Sabtu, 06 Desember 2014

Bisnis Ilegal Solar Subsidi Tertangkap Basah

Mobil tangki berukuran 5000 liter diringkus
disamping Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU)
Kendari, Metropol - Baru-baru ini pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM), satu mobil tangki berukuran 5000 liter, nomor Polisi DT 9888 AF diringkus disamping Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Konggoasa Kota Kendari, sekitar pukul 11.30 Wita.

Menurut keterangan dari pihak Humas Polda, jenis solar tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bombana. Anggota Polda Sultra menangkap pada saat melakukan pengisian dari tangki penampungan ke mobil yang rencananya BBM tersebut akan dibawa ke salah satu perusahaan tambang di Bombana. Alhasil menurut laporan dari masyarakat di duga ada oknum yang melakukan aksi penampungan solar tersebut tidak memiliki surat izin penampungan.

Saat ini Ditkrimsus Polda Sultra telah melakukan penyidikan kepada tersangka dan sejumlah saksi lainnya. Barang bukti yang diamankan satu mobil tangki muatan 5000 liter. Selain itu satu unit mesin alkon dan satu buah selang.

Tersangka dijerat pasal 65 sub pasal 55 huruf C jo pasal 23 ayat (2) huruf C nomor 23 tahun 2001 tentang gas dan bumi dengan ancaman lima tahun penjara. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar