Rabu, 05 November 2014

Pulau Pesemut Akan Jadi Zona Inti Kawasan Konservasi

Belitung Timur, Metropol - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) telah menetapkan Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Belitung Timur dan Laut Sekitarnya. Keputusan penetapan pencadangan kawasan konservasi ini berdasarkan Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 188.45-421 tahun 2013 dengan luas Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) seluas 133.759,365 Ha kemudian dirubah dengan Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 188.45-551 Tahun 2014  tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Belitung Timur nomor 188.45-421 tahun 2013 luas KKPD nya menjadi 124.320,70 Ha.

Dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah Belitung Timur di Gugusan Pulau-Pulau Momporang, Pulau Pesemut merupakan pulau terluar di Kabupaten Belitung Timur dijadikan Zona Inti dalam kawasan konservasi, merupakan habitat yang mempunyai nilai konservasi yang sangat tinggi dan sangat rentan hal ini dijelaskan oleh DR IrYulia Asyiawati, Msi dari PT Giri Awas Engenering Consultan pada pertemuan rapat Pembahasan Laporan Antara Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Belitung Timur diruang pertemuan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Beltim pada tanggal  27 Oktober 2014.

DR Ir Yulia Asyiawati MSi dalam paparannya menyebutkan kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan Sistem Zonasi untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. 

“Kami telah melakukan survey kelapangan dilakukan akhir September sampai dengan pertengahan Oktober 2014. Survey mengamati sumberdaya kelautan baik sumberdaya mangrove, ekosistem lamun dan ekosistem terumbu karang,” kata Yulia. 

Dikatakannya tutupan karang sangat dipengaruhi oleh kegiatan perikanan yang dilakukan masyarakat, dari hasil observasi ada indikasi bahwa masyarakat masih menggunakan bom ikan dalam penangkapan ikan, ini dilihat dari hasil tutupan karang yang diamati di ketiga pulau, untuk perairan semuanya hampir normal baik salinitas, suhu dan PH.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Belitung Timur Ferrizal, SIp mengatakan, pembahasan Laporan Antara Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Belitung Timur untuk melengkapi salah satu syarat yang akan ditetap oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Adanya penetapan kawasan konservasi ini untuk mangatur dan menjaga agar kesinambungan sumberdaya ikan terjaga. 

”Penetapan kawasan konservasi bukan berarti menghambat nelayan untuk melakukan penangkapan, tapi proses penangkapan yang dilakukan itu lebih diatur agar kesinambungan sumberdaya ikan terjaga dan alat tangkap yang ramah lingkungan masih diperbolehkan dizona inti,” ungkap Ferizal. (Sahrussalis/Hadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar