Rabu, 05 November 2014

Penumpukan Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok Dikenakan Tarif Progresif

Kepala Humas Pelabuhan Tanjung Priok, Sofyan Gumelar
Jakarta, Metropol - Akibat banyaknya petikemas yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, mengakibatkan kegiatan arus barang keluar – masuk pelabuhan tersendat dan dampak kemacetan yang melanda ruas jalan pelabuhan.

Diketahui, petikemas yang menumpuk di pelabuhan jangka tahunan yang berkisar 25 peti kemas dan 58 peti kemas yang ada isinya.

Menurut Kepala Humas Pelabuhan Tanjung Priok, petikemas yang menumpuk itu, memang mengganggu aktifitas layanan penumpukan petikemas di terminal. 

“Namun tetap kita berikan sangsi tarif, jika terlalu lama menumpuk. Kita kenakan tarif progresif,” kata Sofyan Gumelar kepada Metropol.

Upaya kearah tersebut, apakah para pengguna jasa tidak keberatan? Tentunya  tidak karena, sudah ada kesepakatan bersama. Bahkan, “kita sudah memberitahu dengan mengirim surat pemberitahuan disertai SK Direksi PT Pelindo II, dengan Nomor HK/56/3/2/PI-11-08, tentang tarif pelayanan jasa petikemas pada terminal petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkap Sofyan Gumelar.

Adapun tarif petikemas isi impor dikenakan, per harinya 500 persen dari tarif dasar  (pada hari ke 4, sampai hari ke 10). Pada hari ke 11 dan seterusnya dihitung per harinya 750 persen dari tarif dasar. Sedangkan petikemas kosong impor dan petikemas isi impor yang mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM), pada hari ke 3, tidak dipungut tarif pelayanan jasa penumpukan dan hari ke 4 sampai hari ke 10 dihitung per harinya 500 persen dari tarif dasar. Hari ke 11 dan seterusnya dihitung per harinya 450 persen dari tarif dasar.

Sedangkan dari pihak Otoritas Pelabuhan (OP) Pelabuhan Tanjung Priok, pada tahun 2013 telah melakukan upaya pengeluaran ratusan petikemas long stay. Diketahui, dari seleksi atas petikemas sebanyak 63 petikemas yang isinya berupa muatan membusuk. Lima petikemas memiliki dokumen.

Keseluruhan petikemas itu, sudah dimusnahkan dengan tujuan, agar pelabuhan dapat berfungsi dan beraktifitas keluar masuk barang. Sebelum berlangsung pemusnahan pihak Otoritas Pelabuhan (OP) sudah memberitahu atau berkoordinasi pihak terminal, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Kantor Karantina dan pemilik barang. (Delly M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar