Senin, 20 Oktober 2014

Sosialisasi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Camat Kintap, Kabupaten Tanah Laut,
Kalimantan Selatan, Masturi, SSTP
Kintap-Kalsel, Metropol - Masturi, SSTP, Camat  Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengharapkan semua Desa dengan Perangkatnya bisa menyikapi secara antisipatif terhadap perkembangan peraturan yang berubah secara mendasar. Artinya banyak perubahan perubahan secara filosofis dan perubahan itu mengarah kepada kemajuan. Hal ini diungkapkan pada acara Sosialisasi Undang Undang no 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berlangsung selama satu hari, di Aula Kantor Kecamatan Kintap, pada tanggal 8 Oktober 2014.

Acara Sosialisasi tersebut, dihadiri segenap Kepala Desa dan perangkatnya, sekaligus acara ini dipasilitasi oleh Camat Kintap, selain itu juga,  menghadirkan Nara Sumber yang kaitannya dengan Sosialisasi UU No 6 Thn 2014, seperti Anggota DPRD serta Unsur dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Laut, Pleihari. Lanjut, Camat Kintap menambahkan, “melalui Sosialisasi Undang-undang Desa ini, diharapkan Kepala Desa dan Perangkat Desa, nantinya tidak kaget atau terkejut pada saat pelaksanaan Undang-undang tersebut. Jadi, jauh hari sudah tau dan banyak hal hal lain dipersiapkan sebagai langkah antisipatif,” ujarnya.

Dalam Undang-undang No 6 Thn 2014 yang mengatur Desa serta kewenangan Kepala Desa dimana nantinya, Kepala Desa dapat mengambil kebijakan secara mandiri dalam mengelola potensi dan pembangunan Desanya. Sehingga Kepala Desa wajib menguasai tentang pengelolaan keuangan Desa, secara transparan karena di dalam Undang-undang Desa yang baru ini, juga mengatur alokasi dana tiap tahun dari Pemerintah Pusat. Sehingga dana tersebut betul betul dikelola dengan baik demi kemajuan Desa itu sendiri dan masyarakatnya. Begitu juga yang menyangkut tentang Penghasilan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semua ada diatur dalam Undang-undang No 6 Thn 2014 Tentang Desa. Terakhir, menurut Camat Kintap, Masturi, SSTP, melalui Sosialisasi Undang-undang Desa yang baru ini, adalah merupakan Pemanasan terhadap Kepala Desa dan Perangkat perangkatnya, yang nantinya kedepan sudah siap menyikapinya. (Rasidin).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar