Selasa, 07 Oktober 2014

Rehabilitasi Untuk Penyalahguna Narkoba

Malang, Metropol - Banyak pihak yang mempertanyakan pidana rehabilitasi dianggap ringan untuk penyalahguna narkoba. Namun pada faktanya, rehabilitasi merupakan sebuah fase yang dinilai berat dari kacamata para penyalah guna narkoba.

Dengan rehabilitasi, mereka dituntut disiplin yang lebih tinggi, dan pola hidup yang lebih teratur sehingga jika dijalani dengan serius. Maka mereka bisa pulih. Sementara pemenjaraan tidaklah menyelesaikan masalah. Penyalahguna bisa naik kelas jadi pengedar bahkan bandar.

Demikian disampaikan Kepala BNN, DR. Anang Iskandar di sela-sela kegiatan seminar nasional tentang dekriminalisasi penyalahguna narkotika (reorientasi kebijakan pemidanaan bagi penyalahguna narkotika), di Universitas Merdeka Malang, beberapa waktu yang lalu.

Terkait kebijakan rehabilitasi, satu kendala yang masih dihadapi adalah masih minimnya infrastruktur yang ada. Karena itulah, Kepala BNN mendorong para pemimpin daerah untuk bisa menyediakan pusat rehabilitasi di daerahnya masing-masing.

Sementara itu, Kepala BNN juga mengungkapkan tentang reorientasi penanggulangan narkoba dalam aspek penegakkan hukum terhadap penjahat narkoba. “Terhadap penjahat narkoba, bukan hanya ancaman hukuman penjara, tapi juga aset mereka dirampas untuk negara,” imbuh Kepala BNN. (Yud/Humas BNN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar