Senin, 20 Oktober 2014

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Jakarta Barat

Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat,
AKBP Gembong Yudha
Jakarta, Metropol - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk tersangka RN alias Iwan (30). Lantaran kedapatan menjual sabu-sabu di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10,30 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan, tersangka dibekuk polisi di depan Bank BCA Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (11/10).

"Tersangkan berinisial RN alias Iwan, warga Koja, Jakarta Utara, seorang pengangguran. Dari tersangka disita barang bukti 10,30 gram sabu-sabu dan timbangan elektrik," kata Gembong.

Tersangka berperan sebagai perantara penjual narkoba. Ia mendapatkan perintah dari seseorang berinisial JOS yang masih buron. Sementara, JOS mendapatkan barang haram itu dari HR.

"HR meminta tersangka untuk mengambil narkoba (50 gram) dari seseorang di depan Restoran Padang 45, di Tangerang. Kemudian, narkoba itu dimasukan ke dalam bungkus rokok. Setiba di rumah, tersangka membuka narkoba jenis sabu-sabu itu. Kemudian dibagi menjadi lima paket plastik ukuran 10 gram," ujarnya. 

Sebelum ditangkap. Tersangka sudah berhasil menjual sabu-sabu itu ke wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. "Nama-nama pembelinya sudah diketahui penyidik dan akan diproses lebih lanjut," katanya. 

Sementara itu, Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Shinto Silitonga menuturkan, dari paket sabu-sabu 50 gram itu, tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 1.500.000.  "Karena belum terdistribusi semua, tersangka baru mendapat imbalan sebesar Rp 1.000.000," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Hariyono/Adri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar