Selasa, 07 Oktober 2014

DISPENDA Terapkan Self Assessment Dalam Pemungutan Pajak Daerah

Kepala Dispenda Kabupaten Bogor Dedi Bachtiar
Bogor, Metropol - Pajak Merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang bersifat memaksa dan telah diatur dalam undang-undang perpajakan. Terkait dengan hal tersebut, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor telah menerapkan self assessment pada tujuh pajak daerah. 

Pajak yang jenis pemungutannya dibayar sendiri oleh wajib pajak atau self assessment diantaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. 

“Dari 10 pajak daerah yang dikelola Dispenda, ada tujuh pajak yang sudah diterapkan self assessment. Pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak terutang yang seharusnya dibayar,” kata Kepala Dispenda Dedi Bachtiar.

Lebih lanjut Dedi Bachtiar menuturkan, pemungutan pajak self assessment dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT). 

“SPTPD wajib disampaikan kepada Dinas paling lambat tanggal 10 setelah berakhirnya masa pajak. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka SPTPD boleh disampaikan pada satu hari kerja setelah hari libur. Dan jika wajib pajak tidak menyampaikan SPTPD sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 persen,” terangnya.

Pada dasarnya, ujar Dedi Bachtiar, jenis pajak self assessment memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak. Namun wajib pajak wajib memberikan informasi yang benar dalam SPTPD yang disampaikannya. Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya karena kealfaannya, akan dikenakan pidana, karena menyampaikan informasi yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah.

“Untuk wajib pajak yang khilaf tidak menyampaikan SPTPD diancam pidana satu tahun penjara atau denda maksimal dua kali lipat pajak yang belum dibayar. Sedangkan wajib pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD, diancam pidana dua tahun penjara atau denda empat kali lipat pajak yang belum dibayar,” ujarnya.

Dedi Bachtiar mengaku, pihaknya sudah melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kepatuhan wajin pajak dalam memenuhi kewajibannya. Upaya tersebut diantaranya sosialisasi perpajakan, pelayanan perpajakan secara online, pengawasan perpajakan melalui kegiatan pemeriksaan pajak dan menerapkan system pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online. 

“Pembayaran pajak ini, merupakan perwujudan peran serta wajib pajak secara langsung dalam pembiayaan pembangunan Kabupaten Bogor,” tegasnya. (Wiri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar