Lebak, Metropol - Berdasarkan surat keputusan Bupati Lebak Nomor 141/Kep-324-BPMPD/2014, Pejabat Kepala Desa yang lama digantikan oleh 9 Pejabat kepala Desa yang baru. Pengangakatan Kepala Desa itu dilakukan oleh Aat Permana. S.Sos (Camat Cibeber), hadir saat itu Apip (Kabid Pemdes) Kabupaten Lebak M. Chotim SH (Kapolsek Cibeber), perwakilan dari Koramil Bayah serta berbagai unsur masyarakat.
Pengangkatan dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan Cibeber. Pejabat Kepala Desa baru yakni Judin Jiwangkara, Pj Kepala Desa Cibeber, Nursad, S.IP Pj Kepala Desa Cisungsang, Suherdi, S.Pd, Pj Kepala Desa Neglasari, Asik S, Pj Kepala Desa Warung Banten, Yendi Asmo Kuncoro, Pj Desa Citorek Tengah, Ata Atmawijaya, Pj Desa Citorek Barat, A. Suhendi. S.Pd Pj Desa Kujangsari, Juhanda Hediansyah, Pj Desa Sukamulya dan Ardaya Sudarjat, Pj Desa Wanasari.
Usai pengangkatan Pj Kepala Desa (Camat Cibeber) dalam sambutannya mengatakan. “Seluruh Kepala Desa hendaknya senantiasa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Harus siap menjadi pelayan masyarakat, dan jangan biasakan kantor desa menjadi kosong tanpa ada Kepala Desa. Saya tidak mau mendengar keluhan dari masyarakat ketika akan melakukan yang berkaitan dengan administrasi desa kemudian kepala desanya tidak ada ditempat serta harus dipahami bahwa jabatan Kepala Desa itu adalah amanah,” kata Camat Cibeber.
Sementara itu Apip (Kabid Pemdes) dalam pesannya menyampaikan. “Beberapa hak yang akan diterima Desa pada tahun anggaran 2015 mendatang. diantaranya dari Pendapatan Asri Desa, Bumdes, APBD, Presmoney, maupun dana desa 10 persen dari APBN, yang jumlahnuya tidak sedikit. Jadi hendaknya jangan sampai ada kepala desa yang sampai tersangkut hukum hingga mempertaruhkan jabatanya,” tandas Apip. (Dicky Abiasa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar