Selasa, 21 Oktober 2014

Advokasi Kader Penyuluh Anti Narkotika Dilingkungan Instansi Swasta

Kasudin Pariwisata Dedi Soetaerdi
Bersama Kepala BNNK Jakarta Timur Supardi, SH, MH
dan Kasi Cegah
BNNK Jakarta Timur Anton, S. Siagian, SH
Jakarta, Metropol - BNNK Jakarta Timur bekejasama dengan Sudin Pariwisata Kota Administrasi Jakarta Timur mengelar acara advokasi kader penyuluh anti narkotika di lingkungan instansi swasta Kota Administrasi Jakarta Timur dalam rangka melaksanakan program pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) yang diadakan di aula gedung Walikota Jakarta Timur, yang di hadiri oleh Kasudin Pariwisata Jakarta Timur Dedi Soetardi, Kepala BNNK Jakarta Timur Supardi, SH, MH dan para pengusaha di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Timur.

Dalam sambutanya sekaligus pembuka acara Dede Soetardi mengatakan, untuk mewujudkan lingkungan usaha pariwisata bebas narkoba pemerintah telah mengeluarkan perda Provinsi DKI Jakarta No 10/2014 tentang kepariwisataan, bahwa setiap penyelenggara kepariwisataan wajib untuk  antaranya: 1. Menjamin dan bertanggungjawab terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan pengunjung. 2. Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan lokasi kegiatan serta meningkatkan mutu lingkungan hidup. 3. mencegah dampak sosial  yang merugikan masyarakat. Kebijakan sudin pariwisata antara lain: 1 melakukan pengawasan terhadap penyelenggara industri pariwisata. 2. melakukan penyuluhan kepariwisataan (termasuk penyuluhan tentang narkoba) kepada pengelola industri pariwisata. 3. memberikan penilaian dan penghargaan kepada usaha pariwisata, namun ada juga hambatanya seperti : Terbatasnya petugas pengawasan industri pariwisata, menyebarluasnya industri pariwisata di seluruh wilayah, lemahnya kesadaran pengelola industri pariwisata tentang bahaya narkotika dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi industri pariwisata.

"Dan solusinya adalah meningkatkan kerjasama dangan instansi terkait dalam pengawasan industri pariwisata, meningkatkan kesadaran pengelola industri pariwisata tentang bahaya narkoba dan memberi kan sanksi kepada pengelola usaha yang tempat usahanya dijadikan lokasi peredaran narkotika," tegasnya.

Kepala BNNK Supardi, SH, MH dalam sambutanya menututurkan bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang bersifat lintas Negara (transnational crime) kejahatan terorganisir (organized crime) dan kejahatan serius (serious crime) yang menimpa segenap lapisan masyarakat, menimbulkan kerugian yang sangat besar terutama dari segi kesehatan, sosial ekonomi dan keamanan, mengakibatkan hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) dimasa depan.

Dampak psikologis terhadap penyalahguna narkotika adalah emosi yang tidak terkendali, kecendrungan untuk selalu berbohong, tidak memiliki tanggungjawab, hubungan dengan keluarga, guru dan teman serta lingkungannya terganggu, cenderung menghindari kontak komunikasi dengan orang lain, merasa dikucilkan/menarik diri dari lingkungan, tidak peduli dengan nilai/norma yang ada cenderung melakukan tindak pidana kekerasan, pencurian dan mengganggu ketertiban umum. 

Ciri-ciri pengguna narkotika adalah: jalan sempoyongan, bicara pelo, selalu terlihat mengantuk, terdapat tanda bekas suntikan/sayatan bagian tubuh, mengabaikan kebersihan diri, sulit berkonsentrasi, mudah tersinggung, menghindari kontak mata dengan orang lain, kamar tidak mau diperiksa selalu terkunci, sering menerima telepon/tamu  yang  tidak dikenal, ditemukan (obat-obatan, kertas timah, jarum suntik, korek api dikamar), malas untuk belajar (bagi siswa/i), kurangnya sikap disiplin, sering bengong/linglung, sering membolos sekolah, mengabaikan kegiatan ibadah, menarik diri dari aktivitas bersama keluarga, sering menyendiri/bersembunyi dikamar tidur (kamar mandi dan tempat tertutup lainnya),” paparnya. (Deni M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar