Selasa, 21 Oktober 2014

Usut Tuntas Bentrok TNI - Polri di Batam

Dari ki-ka Kapuspen TNI Mayjen TNI M Fuad Basya
bersama Ketua Tim Investigasi Mayjen TNI Maliki Mift,
Wakil Ketua Tim Investigasi Brigjen Pol Drs Fahrizal,
dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie
saat memberikan keterangan pers mengenai
hasil investigasi kasus bentrokan TNI-Polri di Batam,
di Media Center, Kemenkopolhukam, Jakarta, (14/10)
Jakarta, Metropol - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman, meminta untuk usut tuntas bentrok TNI-Polri di Batam. Ini sebagai suatu bentuk tindak lanjut investigasi TNI dan Polri terkait kasus yang berawal saat Ditreskrimsus yang dibackup Polda Kepri menggerebek gudang BBM ilegal di PT Bintang Abadi Sukses, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung depan Perumahan Umum Cipta Asri, tak jauh dari markas Brimob.

“Harus diusut tuntas. Bahkan Kapolri memerintahkan Kadiv Propam untuk melakukan pemeriksaan mendalam,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie, kepada wartawan.
Dia menegaskan, apabila perbuatannya nanti menyangkut masalah disiplin, kode etik, maupun pidana, tetap berproses.

“Kita masih menunggu hasilnya,” kata Ronny. Lebih jauh Ronny mengatakan, rekomendasi tim investigasi, akan ditindaklanjuti dan akan kita tunggu hasilnya.

Sedangkan pihak TNI yang ikut tim investigasi, menjelaskan, siapapun yang melakukan kesalahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan tentunya akan diproses hukum terhadap oknum anggota masing-masing, yang melanggar aturan.

"Setelah hasil investigasi ini, kita bergerak. Kalau ada yang terlibat, kita proses," kata Fuad didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie dan sejumlah perwira TNI dan Polri lainnya di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, (14/10). 

Dari proses itu nantinya akan memunculkan sanksi yang dikenakan. Sekarang tim tengah menindaklanjuti hasil investigasi itu.

"Tim akan bergerak baik TNI maupun Polri," tegasnya.

Fuad pun membantah menyembunyikan kejadian sebenarnya terkait bentrok itu. "Tidak ada yang kita sembunyikan. Kita justru berharap kejadian seperti ini tidak terulang," kata Kapuspen.

Proses penyelidikan akan dikoordinasikan. Mulai dari penyelidikan secara intelijen dan sebagainya. Sehingga insiden serupa tidak terulang lagi.

"Proses dilakukan di masing-masing. Termasuk Polri terhadap rekomendasi yang dihasilkan. Kita menunggu," kata Ronny.

Ia menyatakan, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan juga hak bagi penyidik atau petugas untuk tidak membeberkan informasi yang masih dikecualikan.

"Dan itu ada kategorinya. Secara transparan hasil penanangan perkara akan terungkap saat sidang," ujarnya. (MP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar