Jumat, 19 September 2014

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Jakarta, Metropol - Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba  AKBP Gembong Yudha, melakukan penggelaran dan pembakaran barang bukti Narkoba hasil pengungkapan dari bulan Juli sampai dengan September,di halaman Mapolres Jumat (12/09).

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan dari bulan Juli sampai dengan September, berupa  Ganja 15.9kg, shabu 2,4kg, exctasy 12.780butir, Happy Five (H-5) 2.810butir, heroin 130gram dengan total omzet Rp 8.067.264.000. Dari barang bukti yang dimusnahkan maka total orang yag terselamatkan adalah 89.366 Jiwa.

Pemusnahan Barang bukti narkoba tersebut terdiri dari 22 kasus yang terjadi di Polres Jakarta barat dengan jumlah tersangka 27 orang yang terdiri dari 25 laki-laki dan 2 orang perempuan. Mayoritas adalah pengedar dari Polsek Taman Sari, Kalideres, Tambora dan Kembangan.

Sebelum dilakukan pembakaran, puslabfor melakukan pengetesan dan pengujian barang bukti narkoba yang disaksikan pula oleh pihak Kejaksaan dan tersangka.

Terkait dengan program Jakarta Barat bebas narkoba, menurut Gembong, "Jakarta Barat sedang melakukan dua program, yaitu RW bebas narkoba dan hiburan sehat tanpa narkoba. Karena narkoba ini didua tempat tersebut beredarnya, yaitu ditempat hiburan dan di pemukiman - pemukiman. 

Dalam acara tersebut disampaikan pula mengenai kasus pengguna narkoba oleh 34 anggota Kepolisian, Gembong menyatakan, sampai saat ini ke 34 anggota kepolisian tersebut telah dilakukan pembinaan baik pembinaan fisik dan mental sekaligus pembinaan teknis kepolisian selama satu bulan. Setelah itu akan dilakukan tes urine kembali. 

Apabila dari hasil test urine positif maka akan dilakukan rehabilitasi selama 3-4 bulan, dan apabila hasilnya masih positif maka akan dilakukan akan dilakukan sidang kode etik. 

"Tahapan tersebut dilakukan dikarenakan ke 34 anggota kepolisian tersebut masih dalam taraf pengguna, dan apabila mereka terindikasi pada taraf pengedar tentu akan dilakukan tahapan tindakan hukuman yang berbeda pula," kata Gembong. (Kamal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar