Senin, 08 September 2014

Pajak Naik Masyarakat Menjerit

Kendari, Metropol - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari tahun 2014 susah terpenuhi 100 persen. Hal ini disebabkan masyarakat enggan membayar  salah satu potensi penerimaan PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keengganan masyarakat Kota Kendari membayar PBB dikarenakan tingginya PBB yang dikenakan. Salah seorang warga Kota Kendari yang enggan disebut namanya kepada Metropol mengatakan, kenaikan PBB yang harus dia bayar mengalami kenaikan ± 2000 persen. "Dulu PBB saya hanya Rp 25.000,- namun sekarang sudah Rp 500.000," ungkap lelaki paruh baya tersebut.

Keluhan yang sama dikeluhkan oleh La Oleng warga Kecamatan Puuwatu. Kepada Metropol dia katakan tahun 2013 lalu PBB yang dibayarnya hanya Rp. 15.000,- namun sekarang sudah mencapai Rp. 155.000,- Menurutnya kenaikan PBB ini sangat memberatkan. Begitupula dengan yang dialami oleh Elena warga Jalan S. Parman. Kepada Metropol dirinya merasa keberatan dengan jumlah PBB yang dia harus bayar. Melalui pesan Black Berry Mesengger (BBM)nya, dia katakan jumlah PBBnya meningkat dari Rp 184.000,- ke Rp 2.088.000,-  namun masih bisa bersyukur karena tidak seperti temannya yang awalnya hanya Rp. 500.000,- menjadi Rp. 28.000.000.-. 

"Saya masih mending dibanding dengan teman saya yang kenaikannya lebih dari 5000 persen," urai Elena. 
Ditambahkan pula olehnya alangkah sangat tidak elok kalau membayar pajak yang tinggi harus dengan menjual harta. "Saya keberatan dan saya akan cek lagi apakah pajak saya turun," kata Elena lagi. 

Akibat dari kenaikan pajak yang ribuan persen tersebut, sejumlah warga selalu melakukan komplain dan dan bahkan enggan untuk membayar kewajibannya.  Sementara itu Dra. Nahwa Umar, MM Kepala  Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Kota Kendari kepada Metropol mengakui telah mengeluarkan beberapa kebijakan kompensasi pembayaran PBB diantaranya PBB warga dapat dibayar secara bertahap dan harus dilunasi pada bulan September 2014. Kepada Metropol juga dia mengatakan bahwa kenaikan pajak di Kota Kendari bervariasi dan hal tersebut berdasarkan UU No 28 tahun 2009. 
(Tim Metropol Sultra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar