Selasa, 05 Agustus 2014

WN Malaysia Divonis 8 Tahun Penjara

Batam, Metropol - Chua Mei Hua alias Sally (24), WNA asal Malaysia divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda sebanyak Rp1,5 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara, karena terbukti telah memiliki serta membawa narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram.

Vonis yang dikeluarkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Sally dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam sidang, Sally terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas vonis yang dikeluarkan oleh majelis hakim, Sally mengaku menerima. "Sally menerima dan mengakui kesalahannya dan tidak akan melakukan kembali. Dia juga menyampaikan dalam sidang kalau dia merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga meminta hukuman yang ringan," kata Asmiyati selaku penerjemah dari Dinas Pendidikan Kota Batam yang mendampinginya dalam sidang.
Sementara itu, Jaksa Trianto mengatakan bahwa pihaknya akan berpikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kita masih pikir-pikir apakah banding atau tidak," katanya seusai sidang.

Sebagaimana diketahui, Chua Mei Hua alias Sally tertangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center pada 23 Desember 2013 lalu karena terlah membawa narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram. Barang tersebut diterima Sally dari Ang Mio Khia, yang juga merupakan warga negara Malaysia.
Saat tiba di Batam, Sally yang kala itu bersama dengan Kelling alias Satis dicurigai oleh petugas Bea Cukai setelah tas yang dibawanya terdeteksi menyimpan barang mencurigakan saat melintasi mesin x-ray. "Barang itu disimpannya di dalam baju. Dan katanya akan diserahkan ke Sandy," kata Trianto. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar