Selasa, 05 Agustus 2014

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polsek Junrejo

Junrejo, Metropol - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap aparat Polsek Junrejo, di jalan raya Dusun MojoSantri Desa Mojorejo Kota Batu, Kamis 26 Juni pukul 17.30 Wib.

"Dari tangan tersangka Sugiono, alamat dusun Krajan Desa Temas Kota Batu kami mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu. Saat ini belum kami ketahui pasti beratnya karena belum dilakukan penimbangan. Namun dari pengakuan tersangka diaku seberat 1 gram sabu. Dia mendapatkan barang dari pandaan dengan harga beli Rp 1.400.000.

Sebagai catatan Sugiono merupakan residivis, “dia pernah kami tangkap karena kasus pencurian sapi di Dinas Peternakan Prov yang terletak di Desa Oro oro Ombo,” kata Kapolsek Junrejo, Iptu Joko TW.

Keberhasilan penangkapan ini bermula dari Informasi masyarakat bahwa Sugiono sering melakukan penjualan sabu-sabu, dan bertindak sebagai freelance untuk membelikan barang dari Pandaan tepatnya di Dusun Klataan.

Setelah anggota  berhasil memancing dengan menstransfer sejumlah uang, Sugiono di monitoring perjalanannya hingga sampai di Mojosantri. Petugas segera melakukan razia, ternyata benar didapati satu bungkus narkotika golongan satu jenis sabu.

Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Junrejo untuk dilakukan penyidikan, tersangka melanggar pasal 12 ayat 1 UU No 35 th 2009 ttg narkotika berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 bukan tanaman. di kenai pasal 112 ayat (1) UU No 35 Thn 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Yud/Rin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar