Selasa, 05 Agustus 2014

Polri Jangan Dimanfaatkan

Jakarta, Metropol - Suhu politik semakin panas. Sehingga institusi bhayangkara  harus bisa memandang secara jernih setiap laporan yang dibuat masyarakat khususnya berkaitan dengan Pilpres 2014.

Misalnya kasus beredarnya Tabloid Obor Rakyat. Beredarnya surat penangguhan pemeriksaan Joko Widodo terkait kasus korupsi TransJakarta. Beredarnya transkip pembicaraan Jaksa Agung-Megawati, dan sebagainya kini harus ditangani Bareskrim Polri.

"Kita harus menilai secara jernih dari semua pihak. Sehingga institusi Polri tidak dibawa ke ranah-ranah lain, tapi benar-benar penegakan hukum," kata Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.

Kapolri sebelumnya menjelaskan tentang penanganan kasus Tabloid Obor Rakyat yang isinya dianggap memojokkan calon presiden Joko Widodo. Pihak kepolisian tidak hanya melihat dari sisi pidana umum yang dilaporkan. Tetapi juga harus melihat izin tabloid tersebut.

Menurutnya bila tabloid tersebut tidak memiliki izin. Tentu kewenangan untuk menghentikan tabloid tersebut bukan di ranah kepolisian.

"Tetapi kalau seseorang membuat tabloid dan tanpa izin dan mengedarkan tentunya akan terkait ke sana. Ini kan pers diberikan kebebasan. Tapi kalau tanpa izin? Makanya kita sedang diskusikan dengan dewan pers dan teman-teman yang ahli hukumnya. Seseorang membuat tabloid tanpa izin mana yang akan kita kenakan," ungkapnya.

Dalam kasus beredarnya Tabloid Obor Rakyat, dikatakan Sutarman orang yang membuatnya sudah jelas. Sehingga bila ada pidana umum dalam kasus tersebut Polri tidak akan segan untuk menindaknya.

"Orangnya kan sudah jelas, yang menyampaikan sudah jelas. Kita negara yang bebas mengemukakan pendapat. Tapi jika penyampaian pendapat ini menyentuh kepentingan seseorang dan dirugikan, pidana umumnya kita proses," ujarnya.

Sejauh itu pula, pihak Mabes Polri mengambil langkah menunggu surat dari Dewan Pers mengenai langkah kasus Tabloid Obor Rakyat sudah menerima surat dari Dewan Pers terkait kasus Tabloid Obor Rakyat yang dianggap memojokkan calon presiden Joko Widodo.

"Dewan Pers sudah menulis surat ke saya bahwa itu tidak ada kaitannya dengan pemberitaan," ujar Sutarman.

Meskipun demikian, kepolisian tetap melihat bahwa produk yang dijadikan alat berita tersebut berbentuk tabloid. Sehingga harus dilihat izinnya.

"Mungkin tabloid tidak ada izin. Kalau tidak ada izin apakah ada pelanggaran Undang-undang Pers? tentu itu juga menjadi pemikiran penyidik yang menangani," ungkap Sutarman.
Meskipun demikian kepolisian sudah melakukan proses penyelidikan dalam kasus tersebut berdasarkan pelangaran KUHP atau tindak pidana umum yaitu pasal 310, 311, dan 334 tentang perbuatan pencemaran nama baik.

"Prosesnya sedang berjalan. Pasal mana yang dilanggar nantinya saya kira pidana umumnya. Karena apa, kalau dikaitkan dengan Undang-undang pers mungkin persnya tidak ada izin. Itu juga sedang dikonsultasikan dengan dewan pers," ujarnya.

Mabes Polri juga mencoba melibatkan beberapa instansi terkait untuk melihat dari segi pelanggarannya yang dilakukan Tabloid Obor Rakyat. Seperti beberapa saksi ahli diantaranya dari Dewan Pers, Kominfo, termasuk ahli bahasa.

Kata Kapolri, ada tiga Undang-undang yang dapat menjerat Obor Rakyat. Yaitu UU Pers No 40 tahun 1999, karena Obor Rakyat berbentuk tabloid.

"Kalau tidak izin. Berarti melanggar UU pers. Prosesnya peraturan UU pers itu sendiri," ujar Sutarman.

Kasus Obor Rakyat dapat pula masuk pidana umum bila ada pihak yang melaporkan keberatan atas pemberitaan tersebut. Sebab, kasus itu masuk delik aduan. "Kemarin pihak yang dirugikan melapor kepada kita," katanya.

Sedangkan untuk UU Pemilu, kata Sutarman, pelanggaran yang ada akan disampaikan kepada Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu).

"Pelanggaran administratif, kode etik apa pidana. Itu Bawaslu melalui Gakumdu,  Kalau itu terkait pidana pers ditangani Dewan Pers. Kalau pidana umum ya pidana umum, kalau pemilu prosesnya, kami berdiri diatas rel, Polri tidak dibawa kemanapun. Kami akan berfokus pada ketentuan hukum berlaku," ungkapnya. (Delly M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar