Selasa, 05 Agustus 2014

Penyelundup BBM Oleh PT AJM Kebal Hukum

Jakarta, Metropol - Majelis persidaangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang di Ketuai Hakim Dasma, SH, MH dengan anggota Hakim Richard Silalahi, SH dan J. Wisnu Wicaksana, SH  atas perkara limbah B3 (Bahan, Berbahaya, Beracun), Kamis (10/7) ini, Jaksa mengagenda pembacaan rentutnya sudah tiga (3) kali menunda sidangnya. Lantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Roginta Sirait, SH belum siap menghadirkan terdakwanya, yakni Sendi Setiawan (32), yang tidak di tahan.

Pasalnya, sang terdakwa yang di anggap melanggar Pasal 53 huruf c jo Psl 23 ayat (2) huruf c UU RI No. 22/2001 dan Pasal 53 huruf d jo Psl 23 ayat (2) huruf d UU No. 22/2001, tentang Migas dan Gas Bumi. Yaitu tanpa izin usaha penyimpanan dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 milyar.

Sementar itu, Sekjen Asosiasi Pengelolaan Limbah B3 Indonesia (APLI), Andrianus Tanari yang memantau proses persidangannya mempertanyakan ada apa sudah beberapa kali menunda-nunda sidangnya. “Ini menjadi pertanyaan kami, sebab dengan selalu ditunda-tunda sidangnya, tentunya sangat mengganggu sistim pembuangan limbah kapal-kapal di Pelabuhan Tanjung Priok melalui Reception Facilities (RF),” tutur Andrianus di PN Jakut, pekan lalu yang dijumpai awak media.

Menurut Andrianus, barang bukti sebanyak 75 ton yang mengandung BBM jenis MFO kurang lebih 17 ton yang ditangkap pihak Kepolisian PolAir Polda Metro Jaya pada Selasa (26/11/2013) lalu di UTC I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut saat melakukan pengambil limbah B3 dari Kapal MV. Baktic Strait melalui Tongkang BPP 105 dengan Tag Boat Tanjung V. Izin yang dikeluar pihak Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok adalah pembuangan B3 sebagaimana SPK dari keagenan MV. Baltic Strait, yakni Arpeni Pratama Ocean Line sebanyak 75 ton kepada PT. Ana Jaya Mandiri (AJM) yang di kelolah oleh Sendi Setiawan. Namun, pada pelaksanaannya PT. AJM mengambil BBM jenis MFO sebanyak 17 ton dari Kapal MV Baltic Strait tersebut.  

Jadi, kata Andrianus bahwa PT. AJM menyalahgunakan perizinan yang dikeluarkan Syahbandar tersebut. Seharusnya pihak Kepolisian menjerat PT. AJM selaku pelaku penyelundup dan penggelapan BBM jenis MFO.

Sebagaimana dalam dakwaan sang Jaksa, hasil Lab. 9476/BBM/F10425/2013-S2 tertanggal 27-12-2013. Ketetapan Dirjen Migas No. 14496K/DJM/2008 tanggal 21-82008, sebanyak 17 ton adalah BBM jenis MFO.

Sementara itu diperoleh, pangkalan penampungan limbah B3 di Sarang Bango, Marunda Cilincing, Jakut yang selama ini digunakan oleh PT. AJM di sinyalir illegal itu, dua pekan lalu di santroni Kepolisian pihak Sumdaling Polda Metro Jaya, dan diproses penyidikannya hingga tempat tersebut di Polis Line. (Risyaji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar