Selasa, 05 Agustus 2014

Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis 18 Tahun Mafia Narkoba dan Pencucian Uang

Jakarta, Metropol - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Afdar. Seorang pelaku kejahatan narkoba dan pencucian uang dengan hukuman 18 tahun penjara beserta denda sebesar Rp 1 Milyar Subsidair satu tahun kurungan.

Sebelumnya, Afdar diganjar dengan hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Karena dinilai ringan. Jaksa naik banding dan dikabulkan. Dari hasil banding inilah, Afdar dikenakan hukuman jauh lebih berat yaitu 18 tahun penjara, sesuai dengan putusan Nomor : 61/PID/2014/PT.DKI, yang diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada Jumat 23 Mei 2014.

Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Kornel P Sianturi kepada terdakwa Afdar dalam kasus tindakan pencucian uang. Afdar dinyatakan bersalah karena secara sah dan meyakinkan menurut hukum, dirinya menempatkan, membayarkan dan membelajanjakan, mentransfer uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Afdar (40), seorang pria asal Aceh Utara ini terlibat dalam transaksi narkoba pada Februari 2012 lalu di Jakarta. Ia memerintahkan anak buahnya untuk mengambil narkoba di Jelambar, Jakarta. Kasus ini berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), dengan barang bukti sabu seberat 12.192,3 gram.

Dari hasil pemeriksaan, Afdar telah berbisnis narkotika sejak 2006. Ia membeli narkoba dari beberapa orang dengan cara mentransfer kepada rekening-rekening tertentu. Termasuk salah satunya kepada Edy (bandar besar) yang sudah diamankan oleh BNN, pada 25 Maret 2014.

Dari terdakwa Afdar, telah disita sejumlah barang bukti dengan perincian sebagai berikut :
•    Uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 250 lembar, dengan total Rp 25 juta.
•    Uang tunai Rp 219 juta.
•    Sejumlah bidang tanah di tujuh lokasi berbeda di Desa Cibuluh Kecamatan Sukamakmur Bogor, dengan total luas 84.362 m².
•    Sebidang tanah di Kampung Gunung Malang Desa Sukaharja Bogor, seluas 6.150 m².
•    Satu unit rumah di Bintara Bekasi beserta surat-suratnya
•    Satu unit mobil Fortuner atas nama terdakwa. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar