Selasa, 05 Agustus 2014

Berkas Kasus 40,1 kg Sabu WN Iran Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Sukabumi

Sukabumi, Metropol - Masih ingatkah Anda  dengan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 40.104,3 gram dengan tersangka WN Iran,  yaitu  Mostafa Moradalivand dan Seiyed Hashem, di Hutan Cagar Alam Pelabuhan Ratu, 26 Februari 2014?  Kini berkas perkara dua tersangka ini sudah lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/6). Dua tersangka ini dikenakan pasal 114 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Mostafa dan Seiyed sudah tiga kali masuk ke  Indonesia. Pada Januari 2014, para tersangka masuk melalui Denpasar. Setelah itu, para tersangka masuk ke Jakarta untuk melakukan aksinya.

Dari pantauan petugas, Mostafa meluncur ke Pelabuhan Ratu, sedangkan Seiyed tinggal di Jakarta. Mostafa memilih tinggal di salah satu hotel yang sepi, tepat di bibir pantai. Kegiatan sehari-hari tidak banyak mengundang perhatian warga sekitar. Namun, Mostafa selalu membayar sewa mobil atau motor di atas standar harga yang ada.

Pada tanggal 9 Februari 2014, saat pagi buta, Mostafa mengalami kecelakaan mobil di sebuah tikungan di kawasan Cagar Alam Tikungan I Pelabuhan Ratu. Mobil yang ia kendalikan meluncur keluar jalur dan mengundang perhatian warga. Rupanya, saat kecelakaan itu terjadi, Mostafa tengah membawa sabu seberat 40,1 kg yang disimpan dalam tiga tas. Sesaat setelah kecelakaan terjadi, Mostafa langsung berinisiatif lari ke dalam hutan cagar alam dan mengubur tiga tas berisi sabu itu di hutan tersebut untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. Jarak penimbunan sabu sekitar 15 meter dari bahu jalan raya. Sejak kecelakaan itu, intensitas komunikasi antara Mostafa dengan Seiyed di Jakarta semakin tinggi. Selang beberapa hari, Seiyed datang ke Pelabuhan Ratu untuk membantu Mostafa. Pada tanggal 25 Februari 2014, malam hari, Mostafa bersama Seiyed sempat berkeliling dengan menggunakan motor untuk memantau lokasi tempat ia menimbun tas berisi narkoba.

Keesokan harinya, 26 Februari 2014, Mostafa bersama Seiyed datang ke lokasi untuk mengambil sabu tersebut. Saat keduanya mendekati lokasi penimbunan sabu, petugas mengamankan keduanya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas joint operation dengan US-DEA.. Selain itu, BNN  juga memberikan apresiasi kepada Polda Jabar, khususnya Polres Sukabumi yang proaktif membantu pengamanan di TKP. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar