Blora, Metropol - Polres Blora melaksanakan Upacara Peringatan ke 68 Hari Bhayangkara tahun 2014, yang dilanjutkan pemusnahan miras sebanyak 1368 botol air mineral yang berisi minuman beralkohol tradisional jenis Arak, yang merupakan barang bukti hasil Operasi Pekat selama bulan juni tahun 2014, tempat di halaman belakang Mapolres Blora dengan cara ditanam dalam tanah (1/7).
Pemusnahan Miras tersebut di hadiri Bupati Blora, H Joko Nugroho, Komandan Kodim 0721/Blora Letkol Inf Ariful Mutaqin, Danyonif 410/Alg Letkol Inf Hari Santoso, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta para pejabat Polres Blora.
Kapolres Blora AKBP Mujiyono SIK dalam sambutannya menyampaikan, Pemda Blora sampai saat ini belum memiliki perda yang mengatur masalah Miras. Peraturan tentang miras masih dalam penggodokan oleh anggota dewan dan sambil menunggu keputusan dari gubernur. Berharap penggodokan segera selesai dan Perda segera terbit. Agar segera dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya Miras.
Hasil Operasi Pekat Polres Blora masih terdapat berupa belasan ribu botol Miras. Hasil ini bukan karena keberhasilan petugas, akan tapi merupakan sebuah tamparan keras, karena kegagalan dalam menjaga keamana dan lingkungan dari berbagi bentuk peredaran Miras, maupun kegiatan lain yang berdampak negative, yang akan merugikan kesehatan serta menghambat terwujudnya masyarakat Kab.Blora yang sehat, aman tertib dan kondusif. tegasnya.
Lebih lanjut Kapolres Blora AKBP Mujiyono SIK menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kab Blora. Jauhi tentang miras dan tidak mengkonsumsi. Ciptakan hidup rukun, nyaman dan damai, terutama pada bulan suci ramadhan yang penuh berkah. (Pujo/Sjn-Pendim 0721/Blora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar