Selasa, 05 Agustus 2014

Pemberdayaan Masyarakat Untuk Berperan Aktif Ciptakan Lingkungan Bersih dan Bebas Narkotika

Jakarta, Metropol - Kegiatan BNNK Jakarta Timur dalam upaya pencegahan pemberantasan dan peredaran gelap narkotika. (P4GN) yang di gelar di halaman sekolah SMPN 198 Jakarta Timur ini di ikuti lebih dari 300 orang tamu undangan, selain dari pihak orang tua murid antusias masyarakat sekitar sekolah SMPN 198.

Turut hadir untuk menjadi bagian dalam pemberdayaan masyarakat untuk berperan aktif ciptakan lingkungan bersih dan bebas dari penyalahguna narkoba, hadir juga Wakil Walikota Jakarta Timur Drs H Husein Murad MSI, Deputi pemberdayaan masyarakat BNN Kombes Amanty, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lembaga swadaya masyarakat, selain itu BNNK Jakarta Timur mengadakan tes urine kepada 200 siswa dan siswa SMPN 198 Jakarta Timur.

Dalam sambutanya Kepala BNNK Jakarta Timur Supardi SH MH mengatakan, saat ini kita dihadapkan pada permasalahan narkoba yang sudah sangat mengkhawatirkan, dimana terdapat 4,2 juta orang lebih yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba, ditambah lagi dengan narkoba ilegal baik sintetis, alami, maupun narkoba jenis baru yang beredar luas di masyarakat, hal ini harus mendapat perhatian serius dari kita semua apabila kita tidak ingin generasi bangsa ini hancur karena narkoba. Penelitian BNN menunjukan bahwa setiap hari 40 orang mati sia-sia karena narkoba.

Setiap tahun diperkirakan mati sia-sia karena narkoba mencapai 15000 jiwa dan kerugian materiil mencapai 50 triliun. Narkoba tak hanya dilarang oleh orang tua, guru, dosen, bangsa dan negara, tapi juga agama, apapun agama yang dianut narkoba tetap dilarang.

Pada kesempatan ini Kepala BNNK Jakarta Timur Supardi SH MH menyampaikan, begitu besar peran masyarakat, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam pasal 104 sampai 109 mengatur bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan aktif mambantu upaya pencegahan, pemberantasan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) peran aktif tersbut diawali dari diri sendiri, keluarga, lingkungan baik dimana kita bertempat tinggal maupun dimana kita bekerja untuk menciptakan lingkungan bersih dan bebas dari permasalahan narkoba.

Hal ini tentunya komitmen dan kepedulian kita sehingga bisa menyelamatkan anak bangsa dari ancaman dan bahaya narkoba. Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika mempunyai keunikan yaitu dalam amanah undang-undang tersebut tegas, keras namun humanis, tegas, keras diberlakukankan bagi para bandar, pengedar dan produsen. Sedangkan humanisnya bagi para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika yaitu, hukumanya rehabilitasi. Karena mereka adalah orang yang sakit yang perlu pertolongan dan bantuan serta kepedulian kita untuk direhabilitasi. (Deni M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar