Selasa, 05 Agustus 2014

BNN Lantik Pejabat Baru

Jakarta, Metropol - Melantik tiga pejabat baru untuk tingkat eselon I dan II di lingkungan BNN, (14/7) di kantor BNN lantai 7.  Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor : 88/M Tahun 2015, Drs. Aidil Chandra Salim, M.Com dilantik sebagai Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN dan Brigjen Pol. Drs. Taufik Nurhidayat, M.H. sebagai Inspektur Utama BNN. Selain itu juga Kombes Pol. Drs. Roeslan Nicholas dilantik sebagai Inspektur II Inspektorat Utama BNN, berdasarkan Keputusan Kepala BNN Nomor : KEP/357/VII/SU/KP.02.01/2014/BNN.

Sebelum acara pelantikan tersebut, Kepala BNN terlebih dahulu menyampaikan esensi etos budaya kerja pegawai BNN, dengan mengacu pada tiga aspek utama, yaitu servis, integritas dan profesional.

“Servis mengacu kepada pelayanan yang kita berikan bagi masyarakat dengan mengedepankan aspek kesopanan dan efektifitas yang tinggi. Sedangkan integritas menonjolkan nilai-nilai yang mesti ada dalam setiap individu pegawai, meliputi kejujuran, kesederhanaan, dan disiplin. Adapun aspek profesional menguji seseorang untuk senantiasa bertindak dan bekerja sesuai aturan. Walaupun seorang pegawai memiliki kecakapan dalam bekerja namun tidak patuh terhadap aturan maka profesionalismenya akan menjadi hancur,” ungkap Kepala BNN Anang Iskandar.

Ia juga mengingatkan kepada jajaran BNN agar mampu membangun nilai kepemimpinan. “Kepemimpinan individu dapat dibangun melalui keteladanan, mengutamakan team building, peningkatan kemampuan, dan berprestasi tiap hari sesuai dengan target yang ada,” sambung Jenderal bintang tiga ini.

Etos budaya memang penting untuk ditumbuhkembangkan oleh setiap personel BNN. Karena tantangan permasalahan narkoba ke depan kian kompleks. Dalam sambutannya, Kepala BNN Komjen Pol. DR. Anang Iskandar mengatakan, bahwa saat ini telah terjadi perubahan paradigma di dunia. Khususnya di kawasan Asia dan Eropa tentang penanganan bagi pecandu dan penyalahguna Narkoba.  Bila dahulu perlakuan bagi mereka adalah hukuman penjara, kini berubah karena saat ini mereka diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Hal ini juga dibuktikan dengan tema peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) pada tahun ini, yang diperingati oleh masyarakat dunia setiap tanggal 26 Juni, yakni dengan mengangkat pesan “pengguna Narkoba dapat dicegah dan direhabilitasi”.

Paradigma ini tentunya akan berpengaruh terhadap orientasi pekerjaan di BNN itu sendiri.  Masyarakat harus diyakinkan bahwa pecandu dan penyalahguna Narkoba adalah orang yang sakit sehingga perlu dipulihkan. Anggapan sebagian besar masyarakat yang menganggap bahwa mereka harus dihukum dan dipenjara mesti diubah secara perlahan. Selain itu langkah berikut yang dapat dilakukan adalah berupaya untuk merubah cara berfikir para penegak hukum. Terhadap mereka perlu dilakukan reorientasi, agar turut mendukung upaya rehabilitasi bagi penyalahguna Narkoba. Oleh karenanya dengan dilantiknya ketiga pejabat pada hari ini diharapkan tugas tersebut menjadi lebih ringan.

Orientasi penanganan bagi pecandu dan penyalahguna Narkoba dengan paradigma ini telah dimulai di negara-negara Eropa sejak 10 tahun lalu. Antara lain di Luxemburg, Belanda, Portugal dan juga di Australia.  Menurut United Nations Office on Drug and Crime (UNODC) Regional Asia untuk di wilayah ASEAN saat ini program tersebut baru berjalan di Thailand dan Indonesia. Sebagai informasi. Aplikasi paradigma baru ini akan mulai dijalankan pada pertengahan bulan Agustus 2104 esok dengan pilot project di 16 kota di Indonesia. Kedepannya diharapkan melalui program ini dapat menurunkan tingkat prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia. (Deni M/Humas BNN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar