Bau Bau, Metropol - Trik sejumlah oknum sopir angkutan luar kota di Kota Baubau untuk mengelabui petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dan pihak Sat Lantas Polres Baubau ada-ada saja.
Kali ini, trik yang dilakukan para oknum sopir luar kota tersebut agar bisa mengantar dan mengambil penumpang di wilayah operasi angkutan kota (Angkot) adalah dengan menggunakan mobil pribadi alias berplat hitam. Padahal berdasarkan aturannya, mobil pribadi tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang layaknya kendaraan umum yang menggunakan plat kuning.
Namun, peribahasa sepandai-pandai tupai melompat suatu saat pasti jatuh juga. Aksi mereka yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu rupanya melahirkan kecurigaan petugas. Karena setiap paginya mobil yang berplat hitam dari luar daerah tampak bertambah satu persatu.
Petugaspun tidak hanya diam. Beberapa hari lalu sejumlah petugas Dinas Perhubungan Kota Baubau bersama Sat Lantas Polres Baubau mulai melakukan razia para sopir nakal tersebut di pertigaan jalan Lakologou tepatnya di seputaran pos penjagaan perbatasan wilayah operasi angkutan luar kota dan angkutan kota.
Pada kesempatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga unit mobil yang semuanya asal Kabupaten Buton Utara. Saat itu, ketiga mobil tersebut mencoba menerobos ke kota namun langsung dicekal oleh para petugas yang melakukan razia saat itu.
Kepala Dinas Perhubungan, Drs Amiruddin melalui Kabid Perhubungan Darat, La Ode Amran SH mengaku aksi para sopir itu sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Namun sebelumnya pihaknya menyangka bahwa sejumlah mobil tersebut benar-benar mobil pribadi yang memang tidak difungsikan sebagai angkutan umum, karena mobil dalam keadaan kaca tertutup saat melintas di depan pos jaga.
"Olehnya itu mulai saat ini kami adakan operasi bersama pihak lantas agar aksi tersebut tidak berkelanjutan," tuturnya.
Lebih lanjut Amran mengaku, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap aksi para supir yang sengaja menabrak aturan itu akan dilakukan secara kontinyu, pasalnya selain yang telah berhasil didapat itu diduga masih ada lagi yang lainnya. Menurut Amran, pihaknya menghalangi pengoperasian mobil berplat hitam yang dijadikan sebagai penumpang, karena itu merupakan perbuatan pelanggaran, selain aksi itu telah menabrak aturan juga disisi lainnya telah merugikan angkutan luar kota lainnya yang berplat kuning.
"Angkutan luar Kota yang berplat kuning itu kan memang benar-benar peruntukannya sebagai kendaraan umum. Kemudian mereka itu juga setiap tahunnya membayar pajak sebagai kendaraan umum, sementara yang berplat hitam itu kan hanya mobil pribadi," ungkap Amran.
Amran mengaku, aksi para sopir yang mengelabui pihaknya itu sebelumnya tidak terbaca, karena setiap lewat didepan pos penjagaan selalu menutup kaca mobil dengan rapat. Lanjutnya, untuk tiga mobil yang diamankan itu akan dikeluarkan setelah pengurusan berkas pengalihan plat hitam ke plat kuning selesai.
"Sementara mobil yang ditahan itu akan diamankan di Kantor Lantas Polres Baubau, akan dikeluarkan setelah berkas pengalihan plat dari plat hitam ke plat kuning selesai," tutupnya. (Adnan/H.M.Anwar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar