Pangkep, Metropol - Memang sungguh memprihatinkan. Meski sejak tahun 2006 silam, proyek pembangunan jaringan irigasi (bendung) Tombolo Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga “bermasalah” dan menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar 40 miliar rupiah lebih. Hingga saat ini belum ada tanda-tanda bakal ditindaklanjuti. Pihak Kepolisian Daerah Sulselbar terkesan tak punya nyali dan dinilai “lamban” dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut. “Ada apa gerangan, “sehingga kasus dugaan korupsi proyek bendung Tombolo tidak tuntas..? Kondisi riel ini menimbulkan pertanyaan masyarakat.
Abdul Salam Usman, Kini, Alhamdulillah, selain kasus dugaan korupsi PDAM Makassar. Dimana mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga memberi perhatian pada enam kasus yang ditangani Polda Sulsel. Keenam kasus ini sementara dalam koordinasi supervise kedua lembaga penegak hukum ini.
Dari data yang dihimpun Metropol, ada enam kasus yang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga kasus diantaranya berada dalam kordinasi supervisi KPK yaitu, kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan Jaringan irigasi (bendung) Tombolo Kabupaten Pangkep, tahun 2009, proyek pembangunan jaringan irigasi di Kabupaten Bone yang menetapkan Andi Irsan Galigo sebagai tersangka serta dugaan penyimpangan alokasi dana dari Pemkot Makassar tahun 2006, 2009 dan 2010 di Rumah Potong Hewan (RPH) Pemkot Makassar.
Hal ini dibenarkan Ketua KPK, Abraham Samad saat berada di Makassar beberapa waktu silam. Menurutnya, kasus yang dimaksud masuk dalam pemantauan khusus KPK. “Kita lakukan pemantauan khusus terhadap kasus tersebut,” ungkap Abraham Samad.
Ironisnya lagi, kata pemerhati Anti Koprupsi yang juga dikenal sebagai pendiri LSM Lembaga Penuntut Keadilan & Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Abdul Salam Usman, berdasarkan hasil penyidikan Polda Sulselbar setidaknya mantan Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pangkep, Ir. Ismounandar, M.Si yang saat ini menjabat Kepala BPBD Makassar bersama mantan Kepala Bidang Pengairan Dinas PU Kabupaten Pangkep Zainuddin Nur, ST telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kenyataannya Ismounandar bersama Zainuddin Nur tetap saja berkantor.
Proyek pembangunan jaringan irigasi (bendung) Tombolo yang memperoleh kucuran dana APBN, DAU serta dana Stimulus. Pelaksanaan pekerjaannya terindikasi tidak melalui proses tender, melainkan diarahkan ke PT Patriotjaya Pratama Makassar yang seakan-akan sebagai pemenang tender.
Rumor berkembang, bahwa ada upaya rekayasa seakan-akan proyek pengairan tersebut dilakukan melalui proses tender (lelang) dan diikuti 5 (lima) perusahaan masing-masing, PT Patriotjaya Pratama, PT Modal Utama, PT Herba Sari, PT Multi Engka Utama dan PT Bumicon. Ironisnya, ke lima perusahaan yang direkayasa sebagai peserta tender diwajibkan menyetor 100 juta rupiah untuk biaya pengacara. Sontak saja perusahaan yang direkayasa sebagai peserta lelang “memprotes” dan enggan menyetor kewajiban yang telah ditetapkan sebesar 100 juta rupiah.
Kepala Dinas PU Kabupaten Pangkep/panitia lelang dinilai melanggar peraturan pemerintah Nomor : 5 tahun 1999, pasal 22 tentang persaingan usaha tidak sehat. Putusan tersebut dikeluarkan KPPU melalui sidang pembacaan putusan perkara Nomor : 03/KPPU-1/2010 tentang tender (paket satu) pengadaan konstruksi bendung Tombolo yang digelar Jum’at tanggal 30 Juli 2010.
Dalam sidang KPPU yang dihadiri ketua majelis komisi Ahmad Ramadhan Siregar beserta anggota komisi AM. Tri Anggraini dan Erwin Syahrir, diputuskan delapan terlapor yaitu PT Patriotjaya Pratama (terlapor 1), PT Modal Utama (terlapor II), PT Herba Sari (terlapor III), PT Multi Engka Utama (terlapor IV), PT Bumicon (terlapor V), panitia lelang bidang pengairan Dinas PU dan tata ruang Kabupaten Pangkep tahun anggaran 2009 (terlapor VI), pejabat pembuat komitmen Zainuddin Nur (terlapor VII) serta Kepala Dinas PU Kabupaten Pangkep Ir. Ismounandar (terlapor VIII) dinyatakan melakukan pelanggaran dengan persekongkolan untuk memenangkan terlapor 1 sebagai pemenang lelang.
Bahkan, KPPU merekomendasikan kepada Bupati Pangkep untuk memberikan sanksi administratif kepada terlapor VI, VII dan VIII. Sedang dalam keputusannya, KPPU meminta agar terlapor 1 di-black list untuk dilarang mengikuti tender di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Sedang terlapor II, III, IV dan V di-black list untuk tidak boleh mengikuti tender selama satu tahun di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Komisi pengawas persaingan usaha menghukum terlapor 1 untuk membayar denda satu miliar rupiah yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran bidang persaingan usaha.
Menurut pemerhati Anti korupsi, Abdul Salam Usman, dengan adanya putusan KPPU Nomor : 03/KPPU-I/2010, sudah jelas telah memenuhi unsur-unsur merugikan keuangan Negara, dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Semoga pihak Kepolisian Daerah Sulselbar masih punya “nurani” dengan tetap memberikan perhatian khusus dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan Negara miliaran rupiah tersebut. (Bis)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar