Berau, Metropol - Dari hasil Pileg 9 April 2014 ditemukan dugaan beberapa pelanggaran pemilu di daerah pemilihan III Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Berau, pelanggaran ini di indikasikan tejadi penggelembungan perhitungan suara, dikarenakan rusaknya segel kotak suara, kuncinyapun sudah rusak, suara yang ditemukan tak tersegel.
Dengan adanya kecurangan ini lima caleg, Syahruddin dari partai Nasdem, Hj. Darlena (PPP), H. Andi Agus (Gerindra), Hersan (PAN) dan Samsuddin (Demokrat) mendatangi Kantor Panwas Kecamatan guna melaporkan pelanggaran tersebut, dan mereka mendesak agar dilakukan penceblosan ulang.
Sepertinya Panwas Kecamatan tidak serius menangani dugaan pelanggaran tersebut. Caleg Syahruddin (Nasdem) pada tanggal 18 April mendatangi Panwaslu Kabupaten Berau, guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran dan kecurangan yang ditemukan di Kecamatan Tanjung Batu, Syahrudin yang ditemui beberapa saat mengatakan, secara meyakinkan kami minta agar daerah pemilihan III Kecamatan Tanjung Batu agar dilakukan pencoblosan ulang.
Hal ini dikarenakan terjadi indikasi penggelembungan suara, dari hasil Pileg 9 April. Dikatakannya satu contoh kasus surat suara sah dengan surat suara yang rusak harus klop, antara perhitungan suara di Provinsi dan Kabupaten harus sama, ini yang kami temukan di lapangan terjadi ketidakcocockan suara, sehingga kami mengindikasikan terjadi manipulasi suara yang digemboskan dari Caleg lain, di daerah pemilhan III, bukti hasil kecurangan tersebut kami temukan dibeberapa TPS yang tidak sesuai adanya kertas suara dan jumlah pemilih yang sah. “Bukti-bukti inilah yang kami laporkan ke Panwas Kabupaten dan sekalian minta dibuatkan BAP,” katanya.
Sementara itu, menanggapi adanya indikasi kecurangan dalam Pileg 9 April lalu, Ketua KNPI Berau, Bastian, sangat menyayangkan Panwaslu Kabupaten Berau yang tidak punya tindakan apa-apa, padahal dari beberapa kali laporan seputar pelanggaran kecurangan dalam perhitungan hasil Pileg sepertinya ditanggapi dingin oleh Panwas. “Saya tidak tahu, apa saya tidak paham dengan aturan Panwas, atau Panwas sendiri yang tidak mengerti aturan. Dikatakan Bastian, kami juga telah menerima data berupa tanda bukti penerimaan laporan kecurangan pemilu di Kecamatan Tanjung Redeb, dari beberapa laporan dan saksi pelapor seputar pelanggaran tersebut belum juga ditindaklanjuti, kami menduga Panwas Kabupaten Berau tidak mampu bekerja, akhirnya tidur.
Menanggapi pernyataan dan beberapa laporan seputar pelanggaran dan kecurangan pemilu, Ketua Panwas Kabupaten sampai berita ini diturunkan belum bisa ditemui, karena masih sibuk. (Sofyan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar