Surabaya, Metropol - Dengan maraknya akhir-akhir ini mengenai peredaran uang palsu (Upal) kembali Jajaran wilayah hukum Polsekta Gubeng Surabaya, Senin 5 Mei 2014 telah berhasil menangkap tersangka Purwanto (39) pengedar uang palsu asal Dusun Ketapang Sidoarjo Jawa Timur.
Dan selama ini anggota Polsekta Gubeng, lama membututi tersangka tersebut untuk menangkap peredaran Upal di wilayah hukum Polsekta Gubeng.
Dalam waktu singkat anggota Polsekta Gubeng Surabaya menangkap tersangka sedang berfoya-foya di sebuah Panti Pijat tradisonal (Pitrad) di daerah Kalibokor Surabaya.
Dari hasil penangkapan, anggota Polsekta Gubeng mendapatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 6 juta rupiah.
Dalam kesempatan ini Metropol berhasil konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsekta Gubeng AKP I Gede Made Wasa, SH. Menurut pria asal Bali ini mengatakan, Polsekta Gubeng akan memberantas tuntas peredaran Upal di wilayahnya. “Saya akan memberantas tuntas dan mengembangkan kasus upal ini,” tegas Kanit Reskrim. (Achmad Zubayri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar