Sabtu, 03 Mei 2014

Pemkot Batu Halangi Tugas Jurnalis Lewat Penyampaian Informasi Satu Pintu

Batu, Metropol - Kebijakan terbaru Pemkot Batu  terkait penyampaian Informasi kepada wartawan melalui satu pintu lewat jajarannya, yaitu Humas merupakan pelanggaran dari Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

Hal itu diungkapkan oleh  Ketua Forum Komunikasi Wartawan Batu (FKWB)  Endik Junaedi, Rabu, 23 April 2014.

Menurutnya, ketika menjalankan tugas, jurnalis dibekali kemampuan memilih narasumber yang memiliki kompetensi tinggi.

Tak relevan jika Humas menjawab semua berita dilingkungan Pemkot Batu. Karena mereka tidak menguasai semua persoalan di Pemkot Batu.

"Informsi satu pintu menghambat kerja para jurnalis. Publik nantinya yang akan dirugikan,  karena tak dapat informasi beragam sesuai kebutuhan," tegasnya. 

Ia pun mempertanyakan, mengapa ada kebijakan satu pintu? apakah ada yang disembunyikan, “kalau tidak salah dan melanggar hukum, mengapa akses jurnalis dihalangi?

perlu diketahui, jurnalis dalam  menjalankan kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang pers," tambah Juned.
Direktur Good Government Actor Llliance (GGAA) Sudarno juga menyoroti kebijakan ini, Sudarno menduga ada rahasia yang dikhawatirkan birokrat bocor atau bisa saja kemampuan Kepala Dinas dipertanyakan.

Sudarno menambahkan, ketertutupan Pemkot Batu tidak hanya kepada jurnalis, tetapi kepada Lembaganya. Beberapa waktu lalu,  Sudarno mengalami sendiri saat meminta data  RPJMD, rencana strategis Dinas Pertanian dan Dinas Pariwisata, serta rencana kerja Dinas Pertanian dan Dinas Pariwisata.

“Makanya, kami menggugat Walikota ke Komisi Informasi publik  tanggal 4 April lalu,” ungkap Sudarno via telpon. (Yud/Rin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar