Pangkep, Metropol - Lelah sudah rasanya menanti episode penanganan kasus korupsi di negeri ini, seperti pada kasus dugaan Korupsi dana Kemenpora pada penyelenggaraan Porda yang dipusatkan di Kabupaten Pangkep tahun 2011 silam. Sudah sekira 3 tahun lamanya kasus ini bergulir bahkan Kajari Pangkep dengan entengnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dana Kemenpora sebesar 2 miliar rupiah.
Telah banyak LSM lokal yang mendatangi Kajari Pangkep, namun Kajari selalu berdalih bahwa belum dilimpahkannya kasus ini ke pengadilan tipikor Sulsel dikarenakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) belum memberikan hasil hitungan kerugian negara mengenai kasus dugaan korupsi dana Kemenpora. Meskipun ada acuan beberapa waktu lalu ketika Kimpraswil Sulsel melakukan pemeriksaan perhitungan volume kegiatan dan ternyata ditemukan selisih yang patut diduga merugikan keuangan negara.
“Kalau memang Kejaksaan telah lama menyerahkan ke BPKP untuk menghitung kerugian negaranya, namun belum tuntas sampai saat ini, apa kesulitan BPKP? Bukankankah sebelumnya sudah ada hitungan dari Kimpraswil? Inilah institusi negara yang menghambat pemberantasan korupsi, mengapa kejaksaan tidak meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitungnya, karena BPK juga merupakan lembaga independen, kalau BPKP dianggap lamban,” imbuh koordinator Komunitas Komunitas Demokrasi Pangkep, Syahrul Syaf.
BPKP selalu menjadi alasan atau momok yang membuat lelah bagi LSM yang menginginkan pemberantasan korupsi. Kami mohon kiranya kejaksaan lebih proaktif untuk mengetahui berapa kerugian negara, karena ada alternatif untuk mengetahuinya BPKP atau BPK. Selain itu ada diantara tersangka sudah mengulangi lagi perbuatannya (korupsi), “untuk itu kami mohon kiranya kasus ini segera dituntaskan. Tidak perlu slogan besar-besar disaat hari anti korupsi, yang penting intinya aksi besar melawan koruptor,” pungkasnya. (H. Pattola)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar