Senin, 19 Mei 2014

Lembaga Penuntut Keadilan & HAM – RI Apresiasi Honorer K2 Fiktif Diusut Tuntas

Pangkep, Metropol - Lembaga Penuntut Keadilan dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (LPK HAM – RI) mengapresiasi pihak Kepolisian Resor Pangkep untuk mengusut tuntas penggunaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer fiktif. Proses hukum yang dilakukan tim penyidik Polres Pangkep telah menunjukkan kinerja yang memuaskan. Apatah lagi telah menetapkan sejumlah tersangka.

Honorer K2 yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni “Maskur G” serta salah seorang mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ma’rang, yakni Syamsuddin. Mantan Kepsek SMP Negeri 1 Ma’rang ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani SK fiktif tertanggal 3 Januari 2005 lengkap dengan absensi hingga 2010.
Ketua Bidang Hukum & HAM, LPK HAM-RI, Muhammad Taqwa Al Hamdi menyebutkan Honorer Kategori Dua (K2) yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jajaran pemerintah Kabupaten Pangkep. Tetapi tidak memasukkan berkas termasuk pencabutan rekomendasi dari Kepala Puskesmas Ma’rang harus tetap diusut tuntas. Penggunaan Surat Keputusan (SK) maupun rekomendasi pengangkatan honorer fiktif bisa terancam pidana.

Apatah lagi, dari sekitar 664 orang honorer Kategori Dua (K2) lingkup pemerintah Kabupaten Pangkep yang dinyatakan lolos seleksi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebanyak 30 orang telah diproses  oleh  pihak Kepolisian Resor Pangkep karena bermasalah. Mereka rata-rata berstatus guru, kini telah  ditindaklanjuti pihak penyidik Polres Pangkep. Bahkan salah seorang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka Maskur G.

Ada indikasi, para honorer K2 yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS tidak mengembalikan berkas. Itu lebih disebabkan karena pimpinan SKPD yang bersangkutan tidak berani menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) nya.

Bisa saja, kata Muhammad Taqwa, para honorer tidak berani memasukkan berkas karena telah sadar SK mereka fiktif. “Berkasnya harus ada yang mengakui. Karena walaupun berkasnya lengkap tapi tidak ada yang mengakui ? Yah sama saja. Tetap tidak bisa lolos berkasnya,” pungkasnya.

Ironisnya, Kepala Puskesmas Ma’rang, dr. Hj. Andi Muddariah, MM kepada wartawan mengaku telah merekomendasikan dua Honorer K2 untuk mengikuti seleksi CPNS. Ke dua calon PNS tersebut masing-masing : Ramlah bertugas di Puskesmas Padang Lampe dan Darmawati bertugas di Puskesmas Bonto-bonto Ma’rang. Namun menjelang dilakukan validasi, rekomendasi tersebut dicabut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pangkep.

Kedua Honorer tersebut direkomendasikan mengikuti seleksi CPNS semata-mata karena ingin membantu mereka. “Saya merasa iba karena keduanya merengeh minta dibantu. Ramlah melalui SMS  pernah meminta bantuan. Bantuka bu, sisa saya yang belum ikut seleksi. Ini demi masa depanku bersama anak-anakku. Jadi ini saya lakukan semata-mata ingin membantu mereka,” kata dr Hj. Muddariah. 

“Saya tidak paham kalau mereka ternyata bukan honorer tahun 2005. Yah, kalau memang harus berhadapan dengan hukum. Apa boleh buat. Inilah resiko jabatan. Tapi perlu diketahui bahwa bukan hanya saya yang melakukan hal semacam ini. Kondisi riel inilah yang perlu dilidik lebih lanjut,” tandasnya.

Kapolres Pangkep, AKBP Deni Hermana melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan Saenong, SH, MH, Selasa (29/4) membenarkan seorang tenaga honorer K2 ditetapkan tersangka karena terindikasi memalsukan dokumen pengangkatan. “Tidak ada maaf baik pejabat apapun termasuk kepala dinas yang berani membuat dokumen fiktif terkait pengangkatan honorer K2, mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Ridwan.

Kanit Idik I Polres Pangkep, Iptu H. Ismail Samad menambahkan, dari puluhan honorer K2 yang dilaporkan fiktif dan lulus seleksi CPNS, seorang diantaranya telah ditetapkan tersangka. “Tersangka Maskur G bertugas sebagai tenaga pendidik di SMP Negeri 1 Ma’rang,” katanya.

Drs. H. Tajuddin Laode tidak menampik adanya laporan 30 honorer K2 “bermasalah” dan sementara ditangani pihak Polres Pangkep. Salah seorang honorer K2, Maskur G telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari tenaga honorer K2 yang bermasalah sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kami juga sudah memanggil saksi-saksi. Bahkan, Bukti-bukti penting tengah dikumpulkan seperti surat pernyataan SKPD dan pimpinan SKPD honorer bersangkutan sudah diperiksa, ungkap Iptu Ismail. (Bis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar