Sabtu, 03 Mei 2014

Bandar Narkoba Asal Kampung Dumaring Tertangkap

Berau, Metropol - Keberhasilan Satuan Reskoba Polres Berau mengungkap sindikat pemasok narkotika jenis sabu yang berskala besar, membuktikan bahwa Kabupaten Berau dijadikan sasaran  empuk para sindikat narkoba untuk melakukan transaksi barang haram tersebut, hal ini terungkap kembali, sekitar pukul 22.00 pada 14/04 satuan narkoba Polres Berau lagi-lagi meringkus dedengkot barang haram berinisial Sirajuddin (34) yang beralamat di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, yang merupakan bandar narkoba jaringan kota Tarakan Kalimantan Utara.

Kapolres Berau, AKBP Mukti Juharsa yang didampingi Kasubag Humas Polres Berau AKP K. Marwoto dalam keterangan persnya baru-baru ini diruang kerjanya mengatakan, untuk dihimbau kepada masyarakat Kebupaten Berau, waspada, bila melihat ataupun mendengar ada kegiatan yang mencurigakan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menurutnya sindikat ini melakukan transaksi dengan karyawan perusahaan yang ada di pelosok seperti perusahaan sawit.

Kapolres mengatakan, terungkapnya kembali transaksi narkotika jenis sabu-sabu ini, tak lain adalah kerja keras dari SatReskoba Polres Berau, yang mana petugas Reskoba sudah memantau gerak gerik pelaku yang kebetulan merupakan target Kepolisian, saat dilakukan penggerebekan di rumahnya di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan tanpa ada perlawanan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua pucuk senjata api  masing-masing senjata penabur dan senjata laras panjang, lengkap dengan amunisi yang dipersiapkan melawan petugas, puluhan poket sabu-sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam ukuran, mulai paket kecil hingga paket besar, uang tunai sebanyak Rp. 179 juta dari hasil penjualan narkotika juga di amankan, guna bahan penyidikan.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal yang berbeda, yaitu pasal mengenai kepemilikan senjata api dan pasal 114 (1) dan  pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun, dan maksimal 14 tahun penjara. (Sofyan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar