Kamis, 17 April 2014

Polri Keluarkan SP3 Tentang Tindak Pidana Pemilu

Jakarta, Metropol - Menjelang Pemilu tahun 2014, hiruk pikuk partai politik semakin meningkat tensinya. Dikarena para partai politik memberikan kebebasan bagi kadernya untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif.

Kebebasan untuk mencalonkan diri sebagai caleg para kader partai politik menimbulkan pelanggaran-pelanggaran tentang pemilu. Beberapa pelanggaran yang telah diketahui itu, pihak Polri telah menemukan 14 kasus pelanggaran.

Kasus-kasus ke 14 pelanggaran pemilu itu yang ditemukan Polri ternyata tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus pidana pemilu.
“Terdapat 14 kasus yang di SP3, karena tidak memenuhi unsur pidana,” kata Kapolri Jenderal Polisi Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.

Namun begitu, Polri tetap menyidik sejumlah kasus dugaan pelanggaran pemilu lainnya. Hingga kini, korps baju cokelat telah menerima sedikitnya 83 kasus dugaan tindak pidana pemilu. Menurutnya, kasus itu merupakan terusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Seluruhnya 83 kasus. Penyidikan 41, P21 ada 27 kasus,” kata Sutarman.

Kata Kapolri, sebelum kampanye rapat terbuka Polri sudah menerima 45 kasus. Tujuh di antaranya masih dalam penyidikan dan 23 kasus lainnya berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 serta 14 di SP3. 
Sementara, saat masa kampanye rapat terbuka, Polri menerima 38 kasus. Sebanyak 34 di antaranya masih dalam proses penyidikan. “Sedangkan empat kasus sudah P21,” ujar Sutarman.

Menurutnya, pada umumnya pelanggaran pidana pemilu itu menyangkut perusakan alat peraga kampanye. Kemudian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut kampanye, politik uang, kampanye  di tempat terlarang, di luar jadwal dan pemalsuan identitas. 

"Untuk PNS yang ikut kampanye, ada 15 orang. Sedangkan money politik ada 12 kasus. Kasus pelanggaran dilakukan oleh orang per orang bukan secara korporasi,” paparnya.
Namun, Sutarman enggan membeberkan asal usul parpol yang diduga terlibat pidana itu. “Nanti takut disalahgunakan,” sambungnya.

Sutarman menyatakan, hingga kini anak buahnya terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pidana pemilu itu. Walaupun, Polri hanya diberikan waktu 14 hari untuk menuntaskan kasus yang terkait pemilu. “Diharapkan proses seluruhnya bisa selesai,” ujar mantan Kabareskrim Polri ini. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar