Jakarta, Metropol - Organisasi Kemasyarakatan “Suara Hati Rakyat” yang dipimpin anak bangsa bernama Ilham Ilyas, tak disangka-sangka telah bermimpi mendapat amanah dari Proklamator, Bung Karno, agar negara Indonesia tercinta ini dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla pada tahun 2014. “Memang sulit dipercaya saya bermimpi dikasih amanah oleh Bung Karno untuk menyampaikan Prabowo-JK sebagai pemimpin di 2014-2019,” ungkapnya.
Menurut Ilham kejadian tersebut pertengahan tahun lalu bertemu dengan Bapak Proklamator RI. “Pada Juli lalu saya didatangi Bung Karno dalam mimpi. Bung Karno berkata, “sampaikan kepada rakyat Indonesia (Prabowo-JK). Ini amanah, kau harus menyampaikan perubahan akan terjadi,” ujarnya.
Ilham menambahkan, selain amanah mimpi, Prabowo-JK dua tokoh yang diharapkan. “Dari segala aspek, kami membutuhkan pemerintahan yang pro pada rakyat,” katanya.
Ketika disinggung, apakah hal ini sudah disampaikan kepada Prabowo atau JK. Hanya sebatas memasang spanduk dan membuat posko relawan saja. “Belum. Karena kita bukan politisi. Tidak perlu menyampaikan kepada mereka,” imbuhnya.
Hanya menyampaikan amanah dalam bentuk deklarasi sebanyak 50 orang bernyanyi di pelataran Jalan Wahid Hasyim. Dan mengenakan baju dukungan Prabowo.
Sebagai juru bicara “Suara Hati Rakyat”, meminta maaf jika deklarasi mengganggu strategi politik Pak Prabowo dan Pak JK. Menurutnya, deklarasi ini hanya menyalurkan aspirasi masyarakat yang ingin mendapatkan pemerintah yang pro rakyat. “Inilah suara hati rakyat Indonesia. Suara rakyat adalah suara Tuhan”.
Ilham juga secara bijak, meminta maaf jika mengganggu strategi politik Prabowo dan JK. Bahkan Ilham tidak mengenal secara pribadi dengan Prabowo maupun JK. Bahkan bukan bagian keluarga kedua tokoh tersebut. “Deklarasi kami ini tidak dibiayai siapa-siapa,” pesannya.
Ilham menyatakan, adanya deklarasi ini untuk menyuarakan suara agar pemimpin kelak merupakan yang dikehendaki rakyat yakni Prabowo-JK. Katanya, dukungan kepada Prabowo dan JK berdasarkan kebebasan menyatakan pendapat.
“Kami disini berdasarkan UUD 1945 pasal 28 yang menyatakan kebebasan untuk berpendapat,” ungkapnya. (Delly M.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar