Jakarta, Metropol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menemui kesepakatan dan bersinergi dalam menangani kasus korupsi yang muncul dipermukaan, terutama masalah penanganan korupsi simulator mengemudi untuk ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kesepakatan pertemuan itu, kata Johan Budi, juru bicara KPK, didaulat oleh Ketua KPK, Wakil KPK dan Kapolri untuk membicarakan penanganan kasus korupsi simulator dan masalah ditetapkannya penyidik KPK, Novel Baswedan, sebagai tersangka di Polda Bengkulu. “Pertemuan itu membahas situasi yang mungkin terjadi dan kurang kondusif,” katanya.
Sebelumnya, kata Johan Budi, KPK sudah bertemu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan serta Menteri Sekretaris Negara, yang intinya bahwa Presiden SBY akan turun tangan menyelesaikan kisruh tersebut.
Akhirnya Presiden menyampaikan amanatnya untuk menyelesaikan perseteruan antara KPK dan Polri dengan mengamanatkan beberapa poin penting. Yang intinya, penanganan dugaan korupsi alat simulator yang disangkakan mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo tetap ditangani KPK.
Polri pun segera melaksanakan arahan Presiden dengan berkoordinasi dengan KPK. Polri melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengadilan untuk menyerahkan 3 tersangka kasus simulator SIM ke KPK, yakni Brigjen DP, pengusaha BS dan SB, berkasnyya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan mengenai kasus simulator, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan terlebih dahulu menggelar kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator pengemudi di Korps Lalu Lintas Polri yang ditangani KPK dan Kejaksaan. Setelah gelar perkara, Polri akan melimpahkan kasus tersebut ke KPK. “Sudah ada koordinasi penyidik KPK, Bareskrim Polri dan Kejaksaan,” kata Brigadir Jenderal Pol Boy Rafli Amar, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri.
Boy menambahkan, penyidik Bareskrim Polri terlebih dahulu ingin menggelar atau membahas perkembangan penyidikan kasus tersebut pekan depan. Namun KPK akan menggelar perkara Senin depan.
Sedangkan Kejaksaan tidak terlibat langsung mengenai hal ini, apalagi untuk pelimpahan perkara dari Polri ke KPK. “Dari arahan Presiden tidak ada yang menyinggung atau memerintahkan kepada instansi. “Jadi kami menunggu bagaimana langkah Polri,” kata Andhi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. (Delly M.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar