Kamis, 18 Oktober 2012

Jadilah Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Banyuwangi, Metropol.

Kecelakaan lalu lintas bisa dikategorikan, sebagai perbuatan yang dapat dipidanakan. Ini diatur dalam kitab Undang-undang hukum pidana karena perbuatan tersebut digolongkan “mengakibatkan orang mati atau luka” diatur dalam pasal 359 dan 360 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut : pasal 359 KUHP menyatakan bahwa barang siapa, salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurang selama-lamanya satu tahun. Sedangkan dalam pasal 360 ayat (1) dinyatakan barang siapa, menyebabkan orang luka sedemikian rupa hingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaan sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda.

Berkaitan hal diatas, Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Banyuwangi dibawah komando AKP Lukman Cahyono, S.IK, kerap kali melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas dijalan raya kepada seluruh lapisan masyarakat. Bahkan belum lama ini Polres Banyuwangi mengirim duta Lalu Lintas untuk tingkat kabupaten, dan berhasil menjadi juara pertama. Dan masih menurut Lukman, “tanpa kita sadari kecelakaan lalu lintas merupakan mesin pembunuh bagi siapa saja yang gemar melanggar peraturan lalu lintas,” tegasnya. (Rudiono) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar