Jakarta, Metropol.
Belum lama ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, menangkap sejumlah pengedar dan penjual narkoba jenis Heroin, Ecstasy, Ganja dan Sabu di sejumlah wilayah di Jakarta, salah satu jaringan yang diungkap dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol. Anjan Pramuka Putra mengatakan pada tanggal 16 November lalu pihak Kepolisian menangkap pengedar jenis Heroin, ecstasy dan sabu denga tersangka Silvia Mayasanti (SM) dan Petrus Karenda alias Rudi (PK), kedua kurir, yang mengendalikan adalah Syaiful Anwar (SA) dari dalam penjara Nusakambangan. Dari tersangka, Polisi mengamankan sabu seberat 500 gram, ecstasy sebanyak 210 tablet, serta heroin 200 gram. “Ada pelaku yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara,” Anjan beralasan karena kondisi LP yang tidak memadai, overload, sehingga kemampuan petugas penjara untuk melakukan pengawasan juga terbatas, mereka melakukan komunikasi dengan menggunakan Handphone pengunjung penjara dengan menggunakan sim card yang dia miliki.
Total barang bukti hasil tangkapan Polisi terkait narkoba sejak Oktober sampai dengan November 2011, Ganja 50 Kg, heroin 400 gram, ecstasy 210 tablet serta sabu 500 gram, bila di uangkan nilainya sebesar Rp. 1.306.500.000,-.
Dengan penangkapan ini pemakai pemula yang dapat diselamatkan sebanyak 412.710 orang. Narkoba yang didistribusikan sekitar bulan Oktober-November 2011 diperkirakan untuk memasok kebutuhan pergantian tahun baru. Kepolisian juga menemukan modus distribusi narkoba lainnya seperti pengiriman dengan jasa ekspedisi, seperti yang dilakukan oleh M (34) dan S (39) yang mengedarkan ganja seberat 50 Kg, pelaku mengirimkan melalui ekspedisi dari Aceh menuju Jakarta, barang dimasukkan kedalam kotak kayu yang diatasnya dicampur sayuran dan kopi yang kemudian ditutupi plastik hitam. Para tersangka ditangkap pada 25 Oktober lalu setelah petugas mengontrol pengiriman paket dari Aceh ke Jakarta.
Selain itu Polisi juga menangkap Kismoyo warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, pelaku pengedar narkotika jenis heroin seberat 100 gram, modus yang dilakukan pelaku adalah memasukan barang kedalam kotak kopi kemasan. Tersangka ditangkap di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur. (Kamal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar