Pangkep, Metropol - Kepala Kepolisian Resor Pangkep Idil Tabransyah, SH. MH, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP. Harnuddin mengatakan, dewasa ini, tingkat kesadaran masyarakat pengendara kendaraan bermotor semakin meningkat. Para pengendara telah mematuhi aturan berlalu lintas secara baik dan benar. Hal tersebut terlihat dari kurangnya angka pelanggaran lalu lintas.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas Satuan lalu lintas Polres Pangkep melakukan sosialisasi Undang-undang No : 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Bukan saja di sekolah-sekolah mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, tetapi juga dilakukan di berbagai tempat keramaian umum.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pangkep AKP. Harnuddin didampingi Kaur Bin Ops Sat Lantas, Iptu Jaka Santoso HS menyebutkan, masyarakat pengendara dan pengguna jalan mulai sadar bahwa dengan mematuhi aturan lalu lintas jiwanya akan terselamatkan.
Meski demikian, pihak satuan lalu lintas tetap gencar melakukan kegiatan sosialisasi, bukan saja lewat media elektronik, media cetak (surat kabar) tetapi juga dilakukan melalui media radio siaran swasta Torani. Bila tahun 2010 jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai 43 kasus, namun hingga akhir September hanya sekitar 26 kasus kecelakaan lalu lintas.
Di sisi lain, tingkat pelanggaran lalu lintas tampak meningkat. Bila tahun 2010 hanya 1.330 kasus, namun hingga akhir bulan September 2011 telah mencapai 1.356 kasus. Hal tersebut terjadi, disebabkan gencarnya kegiatan operasi rutin.
Pelanggaran yang menonjol didominasi pelanggaran kelengkapan kendaraan serta tidak memiliki SIM. Semua kasus pelanggaran lalu lintas disidangkan di pengadilan Negeri Pangkep.
Menyinggung tentang mekanisme razia (operasi rutin), AKP. Harnuddin menyebutkan, hal tersebut dilakukan berdasarkan SOP dan dilengkapi dengan piranti lunak dan piranti keras sesuai aturan yang berlaku.
Kepala satuan lalu lintas Polres Pangkep menambahkan, kepada setiap pengendara hendaknya senantiasa menyadari pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas. Pengendara sepeda motor dan yang dibonceng wajib memakai helm pengaman Standar Nasional Indonesia (SNI) guna mengurangi resiko kematian bila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Tahap awal penerapan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, setelah dilakukan sosialisasi hingga pelosok pedesaan, dilakukan penindakan yang diutamakan kepada anggota Polres beserta keluarganya, selanjutnya kepada PNS dan akan diberlakukan kepada masyarakat umum.
Mengapa penerapan penindakan diprioritaskan terhadap anggota Polri? Ini dilakukan agar dapat menjadi panutan dan teladan bagi pengendara lainnya. Saat ini, sedang menunggu petunjuk lebih lanjut, pihak satuan lalu lintas Polres Pangkep mengutamakan pemberian pelayanan prima kepada para pengguna jalan. Alhamdulillah, para pengguna jalan (pengendara), baik roda dua maupun roda empat telah menyadari betapa pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya.
Sumber Metropol menyebutkan, setelah AKP Harnuddin menjabat Kasat Lantas Polres Pangkep, kecelakaan lalu lintas mampu ditekan. Selama bulan suci ramadhan 1432 H, terjadi 8 kasus kecelakaan lalu lintas, 5 korban meninggal dunia, 3 orang luka berat dan 2 orang luka ringan. (Bis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar