Selasa, 23 Agustus 2011

Wakapolres Konawe Anjurkan Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum


Konawe, Metropol.

Harapan kelompok masyarakat yang berjumlah 91 orang  yang mengatasnamakan ahli waris atas kepemilikan lahan seluas 861 Ha di Desa Bende Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara untuk mendapatkan ganti rugi harus lebih bersabar. Hal ini dikarenakan pihak PT. Bumi Konawe Abadi (BKA) yang saat ini melakukan usaha pertambangan nikel di sebagian lahan tersebut belum memberikan signal positif.

Dalam pertemuan yang digelar hari Kamis tanggal 11 Agustus  yang dihadiri oleh perwakilan ahli waris, perwakilan perusahaan, pihak pemerintah dan aparat keamanan tidak menghasilkan satu keputusan mufakat. Fadhir Lamamusu (52 tahun) perwakilan ahli waris mengatakan, dirinya dan seluruh keluarga ahli waris akan melakukan upaya pendudukan terhadap lahan tersebut. “Tetap keluarga bertahan dan tidak akan melepaskan begitu saja,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut membuat Jasmin humas PT. BKA sedikit gerah karena menurutnya lahan tersebut adalah bukan milik dari Fadhir Lamamusu Cs. Selanjutnya menurut Jasmin bahwa terkait keluarnya putusan Pengadilan Agama Negeri Unaaha tentang penetapan Ahli Waris, pihaknya akan menyelidiki kebenarannya. Hal ini disebabkan karena adanya pernyataan protes bersama 6 kepala desa yang menyatakan silsilah ahli waris adalah suatu kebohongan dan penuh rekayasa. Namun menurut Jasmin pihaknya akan tetap patuh pada putusan hukum bila status kepemilikan lahan tersebut telah dikuatakan dengan putusan pengadilan negeri yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Karena pertemuan tersebut semakin alot dan panas, Wakapolres Konawe Kompol Pranggodo Heru K, Sik. yang hadir pada pertemuan tersebut menyampaikan kepada ahli waris agar menempuh jalur hukum dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyikapi persoalan ini sehingga kemanan dan ketentraman masyarakat tetap terpelihara. (Daksan.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar