Selasa, 02 Agustus 2011

Eksekusi Tanah Sengketa Berjalan Lancar


 Sidrap, Metropol.

Tanggal 19 Juli 2011, telah dilaksanakan eksekusi atas  perintah Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Dalam Surat Penetapan  Tgl 22 Juni 2011, No: 2 Eks/Pen.Pdt.G/2006/PN Sidrap dalam perkara antara Lakube Bin La Patta Dkk. Sebagai pemohon eksekusi melawan La Darru Bin Laside Dkk sebagai termohon eksekusi.

Untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Sidrap, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Tgl 23 April 2008, No. 08/Pdt/2008/Pt Mks, .10. Putusan Mahkamah Agung RI, Tgl 30 Juli 2009, No. 2456k/Pdt/2008. Sebelum dilaksanakan eksekusi, Ketua PN. Sidrap memberitahukan kepada Kapolres Sidrap AKBP Syamsi S.Ik,  bahwa, akan ada pelaksanaan eksekusi pada Tgl 19 Juli 2011 atas pemohon eksekusi St. Aminah yang akan dieksekusi 9 petak sawah yang terletak di Jl Parokki, Kelurahan Parokki, Kecamatan Pituriawa, Kab. Sidrap dengan lua s 1,48 Are, Kohir No. 391 No. Buku C 1909 Lompo Parokki.

 

Dengan adanya penyampaian atas eksekusi lahan/sawah tersebut di atas. Kapolres Sidrap AKBP Syamsi S.Ik memerintahkan kepada Kabag Ops, dan Kasat Intelkam untuk mengantisipasi sebelum eksekusi dilaksanakan,  anggota Polres Sidrap lansung turun ke lokasi tanpa mengenal hujan dan panas untuk menyelidiki dan memastikan atas lahan/sawah yang hendak dieksekusi itu.  Ternyata hasil penyelidikan Sat Intelkam tersebut telah mendapat keterangan-keterangan dari pihak masyarakat di sekitarnya bahwa sawah yang mau dieksekusi itu benar adanya. Pemohon eksekusi adalah St. Aminah. Setelah tiba masa waktu eksekusi dilaksanakan yaitu taggal 19 Juli 2011, maka Ketua PN. Kab. Sidrap LM. Damis, SH menunjuk kepada Wakil Ketua PN. Kab. Sidrap, M. Zainal, SH, MH untuk melaksanakan eksekusi, “ujar  Ketua PN. Kab. Sidrap waktu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Metropol di ruang kerjanya.

Selanjutnya, atas keberhasilan eksekusi tersebut, tanpa gangguan dari pihak termohon eksekusi dkk, maka oleh pemenang eksekusi Dkk ( (St. Aminah) mengucapkan terimakasih kepada Ketua PN. Kab, Sidrap dan jajarannya, Kapolres Sidrap dan jajarannya, serta Lurah setempat, dan anggota masyarakat yang turut ikut mengamankan pelaksanaan eksekusi tersebut, dan tak lupa pula oleh pemenang eksekusi Dkk (St. Aminah) sekeluarga meminta maaf kepada bapak-bapak apabila ada kata-kata yang menyinggung perasaan sejak dimulainva acara eksekusi sampai selesai. “ Ujar ST Aminah. (Abd. Rahim MK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar