Jumat, 03 Juni 2011

Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Mengungkap Perdagangan Narkotika Jaringan Internasional


JAKARTA - METROPOL. (01/06)

Kerjasama antara penyidik Bareskrim Polri dengan pihak Bea Cukai dan jasa pengiriman udara, belum lama ini di Bareskrim Tindak Pidana Narkoba, berhasil  mengungkap jaringan sindikat internasional perdangangan narkoba. Informasi yang di dapat dari petugas Bea Cukai Bandara Sukarno-Hatta, bahwa adanya paket kiriman dari negara India, dengan menggunakan jasa layanan pengiriman, barang tersebut berisi 4 koli paket, masing-masing didalamnya terdapat panci yang dibagian bawahnya terdapat serbuk kristal putih yang merupakan bahan kimia Ketamin (bahan dasar pembuatan sabu dan ekstasi), paket kiriman tersebut dialamatkan ke Jl. HR. Rasuna Said Blok 5 Kav. 1-2, Jakarta Selatan,  paket tersebut diambil oleh seseorang yang diduga warga negara India sebagai kurir. Petugas Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit III, Kombes Pol Adityawarman melakukan pembuntutan terhadap orang yang mengambil barang tersebut, dan dibawa kesalah satu hotel  di Jakarta Barat. Disitu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut, antara kurir dengan pembeli (warga negara Malaysia). Dari hasil interogasi  tersangka mengaku  barang bukti tersebut akan diserahkan pada seorang wanita yang beralamat di Jakarta Utara, penangkapan pun berlanjut ke Liana, selaku penerima yang mengaku disuruh oleh seseorang yang bernama Suman, sebagai pengendali,  yang saat ini berada di LP Cipinang sebagai Narapidana.

Harga pasaran Ketamin itu per gram adalah Rp. 1.000.000,- dengan demikian kejadian ini merugikan negara sebesar Rp. 2,65 miliar. Pasal yang dilanggar, pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman dipidana, dipenjara paling lama 10 tahun. Dan denda maksimal sebanyak  1 miliar rupiah.

Ditempat yang sama juga diungkapkan jaringan sindikat narkotika internasional  seorang wanita yang bernama Yanti, warga negara Indonesia (TKW) asal Singapura, dengan menelan 54 butir heroin. Pada tanggal 8 Mei, Yanti terbang dari Malaysia menuju Bandara Bandung, yang dilanjutkan menuju Jakarta, dan langsung kesalah satu hotel di Cikini, selama 8 jam buang air besar untuk mengeluarkan barang bukti tersebut. Tersangka pun dijanjikan US. 2 juta, asal barang tersebut dari Irak, dikemas di Malaysia. Ini adalah jaringan sindikat Amerika oleh Mr. Toni. Terungkapnya jaringan narkoba ini atas informasi Kepolisian Narkotika Malaysia.

Dalam hal ini Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mengucapkan banyak terima kasih, dan berharap kepada instansi terkait pihak Bea Cukai dan jasa pengawal kurir angkutan udara untuk tetap berkoordinasi, apabila ada hal-hal yang mencurigakan,” katanya. (Kamal).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar