Rabu, 20 April 2011

Kominfo dan BNN Menandatangani Nota Kesepahaman Tentang Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba


Jakarta, Metropol.

Kementerian Komunikasi dan Informasi  (Kominfo), Tifatul Sembiring dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Drs, Gories Mere, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), tentang  Pencegahan Dan Pemberantasan  Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor baru-baru ini.

Nota kesepahaman ini, mengacu pada Undang-Undang No. 36/1999, tentang Telekomunikasi Undang-Undang No. 32/2002, Penyiaran, Undang-Undang No. 11/2008 tentang ITE dan Undang-Undang  No. 38/2009 tentang Pos, dengan tujuan memberikan informasi penyediaan dan penyebarluasan  bahan-bahan informasi dan advokasi tentang Pemberantasan Dan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekusor Narkotika (P4GN).

Kerjasama Kominfo dan BNN yang meliputi sosialisasi dan dominasi tentang penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, konsultasi teknis dan sertifikasi untuk meningkatkan keandalan Infrastruktur TIK, peningkatan kapasitas SDM TIK, monitoring dan analisa transaksi narkotika melalui Pos, telekomukasi, penyiaran, informasi dan transaksi elektronik, ahli TIK dan saksi. “Kominfo menyambut baik BNN dalam menanggulangi  narkotika. Semoga kerjasama ini berjalan lancar, Indonesia bebas narkoba atau minimalnya berkurang,” kata Tifatul Sembiring.

Melihat kondisi peredaran Narkoba yang setiap tahunnya meningkat, perlu kerjasama semua pihak, termasuk Kominfo untuk mencegah dan memberantas narkotika. “Kerjasama ini, suatu upaya yang tepat dan terarah untuk mencegah dan memberantas narkotika,” kata kepala BNN, Gories Mere. (Metropol/Humas BNN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar