Jakarkarta, Metropol.
Kapolri Jederal Pol. Timur Pradopo, membantah keterlibatan perwira dalam kasus Melinda Dee, sebagai pembobol dana nasabah, Bank Citybank. Tidak ada, “kata Kapolri singkat.
Timur Pradopo mengatakan, informasi ada perwira tinggi yang jadi korban pengelapan dana, belum dapat di pastikan kebenarannya, jika ada Polisi yang mengaku telah menjadi korban, maka hal itu belum benar, “Itu tidak benar.” Ujar Kapolri.
Selain itu, ada Perwira Polisi jadi korban, juga berkembang ada perwira TNI AU, bernama Rio Mendung Thalib ikut membangun bahkan menjadi Komisaris PT. Sarwahita (milik Melinda Dee). Namun hal itu, dipatahkan oleh Penyidik Polri.
Keterangan yang di peroleh dari Mabes Polri, mengungkapkan, sampai saat ini, tidak ada pejabat TNI. “Penyidik sudah mencari kebenaran nama Rio, tidak ada dalam struktur organisasi PT. Sarwahita.” Kata Anton Bachrul Alam, Kepala Devisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri.
Ditempat terpisah, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, menilai Maskal Madya TNI Rio Mendung Thalib, sebagai Komisaris di PT. tersebut, tidak ada masalah. “Karena tidak melanggar Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI,” ujar Panglima.
Sosok Rio Mendung Thalib, saat ini menjabat Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional ,dan bergabung dengan PT. Sarwahita sejak tahun 2010. Karena itu, tidak akan mengusutnya, karena tidak ada pelanggaran. “Tidak perlu mengusutnya, karena tidak ada pelanggaran.” ujar Panglima.
Sedangkan Kepala Staf Angkatan Udara, Marskal TNI Imam sufaat, mengatakan, dalam Undang-Undang TNI tidak melarang seorang Panglima TNI memiliki posisi dalam perusahaan swasta. “Tidak jadi masalah, karena tidak diatur dalam undang-undang.” Ungkapnya.
Menurut Imam Sufaat, Rio tidak pernah memberikan uang kepada perusahaan tersebut. Juga tidak memiliki saham di perusahaan yang dimiliki Melinda Dee. “Tidak pernah memberikan uang kepada perusahaan, beliau diangkat, karena kepakaran,” ungkapnya.
Meski begitu pihaknya akan menelusuri lebih jauh kepemilikan saham Rio diperusahaan tersebut. “Kita akan selidiki, sejauh mana kebenarannya, jelas Imam Sufaat.
Sejauh ini Melinda Dee, tersangka di ketahui sebagai pejabat Senior Relationship Manager Citybank. Modus yang dilakukan saat jadi karyawan Citybank, adalah dengan segaja melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa Slip Transfer.
Slip transfer, penarikan dana pada penarikan nasabah, untuk memindahkan sejumlah milik nasabah tanpa se ijin nasabah kebeberapa rekening yang di kusai Melinda dee. Salah satu rekening Melinda Dee yang telah di buka, total nilai Rp 11 miliar. Sedangkan sisa rekening lain yang masih di blokir dan masih proses ijin untuk dibuka rekeningnya. (Tim Metropol)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar