Rabu, 20 April 2011

Kompolnas Sosialisasi Perpres No. 17 Tahun 2011


Jakarta, Metropol.

Kompolnas bekerjasama dengan Irwasum Mabes Polri  membahas Perpres No. 17 tahun 2005, menjadi Perpres No. 17 tahun 2011. Dalam pembahasan itu, Kompolnas diwakili Sekretaris A. Pandu Praja dan dari Irwasum Mabes Polri, Fajar Prihantoro.

Sedangkan Perpres ini, Kompolnas telah memiliki 3 kewenangan, yakni meminta masukan dari masyarakat, meminta kepada Polri menyelidiki ulang kasus yang oleh masyarakat hasilnya dinilai  tidak tepat dan dapat ikut dalam sidang-sidang disiplin. Seperti pasal 9 mengenai pengaduan masyarakat. “Dalam pasal ini, Kompolnas bisa meminta pemeriksaan tambahan, kalau ada bukti atau informasi baru, dimana pemeriksaan sebelumnya oleh satuan pengawas internal Polri diklarifikasi, seperti novum, hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan anggota,” kata A. Pandu.

Menurut A. Pandu, jika ada pihak Kepolisian berbuat sesuatu diluar kepatutan kinerjanya,  masyarakat bisa mengadukan kepada Kompolnas. “Bisa langsung mengadu kepada Kompolnas, dan kita akan tindaklajuti,” ujarnya.

Mengenai perubahan Perpres itu, Komjen Fajar Prihantoro, ada tiga butir pasal yang sudah dijalankan Polri sejak dulu. Yaitu, aturan Kompolnas untuk menerima pengaduan, meneruskan ke Polri dan memantau tindak lanjut tersebut. “Sedangkan butir yang lain akan disusun SOP-nya, agar tidak terjadi penafsiran,” ungkapnya.
Pasal 9 misalnya, Kompolnas diberi kewenangan meminta pemeriksaan ulang, atau tambahan, jika pemeriksaan oleh Irwasum dirasa kurang. Kompolnas juga dapat merekomendasikan kepada Kapolri, agar seorang pejabat di tindak lewat sidang kode etik. Kompolnas juga dapat menghadiri pemeriksaan, gelar perkara dan sidang disiplin serta  kode etik.

Fajar Prihantoro menjelaskan, Kompolnas dalam persidangan, tidak berperan besar, hanya mengawasi jalannya sidang. Namun untuk gelar perkara, Kompolnas bisa angkat bicara. “Saat sidang bisa menyampaikan saran, seperti gelar perkara pidana,” ungkapnya.

Kompolnas selama ini hanya memiliki 3 kewenangan. Yaitu, memberikan pertimbangan kepada Presiden, mengenai kandidat calon Kapolri, memberikan saran kebijakan kepada Kapolri dan meminta keterangan kepada Kapolri.

Perpres ini, kewenangan Kompolnas lebih luas dan mengatur independensi Kompolnas dari Polri. Begitu juga fungsionalnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menko Polhukam. (Metropol/Humas Mabes Polri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar