Jakarta, Metropol.
Dewasa ini, insan pers harus menghayati, memahami serta mengamalkan pentingnya melakukan “Check and Recheck” dalam setiap pembuatan pemberitaan. Jangan sampai timbul kesan bahwa insan pers tidak memiliki pengetahuan tentang aturan yang mengatur insan pers dalam melakukan kegiatan peliputan. Setiap insan pers (Wartawan Profesional) harus paham tentang Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999.
Dalam Pasal 4, Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 mengatur tentang hak insan pers yang menyebutkan bahwa Kemerdekaan Pers adalah hak azasi warga negara. Hasil kegiatan pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran, memiliki hak memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi serta mempunyai hak tolak, ungkap tokoh pers Nasional yang merupakan mantan wakil Ketua Dewan Pers, Sabam Leo Batubara ketika membawakan makalah tentang “Tugas Pokok Wartawan Terhadap Pemberitaan”. Dipaparkan pada pelaksanaan Seminar Nasional Pembekalan Wartawan Metropol bertemakan “Pers dan Hukum”, di Villa Taman Wisata Matahari, Puncak – Bogor, Jawa Barat.
Menurut Sabam Leo Batubara, setiap insan pers harus menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah, pers wajib melayani hak jawab serta wajib melayani hak koreksi. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan kegiatan pers, setiap insan pers (Wartawan) harus memenuhi hak masyarakat untuk tahu. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati ke Bhinnekaan berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dibagian lain, mantan Wakil Dewan Pers mengatakan, setiap insan pers dalam melakukan kegiatan peliputan harus mentaati kode etik jurnalistik yaitu independen, akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, menempuh cara profesional, menguji informasi, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan azas praduga tak bersalah.
Bahkan, setiap insan pers dituntut untuk tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Tidak menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan serta tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Sementara, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Drs. Saud Usman Nasution diwakili Kabag Mitra Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Drs. Tavip Yulianto, M.Si menyebutkan, kemitraan SKU Metropol dengan Mabes Polri hingga saat ini telah membawa kesejukan dalam mewujudkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wartawan SKU Metropol dalam menjalankan tugas jurnalistik harus benar-benar memahami pentingnya “Check and Recheck” dalam pemberitaannya.
Wartawan SKU Metropol memang benar-benar profesional. Bahkan, setiap insan pers yang tergabung dalam SKU Metropol diseluruh Indonesia telah mampu memberikan yang terbaik terhadap rakyat Indonesia yang membutuhkan terwujudnya supremasi hukum dan keadilan. Wartawan SKU Metropol sebagai mitra terdepan Polri telah memberi kesejukan bagi pencari keadilan karena memang misi utamanya adalah mendukung penegakan hukum.
Kombes Pol Drs. Tavip Yulianto, M.Si dalam membawakan makalah tentang “Efektivitas Kehumasan Polri Terhadap Tugas Wartawan” menyebutkan, berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : Kep/53/X/2002, Polri telah menetapkan Divisi Humas Polri untuk mengemban tugas sebagai public relation (PR)-nya Polri. Dimana fungsi dan peran kehumasan ditubuh Polri sebagai bentuk “Jembatan Komunikasi“ utama dengan masyarakat luas dalam membangun, membentuk, dan mempertahankan citra Polri sehingga pada akhirnya diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan, dukungan dan selanjutnya dapat meningkatkan peran serta atau partisipasi masyarakat secara simultan.
Menurut Tavip Yulianto, bukan hanya citra Polri yang menjadi tujuan, tetapi fungsi Humas Polri juga sebagai salah satu bentuk untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada masyarakat atas kinerja Polri selama ini.
Bahkan, untuk menjembatani kepentingan Polri dengan Media atau sebaliknya jika media menginginkan informasi terkait dengan kegiatan Polri, maka Polri telah mengambil langkah-langkah strategis selain langkah rutin/kiat khusus yang sehari-hari sudah dilaksanakan.
Langkah strategis yang telah dilakukan Polri diantaranya yaitu membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang posisinya berada dilingkungan Divisi Humas Mabes Polri dengan tugas khusus melayani masyarakat yang ingin memperoleh informasi termasuk media, seputar kegiatan yang telah dilaksanakan Polri. (Bisman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar