Selasa, 03 April 2012

Tiga Petinggi Institusi Penegak Hukum Satukan Persepsi Berantas Korupsi


Jakarta, Metropol.

Tiga institusi penegak hukum yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus penandatanganan nota kesepakatan (MoU) mengenai penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Rakor tersebut dihadiri oleh pimpinan masing-masing lembaga yakni Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, dan Ketua KPK Abraham Samad. Selain ketiga petinggi lembaga tersebut, juga dihadiri Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman, Wakil Ketua KPK, Bambang Wijayanto, Wakil Jaksa Agung, Darmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, Ketua Komisi III DPR RI, Benny Kabur  Harman, serta perwakilan dari PPATK dan LPSK.

Abraham Samad dalam pidato sambutannya mengatakan, Rakor ini merupakan penyempurnaan dari MoU sebelumnya pada tahun 2005 antara ketiga lembaga penegak hukum tersebut, sekaligus bentuk dukungan penuh pemberantasan korupsi sebagaimana instruksi presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi 2012.

Selain itu, "Penegakan hukum yang terintegrasi dalam pemberantasan korupsi dimana saat ini korupsi merupakan kejahatan yang ekstra ordinary yang dilakukan secara sistemik, dengan modus makin variatif dan tingkat kesulitan yang kompleks," ujar Abraham, dalam pidato sambutannya dalam  Rapat Koordinasi tingkat Pusat antara Kejagung, Polri, dan KPK. Mengenai Pemberantasan Korupsi 2012 di gedung Sasana Pradana Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu.

“Sinergitas ketiga lembaga diperlukan sebagai respons dan komitmen tiga lembaga penegak hukum kepada masyarakat yang menjadi korban baik secara langsung ataupun tidak langsung dari tindak pidana korupsi,” ungkap Abraham Samad.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam pidatonya mengatakan, selain  membangun semangat kebersamaan dalam mendukung program nasional memberantas korupsi, kerjasama ini bermakna strategis untuk menyatukan langkah dan menyamakan persepsi dalam rangka mewujudkan pencegahan dan pemberantasan korupsi secara optimal berdasarkan tugas pokok masing-masing.

"Diharapkan dalam kerjasama ini ada koordinasi yang baik, juga efisiensi dan efektifitas, sebab fenomena korupsi kian meluas dan menghambat kemajuan nasional karena menggerogoti seluruh aspek bangsa. Sehingga harus diberantas secara simultan dan menyeluruh," kata Timur.

Begitu juga dengan pendapat Jaksa Agung Basrief Arief. Menurutnya, ketiga lembaga penegak hukum tersebut perlu mewujudkan  koordinasi yang baik, tukar menukar informasi, penyelidikan, penyidikan sampai kepada penuntutan.

"Harus ada sinkronisasi penegakan hukum, misalnya dalam hal pengembalian aset di negara lain. Besarnya harapan masyarakat yang tidak diimbangi oleh kinerja aparat hukum, serta lemahnya pemberian sanksi terhadap pelaku korupsi membuat kepercayaan dalam penegakan hukum semakin berkurang,” jelas Basrief. (Tim Metropol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar