Sabtu, 24 Desember 2011

Polres Jepara Tumpas Habis Penyakit Masyarakat

Jepara, Metropol

Pergantian pucuk pimpinan di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara kini mulai menunjukan perkembangan yang meningkat dan mulai banyak yang menguntungkan kalangan masyarakat, dampak rasa aman dan nyaman bagi penduduk kabupaten Jepara. Hal ini disebabkan oleh karena jajaran Polres Jepara yang semakin hari semakin giat didalam membasmi segala macam penyakit masyarakat yang selama ini dirasakan sangat meresahkan warga Jepara.

Pernyataan Kapolres baru saat lepas kenal dengan mantan Kapolres Jepara di Pendopo Kabupaten Jepara lalu yang menyatakan akan melanjutkan kini terjawab sudah. Setidaknya beberapa kasus yang berhasil diungkap sudah cukup memberi bukti awal dari apa yang dikatakan polisi nomor satu di Jepara tersebut.

Beberapa kasus tersebut diantaranya adalah terungkapnya kasus sabu – sabu yang berhasil diungkap satuan Narkoba Polres Jepara di desa Batealit, kecamatan Batealit. Disamping itu kasus lainnya yang juga berhasil di ungkap aparat Polres Jepara adalah kasus perjudian dan kasus pencabulan.

Untuk peengungkapan kasus sabu – sabu kali ini, satuan Narkoba Polres Jepara menangkap dua pelaku yang terdiri dari penjual dan pembeli. Adapun yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Agus Riyanto (28) warga desa Lebu Awu kecamatan Pecangaan dan seorang pembeli bernama Alfian (45) warga desa Ngasem, kecamatan Batealit.

Dalam penangkapan kedua tersangka ini, jajaran aparat mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar dan langsung ditindaklanjuti. Seperti biasa, informasi yang diperoleh tidak meleset dan pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku didua tempat yang berbeda.

Saat gelar perkara, Kapolres Jepara, AKBP Dr. Bakhruddin MS, SIK M.Si melalui Kasubag Humas AKP Budi Wiyono mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dengan menggeledah rumah tersangka Alfian dan menemukan barang bukti berupa satu paket sisa sabu – sabu dengan berat 0,02 gram beserta alat hisap bong.

Dengan perbuatan yang dilakukan tersangka Alfian (45) kini tersangka harus menanggung Pasal 112 ayat 1dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan untuk Agus (28) selaku penjual, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara.

Dalam transaksi barang haram tersebut, kali ini tersangka menggunakan sistem terputus karena Agus mengaku mendapatkan barang tersebut saat dirinya mengirim barang konveksi di Surabaya yang tidak langsung bertemu dengan penjualnya, ia hanya membayar barang haram tersebut seharga Rp. 1 juta. Masih menurut tersangka, sebagian barang haram tersebut ia konsumsi sendiri dan sisanya dijual ke Alfian.

Kasus lain yang berhasil diungkap jajaran aparat Polres Kudus adalah penggrebekan yang “serentak” yang dilakukan dua kepolisian Sektor  di Jepara. Yakni Polsek Keling dan Polsek Kalinyamatan, yang berhasil menagkap lima pejudi ditiga tempat kejadian. Adapun tempat kejadian yang pertama di Sononan, Jlegong, kecamatan Keling  mereka adalah Marmi (45) warga desa Jlegong, Karmidi (52), seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) warga desa Gelang, kecamatan Keling dan Salamun (50) warga desa Klepu, kecamatan Keling. 

Sedangkan tempat kejadian kedua berada di Margoyoso Kecamatan Kalinyamatan dengan salah seorang tersangka yakni Hendri Hermawan (30) warga desa Margoyoso kecamatan Kalinyamatan,” kata Kapolres Jepara, AKBP Dr. Bakhruddin MS, melalui Kasatreskrim AKP Hendri Yulianto.

Dalam kejadian tersebut, untuk wilayah Sononan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 207.000; sebuah telpon genggam dan dua bolpoin. Untuk wilayah kejadian Margoyoso, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang Rp. 380.000, enam lembar rekap togel, satu bolpoin dan satu toples kupon togel.

Menurut Hendri Yulianto, dalam penangkapan yang serentak ini bukan merupakan suatu bentuk operasi yang dilakukan serentak, namun sebuah kebetulan saat penggerebekan penyakit masyarakat ini dihari yang sama, Ungkap Hendri.( Petrus.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar