Sabtu, 14 Juli 2012

”Pengawasan Hakim Dalam Perspektif Filsafat Pancasila Dan Implementasinya Dalam Lembaga Peradilan Indonesia”

Sebuah Desertasi untuk meraih gelar Doktor
Oleh;
DR. Drs. H. Sirajuddin Sailellah, SH,. M.HI

1.    Pengertian dan Perkembangan Pengawasan Hakim di Indonesia.

Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan menggariskan sebagai berikut;

“Pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku” (Mahkamah Agung RI, 2007: 1).

Hakim yang dimaksud adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung termasuk di dalamnya hakim adhoc dari empat lingkungan peradilan, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut (Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009).

Pengertian pengawasan dan hakim di atas memberikan pemahaman bahwa pengawasan hakim berupaya membetulkan kesalahan arah tugas dan fungsi hakim dan karena itu harus dikembalikan pada jalur yang benar. Pengawasan hakim memeriksa apakah pekerjaan yang dilaksanakan hakim telah sesuai dengan arah tujuan yang sudah ditetapkan. Tiga aspek yang menjadi target pengawasan tingkah laku hakim meliputi; 1) aspek kelembagaan; 2) aspek substansi atau acuan yang dipergunakan untuk melakukan pengawasan; dan 3) aspek metode atau mekanisme kerjanya (Mahkamah Agung dan USAID, 2003: 90).

Sejarah berdirinya Mahkamah Agung tidak dapat dilepaskan dari masa penjajahan di Indonesia. Terbukti, hukum di Indonesia sebagian besar belum dapat meninggalkan hukum yang ditinggalkan oleh Belanda dan sebagian lagi oleh Pemerintah Inggris serta terakhir oleh Pemerintah Jepang. Oleh karena itu perkembangan peradilan di Indonesiapun tidak luput dari pengaruh penjajahan selama kurun waktu tersebut.

Hampir semua daerah-daerah jajahan Belanda yang diduduki oleh Inggris setelah peperangan di Eropa berakhir dengan jatuhnya Kaisar Napoleon, dikembalikan kepada negeri Belanda, sebagaimana digambarkan dalam Conventie London 1914. Penyerahan kembali pemerintahan Belanda tersebut diatur dalam St.1816 No.5. Dengan St. 1819 No.20 berisi ketetapan bahwa akan dibuat Reglement yang mengatur acara pidana dan acara perdata yang berlaku bagi seluruh Jawa dan Madura, kecuali Jakarta, Semarang dan Surabaya dengan daerah sekitarnya.

Pada jaman pendudukan Jepang, badan kehakiman ter¬tinggi disebut Saikoo Hooin yang kemudian dihapuskan pada tahun 1944 dengan Osamu Seirei (Undang-Undang) No. 2 tahun 1944 sehingga segala tugasnya dilimpahkan kepada Kooto Hooin (Pengadilan Tinggi).

Ti¬dak terdapat badan kehakiman yang tertinggi pada saat berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia. Satu satunya ketentuan yang menunjuk ke arah badan kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Keluarya Penetapan Pemerintah No. 9/S.D. tahun 1946, maka ditunjuk kota Jakarta Raya sebagai kedudukan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan tersebut merupakan penunjukan tempat saja. Penetapan Pemerintah tersebut pada alinea II berbunyi; “baru dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1947 ditetapkan tentang susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947”.

Pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS), untuk seluruh wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS) ada satu Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat sebagai Pengadilan Tertinggi, sedang Badan-Badan pengadilan lain menjadi urusan masing-masing negara Bagian. Undang-Undang yang mengatur Mahkamah Agung Republik Indo¬nesia Serikat adalah Undang-Undang No. 1 tahun 1950 tanggal 6 Mei 1950 (I-N. tahun 1950 No. 30) yaitu tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat yang mulai berlaku tanggal 9 Mei 1950.

Pada masa setelah lahirnya Komisi Yudisial dibentuklah Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) pada tahun 1968. MPPH berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.

Salah satu persoalan yang harus mendapat perhatian dalam rangka revisi Undang-Undang Komisi Yudisial adalah menyangkut pengawasan. Sebagaimana dikutip oleh Muchsan (2000: 36), pengawasan menurut Terry; Control is to determine what is accomplished evaluate it, and apply corrective measure, if needed to insure result in keeping with the plan.

Pengertian tersebut menampakkan pengawasan yang dititikberatkan pada tindakan evaluasi serta koreksi terhadap hasil yang telah dicapai, dengan maksud agar hasil tersebut sesuai dengan rencana. Dengan demikian tindakan pengawasan ini tidak dilakukan terhadap suatu proses kegiatan yang sedang berjalan, akan tetapi justru pada akhir suatu kegiatan, setelah kegiatan tersebut menghasilkan sesuatu. Newman menyebutkan; Control is assurance that the performance conform to plan (Muchsan, 2000: 37).

2. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat dan Fungsinya Sebagai Dasar Keilmuan Pengawasan Hakim di Indonesia

Pancasila sebagai sistem filsafat di dalamnya memuat nilai-nilai dasar manusia baik yang menyangkut keberadaannya maupun tindakannya. Nilai-nilai dasar merupakan nilai-nilai kodrat yang melekat pada setiap manusia. Manusia sebagai makhluk monopluralis adalah ciptaan yang tunggal tetapi terdiri dari berbagai unsur dan aspek. Manusia tersusun dari jasmaniah maupun rohaniah, menurut kedudukannya merupakan makhluk yang mandiri dan sekaligus sebagai makhluk ciptaan yang tergantung pada Tuhan sebagai penciptanya. Manusia memiliki sifat yang individual dan sekaligus sosial (Notonagoro, 1975: 12-13).

Lima sila dari Pancasila berasal dari nilai-nilai bangsa dan rakyat Indonesia, yang harus diaktualisasikan dengan mendasarkan pada aspek prikemanusiaan dan prikeadilan sebagai dasar untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan nasional.

Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar dan ideologi negara yang tidak dipersoalkan lagi bahkan sangat kuat, harus dijadikan paradigma (kerangka berpikir, sumber nilai, dan orientasi arah) dalam pembangunan hukum, termasuk upaya pembaharuannya.  Pancasila sebagai dasar negara memang berkonotasi yuridis dalam arti melahirkan berbagai peraturan perundangan yang tersusun secara hierarkis dan bersumber darinya; sedangkan Pancasila sebagai ideologi dapat dikonotasikan sebagai program sosial politik dimana hukum menjadi salah satu alatnya dan karenanya juga harus bersumber darinya (Attamimi, 1992: 62).

Kajian terhadap hakikat pengawasan hakim dengan pendekatan filsafat  Pancasila memerlukan pendekatan keilmuan dan analisis budaya. Pendekatan analisa budaya secara khusus berusaha untuk memahami sesuatu objek, tidak dengan melalui kacamata yang asing. Pendekatan itu tidak berarti mengamati dari luar, tapi dari dalam. Tidak secara memahami secara umum saja, tapi menghormati kekhususan dan keunikan masing-masing.

3. Pengawasan Hakim dalam Konteks Profesi dan Institusi Peradilan di Indonesia.

Profesi hakim merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian khusus maupun intelektual. Profesi ini menuntut pengetahuan dan tanggungjawab yang sangat besar, diabdikan untuk kepentingan orang banyak, tempat para pencari keadilan berharap kepastian hukum. Hakim sebagai pejabat negara yang diangkat oleh Presiden sebagai aparat pelaksana kekuasan kehakiman. Dalam menjalankan profesi ini setiap hakim harus memahami kode etik.

Terdapat dua alasan (kategori alasan) utama untuk memberi tindakan disiplin pada perilaku seorang anggota profesi hukum (tentunya termasuk hakim) dengan mengacu pada hal di atas, yaitu; a) perilaku yang mengingkari moral (morally wrong); dan b) perilaku yang sangat tercela dan menghina profesi hakim, sehingga yang bersangkutan tidak pantas lagi menjadi hakim (unworthy to continue as a judge) (Drinker,1954: 42-45).

Hakim tidak diperbolehkan menolak perkara sebagaimana penegasan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menyatakan; “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa ,mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Hakim harus memeriksa dan memutus perkara tersebut dengan melakukan penemuan hukum (interpretasi), bahkan kalau perlu menggunakan kaidah-kaidah hukum yang tidak tertulis sebagaimana penegasan Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009  yang menyatakan; “hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”. Hakim dengan inisiatif sendiri, pertimbangan sendiri menemukan hukum dan memutus perkara yang dihadapi. Untuk mengatasi kekosongan hukum, hakim dalam mengadili perkara mempunyai tiga fungsi yaitu; 1) hakim sebagai corong Undang-Undang; 2) hakim sebagai penerjemah Undang-Undang dengan interpretasi; dan 3) hakim menggunakan inisiatif sendiri (pertimbangan sendiri) secara otonom (Wiarda, 1999: 14).

Di antara para penegak hukum yang lainnya, posisi hakim adalah istimewa. Hakim adalah kongkritisasi hukum dan keadilan yang abstrak, bahkan ada yang menggambarkan hakim sebagai wakil Tuhan di bumi untuk menegakkan hukum dan keadilan. Namun beberapa dekade terakhir, bahkan setelah sepuluh tahun reformasi berjalan, profesi hakim mendapatkan gugatan dari berbagai elemen masyarakat karena dianggap hakim masih sering menggadaikan profesionalitasnya untuk kepentingan sesaat dan jangka pendek.

Pengadilan di Indonesia, dalam kaitannya dengan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka atau hakim yang bebas (independence of judge), menganut suatu aliran yuridis-idealisme yang mengajarkan bahwa di dalam mengolah sesuatu ketentuan dari sesuatu Undang-Undang. Tidak boleh berpegang hanya pada apa yang ada dalam Undang-Undang saja (seperti yang diajarkan oleh aliran yuridis-positivisme), tetapi harus memperhatikan jiwa yang menguasai tata hukum yang memberlakukan Undang-Undang itu (Koesnoe, 1996; 21).

Dikemukakan oleh Asshiddiqie (2006: 53-56), terdapat enam prinsip penting yang harus dijadikan pegangan bagi para hakim di dunia, sebagaimana tercantum dalam The Bangalore Principle, yaitu;

a.    Independensi (Independence Principle), yaitu jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan, dan prasyarat bagi terwujudnya cita-cita negara hukum.

b.    Ketidakberpihakan (Impartiality Principle) adalah prinsip yang melekat dalam hakikat fungsi hakim sebagai pihak yang diharapkan memberikan pemecahan terhadap setiap perkara yang diajukan kepadanya.

c.    Integritas (Integrity Principle) merupakan sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap hakim sebagai pribadi dan sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas jabatannya.

d.    Kepantasan dan Kesopanan (Propriety Principle) adalah norma kesusilaan pribadi dan norma kesusialaan antar pribadi yang tercermin dalam perilaku setiap hakim, baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas profesionalnya, yang menimbulkan rasa hormat, kewibawaan, dan kepercayaan.

e.    Kesetaraan (Equality Principle) merupakan prinsip yang menjamin perlakuan yang sama terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain atas dasar perbedaan agama, suku, ras, warna kulit, jenis kelamin, status perkawinan, kondisi fisik, status sosial ekonomi, umur, pandangan politik ataupun alasan-alasan yang serupa.

f.    Kecakapan dan Keseksamaan (Competence dan Diligence Principle) merupakan prasyarat penting dalam pelaksanaan peradilan yang baik dan terpercaya. Kecakapan tercermin dalam kemampuan profesional hakim yang diperoleh dari pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman dalam pelaksanaan tugas. Sedangkan kesamaan merupakan sikap pribadi hakim yang menggambarkan kecermatan, kehati-hatian, ketelitian, ketekunan, dan kesungguhan dalam pelaksanaan tugas profesional hakim.

Kebebasan hakim dipengaruhi oleh sistem pemerintahan, politik, ekonomi dan lainnya. Hakim adalah manusia biasa yang dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya tidak akan terlepas dari berbagai kepentingan dan pengaruh sekelilingnya, termasuk kepentingan pribadi, kepentingan keluarga dan sebagainya.

4. Hakikat Pengawasan Hakim dan Pengaruhnya terhadap Lembaga Peradilan Indonesia

Notonagoro (1975: 14) menyatakan terdapat hakikat dan sifat pada tahapan manusia. Hakikat tidak dapat akan terwujud jika tidak disertai sifat. Hakikat dan sifat selalu berhubungan, hakikat tanpa sifat tidak terwujud, demikian juga sifat tanpa hakikat tidak akan ada. Secara metafisis hakikat dibedakan menjadi tiga yaitu; hakikat abstrak, hakikat pribadi, hakikat kongkrit. Hakikat abstrak merupakan kesatuan unsur-unsur dasar yang bersama-sama menyatakan halnya tentang konsep kesatuan ada terdiri atas unsur jenis dan unsur pembeda munculnya hakikat manusia adalah makhluk yang berakal. Hakikat abstrak ini disebut juga hakikat jenis.

Secara ontologis, nilai kemanusiaan yang merupakan sifat hakikat abstrak umum universal yang dapat membedakan manusia dengan makhluk lain. Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan kerakyatan dan keadilan merupakan sifat hakikat manusia. Jika tidak berketuhanan bukanlah manusia. Jika tidak berkemanusiaan juga bukan manusia, jika tidak berkerakyatan atau berkekeluargaan juga bukan manusia. Serta jika tidak berkeadilan juga bukan manusia.

Sepatutnya bila hakikat hakim selaku penegak hukum memiliki sifat dan hakikat manusia yang memahami Pancasila secara integral agar disetiap perilaku dan tindakannya tercermin keluhuran nilai-nilai Pancasila, sehingga secara natural terwujud  karakter yang berperilaku luhur, sehingga seorang hakim tidak akan  melakukan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Dari aspek epistemologi, ilmu hukum menurut hakikatnya berusaha untuk menampilkan hukum secara integral. Metode ilmu hukum harus bersifat integral pula. Ilmu hukum pada waktu sekarang sering membedakan antara metode normatif, metode sosiologis dan metode filosofis. Metode penemuan hukum (rechtsvinding) bukan metode ilmu hukum karena metode penemuan hukum hanya dapat dipergunakan dalam praktek hukum. Penentuan penggunaan metode sosiologis dan metode filosofis tergantung pada kadar atau intensitas kaidah yang diteliti, sebab tidak semua kaidah memerlukan analisa baik filosofis maupun sosiologis.

Pengertian Pancasila yang ditempatkan sebagai satu kesatuan (sistem filsafat), secara aksiologis dimaksudkan agar tidak menimbulkan pengertian yang lain atau keliru terhadap Pancasila. Dengan demikian apabila sila kemanusiaan dibicarakan misalnya, maka pembicaraan sila ini baru akan bermakna dan aktual apabila dikaitkan dengan sila yang mendahuluinya dan yang kemudian sehingga mencerminkan adanya hubungan yang tiada terputus.

Nilai kemanusiaan sebagai bagian dari nilai-nilai Pancasila, jika dikaitkan dengan pengawasan hakim, seyogyanya ditempatkan oleh hakim untuk mencerminkan setiap perilaku hakim sehingga menegakkan nilai filosofis dari kemanusiaan yang bermartabat.

Pancasila sebagai sebuah sistem filsafat mendapatkan maknanya bagi Bangsa Indonesia melalui manusia Indonesia sebagai pendukung. Hal ini sesuai dengan pandangan (Notonagoro, 1971: 13), yaitu bahwa manusia menjadi pendukung atau subjek dari pada sila-sila Pancasila. Maka manusia menjadi dasar kesatuan daripada Pancasila, dengan kata lain dalam Pancasila tersimpul hal-hal yang mutlak daripada manusia.

Hal-hal mutlak yang dimaksud oleh Notonagoro yaitu terdapatnya kodrat manusia yang dwi-tunggal atau monodualis  pada diri manusia. Hakikat dwi-tunggal  yaitu bahwa manusia tersusun atas tubuh dan jiwa sebagai kesatuan, sifat perseorangan dan makhluk sosial sebagai kesatuan, serta kedudukan kodrat pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan sebagai kesatuan (Notonagoro, 197:14). Dalam pengalaman hidup dapat kadang-kadang unsur-unsur masing-masing menurut keadaan, kebutuhan dan kepentingan keseluruhan negara, bangsa dan masyarakat serta rakyat lebih muncul atau lebih kuat menjelma daripada lainnya, akan tetapi dalam keadaan yang demikian itu satupun dari unsur-unsur lainnya tidak dapat dihilangkan, tidak dapat diabaikan (Notonagoro, 1971:15).

Kerangka pembaharuan sistem hukum dan peradilan secara umum menegaskan bahwa penegakan hukum harus menggunakan paradigma moral. Ketika paradigma kekuasaan memudar dan janji pemanfaatan paradigma hukum mulai menuai harapan sebetulnya bangsa ini perlu menindaklanjuti dengan meletakkan nilai-nilai dasar yang menjadikan acuan penyelenggara negara. Hal ini, seperti diungkapkan di muka, merupakan upaya menjaga kontinuitas dan kesinambungan agar “kegagalan” penggunaan paradigma hukum tidak menjadi legitimasi penggunaan paradigma kekuasaan kembali. Paradigma moral nampaknya dapat dijadikan alternatif yang baik bagi negara Indonesia, karena paradigma ini lebih cocok dengan budaya Indonesia yang menonjolkan ruang bebas konflik (Mulkan, Kompas: 1996).\

5. Implementasi Makna Pengawasan Hakim dalam Lembaga Peradilan Indonesia

Hakim secara fungsional merupakan tenaga inti penegakan hukum, dalam menyelenggarakan proses peradilan. Parameter mandiri atau tidaknya hakim dalam memeriksa perkara dapat dilihat dari kemampuan dan kredibiltas hakim dalam menjaga integritas moral dan komitmen kebebasan profesinya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dari campur tangan dari pihak lain dalam proses peradilan. Apabila para hakim terpengaruh oleh campur tangan pihak-pihak lain dalam menjalankan tugas wewenang yudisialnya, berarti hakim tersebut kurang atau tidakmandiri. Sebaliknya apabila hakim tidak terpengaruh dan dapat tetap bersikap obyektif, meskipun banyak tekanan psikologis dan intervensi  dari pihak lain, maka hakim tertsebut adalah hakim yang memegang teguh kemandiriannya.

Kegagalan lembaga peradilan di Indonesia dalam menjalankan prinsip  kekuasaan kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh apapun menjadi titik tolak atau fokus perhatian kenapa partisipasi publik dalam pengawasan hakim sangat mendesak dan penting. Dari hasil penelitian Daniel Kaufmann dijelaskan bahwa tingkat korupsi peradilan di Indonesia adalah yang paling tinggi diantara negara-negara yang berkembang lainnya seperti Ukraina, Venezuela, Rusia, Kolumbia, Mesir, Yordania, Turki, Malaysia, Brunei, Afrika Selatan, Singapura dan lain-lain (LBH Jakarta, 2004: 17).

Pengawasan sebagai wujud checks and balances. Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 dinyatakan bahwa menciptakan checks and balances dalam lembaga peradilan perlu diusahakan agar putusan-putusan pengadilan dapat diketahui secara terbuka dan transparan oleh masyarakat. Pengawasan mewujudkan prinsip good governance. Partisipasi publik dalam pengawasan hakim merupakan salah satu wujud penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance). Sebab menurut World Bank, beberapa karakteristik dari good governance adalah masyarakat sipil yang kuat dan partisipatoris, terbuka, pembuatan kebijakan yang dapat diprediksi, eksekutif  yang bertanggungjawab, birokrasi yang profesional dan aturan hokum (Krina, 2003: 4).

Berkaitan dengan tugas pengawasan dalam rangka menjaga dan mene¬gakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim, maka hakim dituntut untuk menjunjung tinggi kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman. Selain tidak menodai kehormatan dan keluhuran martabatnya, seorang hakim harus menunjukkan perilaku berbudi pekerti luhur. Perilaku dapat diartikan sebagai tanggapan atau reaksi individu terhadap rangsangan atau lingkungan.

Perilaku hakim dapat menimbulkan kepercayaan, tetapi juga menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat kepada putusan pengadilan. Ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan pengadilan sebagian disebabkan oleh kenyataan bahwa putusan hakim sering dianggap tidak adil, kontroversial, bahkan tidak dapat dieksekusi secara hukum. Keadaan ini menuntut hakim harus sungguh-sungguh memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, dan profesional dalam rangka membangun dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Komisi Yudisial memiliki tugas menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim (Pasal 13 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004). Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan atau pelanggaran perilaku hakim, dan hasil pelaksanaan tugas Komisi Yudisial diajukan usul kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi agar dijatuhi sanksi.

Konstruksi perilaku hakim yang menunjukkan bahwa tameng independensi hakim tidak termasuk dalam ranah perilaku karena independensi hakim sebagai individu berada dalam pikiran dan nuraninya yang tercermin dalam putusannya. Namun, pikiran dan nurani hakim dalam suatu putusan pengadilan bukan berarti tanpa akuntabilitas hukum yang tidak bisa dikoreksi atau dinilai, melainkan terdapat mekanisme koreksi yudisial yang ditentukan berdasarkan Undang-undang, yaitu mekanisme banding, kasasi, peninjauan kembali, dengan prinsip bahwa putusan hakim selalu dianggap benar sebelum diputuskan berbeda oleh pengadilan yang lebih tinggi (res judicata proveritate hebeteur).

Penegakan hukum hanya dapat terlaksana apabila berbagai dimensi kehidupan hukum selalu menjaga harmonisasi, keselarasan, keseimbangan dan keserasian antara moralitas sosial,  moralitas kelembagaan dan moralitas sipil yang didasarkan pada nilai-nilai aktual di dalam masyarakat beradab, baik nasional maupun internasional. Dengan demikian kerjasama baik nasional maupun internasional sangat dibutuhkan tidak hanya untuk membuat rambu-rambu pergaulan baik nasional maupun internasional. Dalam kerangka inilah muncul kode etik (code of conduct) yang keberadaannya terlihat sebagai tuntutan nasional maupun internasional.

1.    Kesimpulan

Pengertian pengawasan hakim dalam sejarah perkembangan hukum di Indonesia memberikan pemahaman bahwa pengawasan hakim berorientasi kepada tujuan meningkatkan martabat hakim sebagai manusia dan lembaga peradilan yang berwibawa. Pengawasan berupaya membetulkan kesalahan arah yang terjadi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi hakim. Pengertian ini mengandung makna bahwa hakim adalah subjek hukum yang terkait erat dengan hakikat susunan kodrat manusia sebagai makhluk yang memiliki jasmani dan rohani.

Pancasila sebagai sistem filsafat bangsa memiliki hubungan esensial dengan pengawasan hakim. Nilai-nilai filsafat yang terkandung Pancasila merumuskan suatu idealitas yang mendasari pengawasan hakim di Indonesia. Oleh karena itu, setiap hakim di Indonesia harus mampu menunjukkan keluhuran budi dan tingkah laku yang mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai bagian dari pandangan ideologi berbangsa dan bernegara di Indonesia dengan tujuan untuk mewujudkan hakim Indonesia yang bermartabat.

Dalam konteks profesi dan institusi peradilan di Indonesia, pengertian pengawasan hakim adalah sebuah upaya untuk mewujudkan judicial accountability, yaitu berjalannya pengawasan terhadap badan peradilan, termasuk perilaku hakim. Implementasi makna pengawasan hakim pada lembaga peradilan Indonesia dalam konteks ini menunjukkan bahwa kedudukan hakim tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat yang mendambakan berlakunya supremasi hukum dan keadilan.

Hakikat pengawasan hakim berpengaruh dalam menegakkan objektifitas hukum yang harus diwujudkan melalui putusan-putusan hakim di lembaga peradilan. Putusan-putusan hakim bukanlah perwujudan aspirasi pribadinya dan bukan merupakan perwujudan dari pendirian pribadinya dan bukan pula merupakan penerapan filsafat pribadinya, melainkan perwujudan dari aspirasi, pendirian dan filsafat masyarakat pada waktu dan di mana putusan itu dijatuhkan.

Dalam kaitannya dengan implementasi makna pengawasan hakim, maka nilai-nilai Pancasila adalah dasar sekaligus tujuan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi hakim pada lembaga peradilan Indonesia. Tugas hakim dengan kebebasan yang dimilikinya harus dilengkapi dengan impartiality dan professionalism di bidangnya. Dengan demikian, aspek pertanggungjawaban, integritas moral dan etika, transparansi, imparsialitas, profesionalisme dan aspek pengawasan, merupakan rambu-rambu diakuinya kebebasan dan independensi hakim dalam mengemban tugas-tugas di lembaga peradilan. ***.

BIODATA
Nama
Drs. H. Sirajuddin Sailellah, SH., M.HI

Pangkat/Gol
Hakim Madya Pratama /Pembina (IV/a)
2009
Tempat/Tanggal Lahir
Sungguminasa, 13 Januari 1968

Pekerjaan
Hakim
1997-Skrg
Jabatan
Hakim Yustisial/Panitera Pengganti  Mahkamah Agung RI
2006-Skrg

Riwayat Pendidikan


SDN. Bontokamase Sungguminasa Kab.Gowa
1976-1981

SMP/MTS  Pesantren IMMIM Tamalanrea Makassar
1981-1984

SMA/Aliyah Pesantren IMMIM Tamalanrea Makassar
1984-1987

Fakultas Syariah IAIN Alauddin
1988-1992

Fakultas Hukum STIH Sengkang
1998-2002

Magister Hukum Islam UIN Alauddin
2000-2002

Program Doktor Fak. Filsafat UGM Jogjakarta
2008-2012

Riwayat Kepangkatan


CPNS/Calon Hakim  di PA Majene (III/a)
1993-1994

PNS/Calon Hakim di PA Palopo (III/a)
1994-2006

Hakim Pratama Muda PA.Watansoppeng (III/b)
1997-2001

Hakim Pratama Madya PA. Masamba (III/c)
2001-2004

Hakim Pratama Utama PA Jakarta Barat  (III/d)
2004-2009

Hakim Madya Pratama /Hakim Yustisial MARI(IV/a)
2009- Skrg

Pengalaman Jabatan


1.Hakim PA. Watansoppeng
2.Hakim PA. Masamba
3.Hakim PA. Jakarta Barat
2.Hakim Yustisial/Panitera Pengganti     Mahkamah Agung
1997-2001
2001-2004
2004-2006
2006-Skrg

Nama Orang Tua
Ayah
H. Sailellah Daeng Naba (Alm)

Ibu
Hj. Hadrah Daeng Tarring (Almh)


Keluarga

Nama Isteri
Dra. Hj. Sarbiati Saleng, SH, MH

Pekerjaan
Hakim 
1997 –Skrg
Unit Kerja
PA.Jakarta Utara
2010-Skrg

ANAK 4 ORANG :


1.Sardila Nurulhikmah Sailellah
  Palopo, 21 Maret 1995
Siswi SMU Al Azhar Jakarta

2.Sardini Sayyidatunnisa Sailellah
   Palopo, 7 Juni 1996
Siswi SMU Al Azhar Jakarta

3.Sardiansyah Khaerul Imam     Sailellah
Palopo, 23 Maret 1998
Santri Pesantren Darunnajah Jakarta

4.Radiat Ulil Azmi Sailellah
Santriwati Pesantren Darunnajah Jakarta
Organisasi sosial kemasyarakatan


1.Mantan Ketua Remaja Masjid Nurul Iman Jl. Malino
1987-1990

2.Pelatih Black Phanter Karate Unit UIN Alauddin Makassar
1987-1992

3.Ikatan Hakim Indonesia
1997-Skrg

4. Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sul-Sel (KKSS)
2005

3.Ketua DKM Masjid Jami Al- Amin Bekasi utara
2005-Skrg

4.Dewan Penasehat RW 022 Bekasi Utara Kota Bekasi
2009-Skrg

5. Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia
2009

Pengalaman Mengajar


1.    Pengajar Hukum Acara Perdata Agama pada Diklat Pendidikan Khusus Advocat Yan Apul
2.    Pengajar Hukum Acara Perdata Agama pada Diklat Pendidikan Khusus Advocat FHP
3.    Pengajar Sistem Hukum Indonesia pada Universitas islam “45  Bekasi
4.    Pengajar Hukum Acara Perdata Agama Diklat Pendidikan Khusus Advokat Mabes Polri
5.    Dosen Luar Biasa fakultas Hukum YARSI Jakarta
6.    Dosen Luar Biasa fakultas Ilmu Sosial Politik Unisma Bekasi
7.    Pemateri Hukum Keluarga In House Training PT Jasa Raharja
2006 s/d Skrg
2008 s/d Skrg
2009 s/d skrg
RIWAYAT PENDIDIKAN DAN LATIHAN


1.      Pendidikan Calon Hakim  (1993)
Jakarta

2.      Latihan Pra Jabatan Tk III (1994)
Jakarta

3.      Pelatihan Tehnis Yustisial (1998)
Makassar

4.      Pelatihan Sertifikasi Mediator (2009)
Bogor

PIAGAM PENGHARGAAN


1.      Satya Lencana Kesetiaan  10 Tahun Republik Indonesia
2007

2.      Piagam Penghargaan Mahkamah Agung RI
2009

Wapres Boediono Resmikan Balai Rehabilitasi BNN Baddoka

Makassar, Metropol.

Wakil Presiden RI, Boediono didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Drs. Gories Mere, saat melakukan penandatanganan pada acara peresmian Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, Baddoka, Makassar, Sulawesi Selatan

Kunjungan Wakil Presiden RI, Boediono ke Makassar, untuk meresmikan Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, Baddoka, sekaligus dirangkaikan dengan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) se Dunia, yang dipusatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Narkotika Kawasan Timur Indonesia (KTI), di Baddoka, Makassar.

Turut hadir dalam peresmian Balai Rehabilitasi BNN, selain dihadiri Wapres RI, Boediono, juga di hadiri Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan,  Syahrul Yasin Limpo, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Drs. Gories Mere, dan para petinggi TNI dan Kepolisian RI. 

Dalam sambutan Wakil Presiden RI, Boediono, menekankan pentingnya memberikan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di lembaga-lembaga pendidikan formal dan non formal sedini mungkin.

Masalah peredaran narkoba sudah menjadi masalah global sehingga penangannya pun harus all out dan tidak setengah-setengah. Diperlukan cara-cara yang ofensif, ambisius, aktif, dan inisiatif.

Jurus pencegahan dan pemberantasan narkoba yang disampaikan Boediono yakni, pertama, mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan langkah-langkah konkrit dilingkungannya masing-masing. Kedua, BNN sebagai legal Institution yang fokus menangani masalah ini harus aktif dan inisiatif termasuk dalam melakukan langkah-langkah koordinasi dan strategis lainnya. Ketiga, meningkatkan kerjasama dengan aparat dari negara lain. Alasannya, narkoba sudah menjadi masalah global, sehingga Indonesia tidak bisa bekerja sendiri dalam memangkas jaringan Internasional peredaran NARKOBA  yang masuk di Indonesia. Keempat, menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam negeri agar terlaksana penegakan hukum yang berdampak signifikan serta memberikan efek jera dengan tidak mengesampingkan asas keadilan. Terakhir, mengintegrasikan penanaman akan bahaya narkoba di lembaga pendidikan sedini mungkin.

Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) se Dunia yang dipusatkan di Kota Makassar, sebagai implementasi Inpres Nomor 12 Tahun 2011 menuju Indonesia bebas narkoba Tahun 2015, dan rangkaian dari pada program Presiden RI Soesilo Bambang Yodhoyono, bahwa Indonesia tahun 2015 sudah bebas narkoba. 

Hasil survey BNN mengenai pengguna narkoba menurut klasifikasi umur menunjukkan pengguna narkoba dari umur 10 sampai 19 tahun sebanyak  2,27%, Umur 20 s/d 29 tahun sebanyak 4,1%, Umur 30 s/d 39 tahun sebanyak 1,8%, dan umur 40 tahun ke atas sebanyak 1,0%. Sedang berdasarkan kelompok pengguna narkoba menunjukkan 70% pengguna narkoba dari golongan pekerja dan 30% dari golongan pelajar.

Melihat data hasil survey BNN terhadap pengguna narkoba di Indonesia yang sangat mengkhawatirkan kelangsungan hidup generasi muda dan bangsa sendiri, maka pihak aparat pemerintah dan BNN perlu melakukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba sedini mungkin.

Langkah-langkah yang diharapkan dalam penanggulangan pengguna narkoba oleh Kepala Badan Narkotika Nasional. Pertama, menambah Balai Rehabilitasi BNN. Kedua, secara periodik melakukan pendekatan secara konservasi alam dan pelatihan. Ketiga, meningkatkan kerjasama dengan media elektronik, dan media cetak lainnya. Keempat, intensifkan kerjasama di bidang hukum.

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, dalam sambutannya menambahkan, penghargaan pelayanan anti narkoba 2011, penyalahgunaan narkoba bukan lagi cuma di Indonesia tetapi sudah menjadi jaringan internasional. Untuk menanggulangi penyalagunaan narkoba harus dimulai dari produsen, pemasok dan pemakai yang perlu dijatuhi hukuman berat, dan salah satu pilihan bagi penyalahgunaan narkoba adalah rehabilitasi agar kembali pulih, sehat dan mandiri.

Hadirnya Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, menjadi suatu pengukuhan pilar utama untuk menjawab perbaikan bagi pengguna narkoba, menuju pencapaian sasaran Indonesia bebas narkoba tahun 2015. (Jalal Maulana-Andi Anwar Asmat)

Setiap Pelanggaran Hukum Harus Ditindak

Jakarta, Metropol.

Kondisi Papua sudah Kondusif dan terkendali dengan baik. Hal ini perlu dilakukan berkesinambungan, agar tidak terjadi lagi peristiwa yang meresahkan masyarakat di Papua. Dan masyarakat turut serta menjaga keamanan dan ketertiban yang sudah berjalan. “Masyarakat harus bersama-sama menjaga keamanan. Jangan hanya menyerahkan kepada Polri dan TNI,” begitu kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo, ketika berkunjung ke Papua bersama Panglima TNI, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Kepala BIN dan Kementerian Dalam Negeri.

Adanya keaktifan masyarakat dalam menjaga keamanan, maka tentunya dapat dicegah tindak kejahatan yang mungkin timbul. Begitu juga hal tindakan yang menyulut terjadi suatu peristiwa anarkis. Kebersamaan harus dibangun.

Tapi, apakah kebersamaan itu, bisa terjaga dengan membiarkan dalang menyulut peristiwa itu. “Setiap orang yang membuat kerusuhan, harus ditindak dan diproses secara hukum, tanpa kecuali siapa dibalik ini semua,” kata Kapolri.

Sementara Menko Polhukam, Djoko Suyanto, mengatakan kepada wartawan, saat ini Polisi sedang mendalami siapa dan apa motifnya. “Sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan Kepolisian. Saya tidak mau gegabah untuk mengambil kesimpulan,” kata Djoko.

Rombongan kemudian melanjutkan kunjungan kerja di Manokwari. Kunjungan ini sekaligus wujud kepedulian untuk menyikapi berbagai persoalan pembangunan di Provinsi Papua Barat.

Setelah rombongan usai silaturrahmi para rombongan langsung berangkat menuju Bandara Rendani Manokwari untuk langsung kembali ke Jakarta. (MP)

Sertijab Pangkohanudnas

 Jakarta, Metropol.

Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E., bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup). Serah Terima Jabatan (Sertijab) Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas) TNI, dari pejabat lama Marsda TNI Johnny Fritz Pandapotan Sitompul, kepada pejabat baru Marsda TNI F. Henry Bambang Soelistyo, S.Sos., di Lapangan Upacara Kohanudnas Halim Perdanakusuma Jakarta.

Marsda TNI J.F.P. Sitompul adalah lulusan Akabri Udara tahun 1980,  selanjutnya menempati jabatan baru sebagai Aslog Kasau. Sedangkan Marsda TNI F.H.B. Soelistyo, S.Sos., adalah Lulusan Akabri Udara Tahun 1982, jabatan sebelumnya Deputi VII Bid. Koord. Kominfo Polhukam RI.  Sebelum menjabat sebagai Pangkohanudnas yang ke-26, pria kelahiran Bantul 53 tahun yang lalu, pernah menduduki jabatan sebagai Pangkosek Hanudnas III Medan, Kadispenau dan Waasops Kasau Sopsau.

Komandan Pertahanan Udara Nasional disingkat Kohanudnas adalah Komando Gabungan Khusus yang merupakan Kotama Utama Operasi TNI dengan komponen TNI AU sebagai kekuatan inti, diperkuat dan dibantu oleh unsur-unsur kekuatan angkatan lain.  Kohanudnas juga merupakan Komando Utama Pembinaan TNI AU yang berkedudukan dibawah Panglima TNI dalam bidang pembinaan kesiagaan operasi dan pelaksanaan Operasi Pertahanan Udara (Hanud), di wilayah udara Nasional dan Kasau dalam bidang pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesiapan unsur TNI AU untuk Operasi Hanud.  Kohanudnas mempunyai visi, dalam pencapaian sasaran kegiatan sebagaimana tertuang dalam perencanaan strategis Kohanudnas adalah “Kohanudnas siaga senantiasa”. Sedangkan misinya adalah, pertama, meningkatkan kualitas sumber daya manusia; kedua, melengkapi dalam meningkatkan alutsista dan sarana peralatan dukungan operasi; ketiga, melengkapi sarana peralatan perkantoran secara bertahap; dan keempat, memelihara, menambah dan meningkatkan fasilitas bangunan perkantoran dan rumah dinas.
 
Dalam amanatnya Panglima TNI mengatakan, sebagai Komando Gabungan Khusus dan salah satu Komando Utama Operasional TNI, Kohanudnas adalah penjuru pertahanan udara Nasional yang harus disinergikan dengan unsur-unsur kekuatan pertahanan udara matra darat dan matra laut. Guna membangun kekuatan pertahanan udara terpadu dalam rangka menghadapi tantangan dan mengatasi spektrum ancaman yang berdimensi kedirgantaraan. 

Lebih lanjut dalam amanatnya Panglima TNI menjelaskan, perkembangan kawasan laut China Selatan merupakan salah satu tantangan untuk terus dicermati, karena disana terletak masa depan keamanan regional dan Nasional, baik aspek politik, ekonomi dan pertahanan. Eskalasi sengketa laut China Selatan dapat berimplikasi pada peningkatan kewaspadaan TNI, termasuk peningkatan kewaspadaan Kohanudnas dalam rangka meminimalisasi spill over yang muncul dan mengamankan berbagai obyek vital nasional di kawasan Natuna. Sedangkan di sisi lain, pelanggaran wilayah udara nasional, peredaran satelit spionase, hingga kemungkinan terjadinya perang elektronika, baik dalam skala terbatas maupun luas merupakan ancaman bagi eksistensi Indonesia serta menjadi tantangan bagi Kohanudnas dan TNI saat ini dan di masa yang akan datang.

Diakhir amanatnya, Panglima TNI mengharapkan kepada seluruh jajaran Kohanudnas untuk lebih meningkatkan pelaksanaan peran, fungsi dan tugas. Sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembinaan, guna mewujudkan kesiapsiagaan operasional Kohanudnas secara berhasil guna dan berdaya guna.

Serah terima jabatan Pangkohanudnas diikuti pula oleh serah terima jabatan Ketua IKKT Pragati Wira Anggini Cabang B.S V-Kohanudnas dan Ranting 01 Makohanudnas dari Ibu Vera J.F.P. Sitompul kepada Ibu Ratih F.H.B. Soelistyo, S.Sos., dipimpin langsung oleh Ketua Umum IKKT Pragati Wira Anggini Ibu Tetty Agus Suhartono, yang dilakukan setelah upacara sertijab Pangkohanudnas. Upacara sertijab Pangkohanudnas dihadiri antara lain oleh Kasau, Wakasau, Wakasal, Pangdam Jaya dan segenap pejabat TNI serta undangan lainnya. (Kamal)


Kapolri Pimpin Sertijab Pati Polri


Jakarta, Metropol.

Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo memimpin serah terima jabatan (sertijab) empat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yakni Kalimantan Timur (Kaltim), Jambi, Maluku dan Gorontalo di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri Jakarta, Senin (02/07).

Sertijab Kapolda Kaltim dari Irjen Pol Bambang Widardayatmo digantikan Irjen Pol Anas Yusuf, Kapolda Jambi dari Brigjen Pol Anang Iskandar digantikan Brigjen Pol Ade Husen Kartadipoera yang sebelumnya menjabat sebagai Irwil I Itwasum Polri dan Kapolda Maluku dari Brigjen Pol Syarief Gunawan digantikan Brigjen Pol Muktiono.

Sedangkan Kapolda Gorontalo dari Brigjen Pol Irawan Dahlan kepada Brigjen Pol Budi Waseso.

Kemudian pejabat utama Polri yang juga melakukan sertijab adalah Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) dari Irjen Pol Saud Usman Nasution digantikan Brigjen Pol Anang Iskandar dan Kapusdokkes dari Brigjen Pol Musaddeq Ishaq digantikan Kombes Pol Farley Helfrich.

Kapolri dalam amanatnya mengingatkan bahwa sertijab merupakan amanat yang harus dipertanggungjawabkan.

"Sertijab dalam jajaran merupakan hal yang penting dalam organisasi dalam menghadapi dinamika yang semakin kompleks," kata Kapolri.

Jabatan ini merupakan jabatan strategis dan diharapkan dapat menampilkan kinerja yang baik secara proposional dan profesional, katanya.

"Oleh karena amanat yang diberikan atasan merupakan suatu amanat yang harus disyukuri," kata Kapolri. (MP/Divhumas Mabes Polri)


Kapolres Barru Kami Ada Untuk Masyarakat

Barru, Metropol.

Kapolres Barru, AKBP. Jozef Sriyono, JH. Sik merasa amat enjoy dan terkesan bertugas di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya, orang Barru amat bersahabat dan respek dengan pelaksanaan tugas Polri. Kondisi riel ini membuat jajaran Polres Barru makin termotivasi memberikan yang terbaik terhadap masyarakat.

Sebagai pengayom dan pelayan masyarakat, kami terapkan motto: “Kami ada untuk masyarakat”. Dengan menerapkan motto tersebut, masyarakat merasa benar-benar terayomi sehingga mereka dengan penuh kesadaran berperan aktif menciptakan dan mewujudkan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat “Kamtibmas” yang semakin kondusif.

Mengingat peran masyarakat yang sangat meyakinkan, kami merasa terpanggil untuk lebih intens menjaga dan mempertahankannya, ungkap Kapolres Barru, AKBP. Jezef Sriyono saat ditemui wartawan Metropol Jakarta.

Secara internal kami senantiasa melakukan pembinaan terhadap anggota, sedang secara eksternal kami aktif melakukan sosialisasi tentang pentingnya menciptakan dan mewujudkan situasi “Kamtibmas” yang semakin kondusif. Motto : “Kami ada untuk masyarakat” bukan hanya sekedar tulisan, melainkan harus diimplementasikan. Mengabdi kepada masyarakat sebagai wujud pemberian pelayanan secara prima menjadi tugas dan tanggungjawab seluruh jajaran Polres Barru.

Itulah sebabnya, seluruh anggota Polres Barru diingatkan untuk tidak sombong dan tidak arogan. Anggota Polres Barru harus senantiasa melakukan pendekatan secara persuasive terhadap masyarakat sesuai tuntunan “Tribrata Polri”. Dalam pergaulan sehari-hari, jajaran Polres Barru membagi-bagikan buku tentang profil anggota, berisikan identitas anggota. Bahkan, masyarakat pun diberikan nomor Hp. Hal ini yang menyebabkan tumbuhnya rasa kebersamaan, kekompakan dan saling menghormati antara masyarakat dengan anggota Polres Barru.

Dengan demikian masyarakat mudah berkomunikasi. Tidak ada pemisah antara Kapolres dengan anggota. Kapolres dengan anggota sama-sama polisi. Yang kami ciptakan adalah rasa saling memahami, saling menghormati serta saling menghargai dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. Yang membedakan hanyalah tanggungjawab dalam penerapan manajemen kepolisian,” ungkap putra kelahiran Solo, 39 tahun silam.

Mantan Waka Polres Maros,  Jozef Sriyono menyebutkan pemberian penghargaan tidak selamanya harus dalam bentuk hadiah. Menghargai anggota lewat pemberian rasa simpati dan pemberian rasa hormat, jauh lebih menyentuh dan amat terasa bagi anggota. Sebagai wujud kepedulian,  menyongsong hari Bhayangkara ke-66 tahun 2012 sebanyak 14 anggota diusulkan ke Mapolda Sulselbar untuk mendapatkan penghargaan.

Dalam rangka hari Bhayangkara ke-66 tahun 2012, diselenggarakan berbagai kegiatan lomba serta kegiatan sosial dengan beranjangsana ke panti-panti social serta panti asuhan, pertandingan berbagai cabang olahraga. Selain itu, dilakukan pula penyerahan penghargaan kepada sejumlah tokoh masyarakat, alim ulama, tokoh pemuda, petani, nelayan serta anggota TNI yang telah berperan menciptakan situasi “Kamtibmas” yang aman dan terkendali serta semakin kondusif. (Jamal/Bisman).

Kapolda Kalsel Tatap Muka dengan PP Polri

Banjarmasin, Metropol.

Aula Mapolda Kalsel dilaksanakan tatap muka antara pihak Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Kalimantan Selatan dengan Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Syafruddin.

Pertemuan ini dapat memberi kontribusi positif baik berupa masukan dan saran terhadap pelaksanaan tugas Polri ke depan.

Selaini itu, Syafruddin menyebut rangkaian acara tatap muka dengan pihak PP Polri Kalsel, merupakan bagian kegiatan untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-66 tahun 2012 yang dilaksanakan 1 Juli tiap tahunnya. (Rasidin R./Divhumas Polda Kalsel)




39 Personil Polres Polewali Mandar Naik Pangkat

Polewali Mandar, Metropol.


Upacara pelantikan  kenaikan pangkat terhadap 39 personil  Polres Polewali Mandar  dilaksanakan dihalaman Mapolres Polewali Mandar, Sabtu (30/6)  dengan inspektur upacara  Kapolres Polewali Mandar  AKBP Yohan Priyoto, S.Ik., sementara komandan upacara  IPDA  H. Supardi, yang dihadiri  Waka Polres Polman,  Kompol  R. Hardeny Yanto Eko, S.Ik., Kabag Sundan, Kompol Arifin, Kabag Ops.  Kompol Muh. Darwis, Kasat Lantas  AKP Pawe Judda  dan perwira lainya dilingkup Mapolres.

Ke 39 personil Polres Polewali Mandar  yang  naik pangkat,  dua diantaranya  perwira, akan dilantik di  Mapolda  Sulselbar, antara lain  Kabag Ren Polres Polman  Kompol Alimin,  naik pangkat setingkat menjadi AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi), sementara  KSPKT  Iptu Joko Harijanto naik setingkat menjadi AKP (Ajun Komisaris Polisi).

Sedangkan ke 37 personil lainya dilantik di Mapolres Polewali Mandar,   dua perwira  lainya yakni  Kasi Was  Ipda Hasan Basri naik setingkat menjadi Iptu, serta  Kasi Propam Ipda H. Muh Agus H. SH. naik setingkat menjadi Iptu. Sementara  sepuluh personil  lainya  dari Aipda jadi Aiptu dan Sembilan personil  dari Bripka menjadi Aiptu, sedangkan  enam diantaranya  dari Brikpol menjadi  Bripka, dan sepuluh orang  Briptu menjadi Berikpol  serta satu diantaranya  dari Bripda menjadi Briptu.

Pelantikan kenaikan  pangkat dari 37 personil Polres Polewali Mandar,  sehari sebelum upacara  hari ulang tahun Bhayangkara  ke-66 tanggal 1 Juli 2012, membawa hikmah tersendiri bagi personil yang naik pangkat, karena bertepatan  dengan hari  Bhayangkara  yang diperingati setiap tahunya di seluruh wilayah Republik Indonesia, tentunya momen ini menjadi  kebanggaan tersendiri bagi ke 37 personil  kepolisian tersebut.

Kapolres Polewali Mandar  AKBP Yohan Priyoto dalam amanatnya  mengatakan, “kenaikan pangkat adalah  merupakan  suatu wujud pengakuan dan penghargaan dalam lembaga maupun organisasi atas prestasi maupan dedikasi, loyalitas dan disiplin, dan tidak mungkin bagi yang mempunyai permasalahan,  bisa  naik pangkat, karena  kenaikan pangkat tidak begitu saja  diberikan terhadap seorang, tetapi harus melalui seleksi dan evaluasi yang ketat terhadap kinerja rekan-rekan sekalian,” katanya.

Oleh karena itu, “kedepan diharapkan kepada seluruh personil Polres Polewali Mandar,  dengan adanya pengakuan dan penghargaan ini, kinerjanya  bisa lebih ditingkatkan lagi,  dengan kenaikan  pangkat ini,  tidak menjadikan perestasi mereka  berhenti di sini saja, sebab tanggungjawab  rekan-rekan akan bertambah, karena pangkat dan jabatan adalah amanah  yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara  struktural kelembagaan  maupun  terhadap Tuhan Yang  Maha Esa. Selamat  juga  kami ucapkan kepada ibu bhayangkari  yang setia mendampingi suaminya,  sehingga bisa mendapatkan kenaikan pangkat  lebih tinggi satu tingkat,” ungkap Kapolres. (Usman Padong)

Selasa, 03 April 2012

Wartawan Profesional Harus Paham UU Pers


Jakarta, Metropol.

Dewasa ini, insan pers harus menghayati, memahami serta mengamalkan pentingnya melakukan “Check and Recheck” dalam setiap pembuatan pemberitaan. Jangan sampai timbul kesan bahwa insan pers tidak memiliki pengetahuan tentang aturan yang mengatur insan pers dalam melakukan kegiatan peliputan. Setiap insan pers (Wartawan Profesional) harus paham tentang Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999.

Dalam Pasal 4,  Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 mengatur tentang hak insan pers yang menyebutkan bahwa Kemerdekaan Pers adalah hak azasi warga negara. Hasil kegiatan pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran, memiliki hak memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi serta mempunyai hak tolak, ungkap tokoh pers Nasional yang merupakan mantan wakil Ketua Dewan Pers, Sabam Leo Batubara ketika membawakan makalah tentang “Tugas Pokok Wartawan Terhadap Pemberitaan”. Dipaparkan pada pelaksanaan Seminar Nasional Pembekalan Wartawan Metropol bertemakan “Pers dan Hukum”, di Villa Taman Wisata Matahari, Puncak – Bogor, Jawa Barat.

Menurut Sabam Leo Batubara, setiap insan pers harus menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah, pers wajib melayani hak jawab serta wajib melayani hak koreksi. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan kegiatan pers, setiap insan pers (Wartawan) harus memenuhi hak masyarakat untuk tahu. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati ke Bhinnekaan berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dibagian lain, mantan Wakil Dewan Pers mengatakan, setiap insan pers dalam melakukan kegiatan peliputan harus mentaati kode etik jurnalistik yaitu independen, akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, menempuh cara profesional, menguji informasi, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan azas praduga tak bersalah.

Bahkan, setiap insan pers dituntut untuk tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Tidak menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan serta tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Sementara, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Drs. Saud Usman Nasution diwakili Kabag Mitra Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Drs. Tavip Yulianto, M.Si menyebutkan, kemitraan SKU Metropol dengan Mabes Polri hingga saat ini telah membawa kesejukan dalam mewujudkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wartawan SKU Metropol dalam menjalankan tugas jurnalistik harus benar-benar memahami pentingnya “Check and Recheck” dalam pemberitaannya.

Wartawan SKU Metropol memang benar-benar profesional. Bahkan, setiap insan pers yang tergabung dalam SKU Metropol diseluruh Indonesia telah mampu memberikan yang terbaik terhadap rakyat Indonesia yang membutuhkan terwujudnya supremasi hukum dan keadilan. Wartawan SKU Metropol sebagai mitra terdepan Polri telah memberi kesejukan bagi pencari keadilan karena memang misi utamanya adalah mendukung penegakan hukum.

Kombes Pol Drs. Tavip Yulianto, M.Si  dalam membawakan makalah tentang “Efektivitas Kehumasan Polri Terhadap Tugas Wartawan” menyebutkan, berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : Kep/53/X/2002, Polri telah menetapkan Divisi Humas Polri untuk mengemban tugas sebagai public relation (PR)-nya Polri. Dimana fungsi dan peran kehumasan ditubuh Polri sebagai bentuk “Jembatan Komunikasi“ utama dengan  masyarakat luas dalam membangun, membentuk, dan mempertahankan citra Polri sehingga pada akhirnya diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan, dukungan dan selanjutnya dapat meningkatkan peran serta atau partisipasi masyarakat secara simultan.

Menurut Tavip Yulianto, bukan hanya citra Polri yang menjadi tujuan, tetapi fungsi Humas Polri juga sebagai salah satu bentuk untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada masyarakat atas kinerja Polri selama ini.

Bahkan, untuk menjembatani kepentingan Polri dengan Media atau sebaliknya jika media menginginkan informasi terkait dengan kegiatan Polri, maka Polri telah mengambil langkah-langkah strategis selain langkah rutin/kiat khusus yang sehari-hari sudah dilaksanakan.

Langkah strategis yang telah dilakukan Polri diantaranya yaitu membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang posisinya berada dilingkungan Divisi Humas Mabes Polri dengan tugas khusus melayani masyarakat yang ingin memperoleh informasi termasuk media, seputar kegiatan yang telah dilaksanakan Polri. (Bisman)

Tiga Petinggi Institusi Penegak Hukum Satukan Persepsi Berantas Korupsi


Jakarta, Metropol.

Tiga institusi penegak hukum yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus penandatanganan nota kesepakatan (MoU) mengenai penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Rakor tersebut dihadiri oleh pimpinan masing-masing lembaga yakni Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, dan Ketua KPK Abraham Samad. Selain ketiga petinggi lembaga tersebut, juga dihadiri Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman, Wakil Ketua KPK, Bambang Wijayanto, Wakil Jaksa Agung, Darmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, Ketua Komisi III DPR RI, Benny Kabur  Harman, serta perwakilan dari PPATK dan LPSK.

Abraham Samad dalam pidato sambutannya mengatakan, Rakor ini merupakan penyempurnaan dari MoU sebelumnya pada tahun 2005 antara ketiga lembaga penegak hukum tersebut, sekaligus bentuk dukungan penuh pemberantasan korupsi sebagaimana instruksi presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi 2012.

Selain itu, "Penegakan hukum yang terintegrasi dalam pemberantasan korupsi dimana saat ini korupsi merupakan kejahatan yang ekstra ordinary yang dilakukan secara sistemik, dengan modus makin variatif dan tingkat kesulitan yang kompleks," ujar Abraham, dalam pidato sambutannya dalam  Rapat Koordinasi tingkat Pusat antara Kejagung, Polri, dan KPK. Mengenai Pemberantasan Korupsi 2012 di gedung Sasana Pradana Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu.

“Sinergitas ketiga lembaga diperlukan sebagai respons dan komitmen tiga lembaga penegak hukum kepada masyarakat yang menjadi korban baik secara langsung ataupun tidak langsung dari tindak pidana korupsi,” ungkap Abraham Samad.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam pidatonya mengatakan, selain  membangun semangat kebersamaan dalam mendukung program nasional memberantas korupsi, kerjasama ini bermakna strategis untuk menyatukan langkah dan menyamakan persepsi dalam rangka mewujudkan pencegahan dan pemberantasan korupsi secara optimal berdasarkan tugas pokok masing-masing.

"Diharapkan dalam kerjasama ini ada koordinasi yang baik, juga efisiensi dan efektifitas, sebab fenomena korupsi kian meluas dan menghambat kemajuan nasional karena menggerogoti seluruh aspek bangsa. Sehingga harus diberantas secara simultan dan menyeluruh," kata Timur.

Begitu juga dengan pendapat Jaksa Agung Basrief Arief. Menurutnya, ketiga lembaga penegak hukum tersebut perlu mewujudkan  koordinasi yang baik, tukar menukar informasi, penyelidikan, penyidikan sampai kepada penuntutan.

"Harus ada sinkronisasi penegakan hukum, misalnya dalam hal pengembalian aset di negara lain. Besarnya harapan masyarakat yang tidak diimbangi oleh kinerja aparat hukum, serta lemahnya pemberian sanksi terhadap pelaku korupsi membuat kepercayaan dalam penegakan hukum semakin berkurang,” jelas Basrief. (Tim Metropol)

SKU Metropol Lahirkan Wartawan Profesional


Jakarta, Metropol.

Meski baru dua tahun kehadiran Surat Kabar Umum (SKU) Metropol Jakarta menjelajah seantero Nusantara, mulai dari Sabang sampai Merauke. Namun, gaungnya dari hari ke hari makin menggema dan mampu melahirkan Wartawan Profesional. Itu lebih disebabkan karena kehadirannya memang amat diharapkan guna tercipta dan terwujudnya penegakan supremasi hukum di Negeri tercinta Indonesia. Ke depan, “SKU Metropol bakal berjaya karena memang dibutuhkan”.

Memang sebagai media penyaluran serta penyebarluasan informasi yang berorientasi pada upaya penegakan hukum, SKU Metropol yang saat ini memasuki usia tahun ke tiga. Ibarat bayi yang sudah mampu merangkak, lambat laun sudah mampu berjalan dengan baik dan sempurna. Itulah sebabnya, untuk membesarkan SKU Metropol diharapkan kepada seluruh wartawannya harus mampu bekerja secara profesional, pinta dewan pembina SKU Metropol, Komjen Pol Drs. Ahwil Luthan, SH., MBA., MM saat memberikan arahan-arahan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-2 SKU Metropol dirangkai Seminar Nasional pembekalan Wartawan mengangkat tema “Pers dan Hukum”, dari tanggal 27 sampai dengan 29 Maret 2012 di Villa Taman Wisata Matahari, Puncak – Bogor, Jawa Barat.

Mantan Duta Besar Meksiko untuk RI, juga mantan Kepala BNN, Ahwil Luthan menyebutkan, untuk membesarkan sebuah media dibutuhkan perjuangan dan orang-orang yang mau mengabdi dengan sepenuh hati. Bukan orang yang hanya mau numpang lewat. Wartawan memang harus memiliki semangat juang yang tinggi dan berjiwa ksatria.

Menyaksikan semangat kebersamaan, kekompakan dan kerjasama antara pimpinan dan seluruh crew (Wartawan) SKU Metropol se Indonesia membuktikan bahwa SKU Metropol tidak boleh dipandang sebelah mata. Suatu ketika nanti SKU Metropol bakal berjaya dan dicintai rakyat Indonesia karena keberpihakannya kepada pencari keadilan amat meyakinkan.

Pemimpin Umum SKU Metropol, Imran, BAK menyebutkan, awal berdirinya SKU Metropol hanya berupa Majalah yang terbit sebulan sekali, bahkan biasa terbit sekali dalam tiga bulan. Tetapi begitu manajemen diambil alih oleh Imran B.AK, SKU Metropol mampu terbit 2 kali sebulan, meskipun tidak memiliki dana yang cukup. Hanya dengan semangat yang tinggi, kemauan yang keras serta komitmen yang kuat untuk memajukan SKU Metropol, kini keberadaanya dirasakan semakin bermakna, terutama bagi insan PERS yang bernaung dibawahnya, serta para pembacanya. Dan Insya Allah, bila tiada aral melintang, bulan Juli 2012 mendatang, SKU Metropol terbit sekali seminggu. Ungkapan kebahagian tersebut mendapat applaus para kuli disket SKU Metropol.

Untuk pengembangan SKU Metropol kedepan, memang amat dibutuhkan insan-insan pers yang kualified dan memiliki semangat juang tinggi. Itulah sebabnya, kedepan dalam merekrut calon reporter (Wartawan), akan dilakukan seleksi ketat guna memenuhi tuntutan pemenuhan kualitas menuju wartawan yang memiliki sertifikasi. Wartawan Metropol harus bisa mewujudkan semua tuntutan peningkatan kualitas tersebut, ungkap Pemimpin Umum SKU Metropol. (Bisman)

Panglima TNI Terima Kunjungan Kepala BNN


Jakarta, Metropol.

Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E., menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional RI (BNN-RI) Komjen Pol Drs. Gories Mere yang didampingi oleh Koordinator Kelompok Ahli BNN Irjen Pol (P) Indradi Thanos dan Kepala Roren Brigjen Pol Nicolas Eko, baru-baru ini di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Maraknya peredaran dan pemakaian narkoba di Indonesia memang memprihatinkan, tidak hanya kalangan dewasa yang menjadi konsumennya namun juga wanita dan anak–anak, bahkan beberapa oknum anggota TNI dan polri juga tercatat sebagai pemakai. Dalam hal ini, TNI telah menegaskan bahwa jika ada oknum anggota TNI yang terbukti sebagai pemakai maupun  pengedar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, termasuk sanksi pemecatan dari dinas keprajuritan TNI.  Dari hasil pelaksanaan operasi penegakkan ketertiban (Gaktib) dan yustisi terhadap anggota TNI oleh Polisi Militer tahun 2011, terdapat kenaikan jumlah pengguna narkoba sebanyak 15%. Dimana pada tahun 2010 tercatat kasus pengguna narkoba yang dilakukan oleh oknum anggota TNI sebanyak 150 kasus dan pada tahun 2011 menjadi 165 kasus.

BNN telah mengupayakan penurunan angka peredaran narkoba yang semakin marak tersebut dengan program penyuluhan dan rehabilitasi. Program yang saat ini sedang dicanangkan oleh BNN adalah Program Bersih Narkoba sampai dengan 2015.  Program Bersih Narkoba tidak akan berjalan efektif tanpa bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk TNI. Hal ini disebabkan karena peredaran narkoba yang terjadi di Indonesia, telah melalui berbagai pintu masuk yang ada di wilayah Indonesia termasuk di tengah lautan.  Para bandar narkoba juga telah membuat pabrik narkoba didalam negeri meskipun telah berulang kali ditangkap dan dimusnahkan.  Kerjasama dan sinergitas TNI dan BNN dalam mengatasi peredaran dan penggunaan narkoba akan sangat membantu keberhasilan Program Bersih Narkoba sampai dengan 2015 yang dicanangkan oleh BNN.

Dalam kesempatan ini, Panglima TNI menyambut baik Program Bersih Narkoba sampai dengan 2015 tersebut. Di lingkungan TNI sendiri Panglima TNI menyampaikan bahwa TNI telah melakukan berbagai upaya untuk membersihkan prajurit TNI dari narkoba baik melalui penyuluhan maupun melakukan test bersih narkoba kepada seluruh prajuritnya, dan yang terbukti menggunakan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal tersebut telah dilakukan dibeberapa kesatuan seperti Kopassus, belum lama ini. Tidak hanya itu, kedepan TNI akan lebih mengintensifkan pemeriksaan anggotanya dalam hal penggunaan narkoba, khususnya kepada prajurit TNI yang mempunyai jabatan/spesifikasi khusus seperti pilot dan awak pesawat.

Turut hadir mendampingi Panglima TNI adalah Kapuspen TNI Laksda TNI Iskandar Sitompul, S.E., Waasintel Panglima TNI Marsma TNI Kuswantoro dan Waasops Panglima TNI Laksma TNI Widodo. (Kamal)

Selasa, 06 Maret 2012

Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor


Banten, Metropol.

DPKAD Provinsi Banten di dampingi Jasa Raharja Kabupaten Lebak dan Samsat Kabupaten Lebak mengadakan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten dan sekaligus meresmikan gerai pajak untuk wilayah Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak, Banten.

Tujuan sosialisasi ini adalah untuk membantu peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Lebak dari pajak kendaraan bermotor.

Dikarenakan masyarakat Kecamatan Cipanas saat ini masih banyak menggunakan kendaraan bermotor dengan plat nomor yang berada diluar Banten. Maka DPKAD Provinsi Banten mengadakan sosialisasi tentang pajak kendaraan bermotor. Dan pemerintah daerah Lebak Banten sangat berharap kepada masyarakatnya yang mempunyai kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 agar memakai plat nomor Banten demi membantu meningkatnya penghasilan pajak kendaraan bermotor untuk membantu peningkatan pembangunan Kabupaten Lebak, Banten.
          
Dan dalam kesempatan ini DPKAD provinsi Banten sekaligus meresmikan gerai pajak kendaraan bermotor Kec. Cipanas Kab. Lebak Banten. Dengan di bukanya gerai pajak kendaran bermotor Kec. Cipanas, Kab. Lebak Banten ini masyarakat Kec. Cipanas sangatlah mudah untuk membayar pajak dan tidak terlalu repot harus jauh untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
         
Acara sosialisasi dan peresmian gerai pajak kendaraaan bermotor ini dihadiri oleh pejabat DPKAD Provinsi Banten, pejabat Jasa Raharja Kab. Lebak, beberapa PNS Pemda Lebak Banten. Anggota Satlantas Polres Lebak Banten, Muspika Kec. Cipanas, Kab. Lebak Banten, para Kepala Desa Sekecamatan Cipanas Lebak Banten, tokoh masyarakat Kec. Cipanas Lebak Banten Dan Masyarakat Kec. Cipanas, Lebak Banten.
       
Menurut  Kasat Lantas Polres Lebak, Banten, jumlah kendaraan di wilayah Kab. Lebak Banten yang mempergunakan plat nomor Banten untuk Roda 2 sebnyak 1.900 unit dan Roda 4 sekitar 250 unit. Padahal jumlah kendaraan yang menetap di Kab. Lebak diprediksi lebih daripada ini. Untuk itu kepada warga masyrakat Kec. Cipanas Kab. Lebak, Banten, jika mencintai Banten pakailah plat nomor Banten. (Jajang)

Sertijab Kabid Propam dan Kapolres Dalam Wilayah Polda Kalimantan Selatan


Banjarmasin, Metropol.

Serah terima jabatan, dilaksanakan di Aula Bhayangkara Polda Kalsel pada tanggal 15 Pebruari 2012, dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Polisi Drs. Syafruddin, M.Si. Upacara tersebut, dihadiri, Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, para pejabat utama Polda Kalsel, Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel beserta Staf, para Perwira dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Polda Kalsel.

Ketiga Kapolres dan Kabid Propam Polda Kalsel, yang diserah terimakan masing-masing, Kapolres Tanah Bumbu, Kapolres Tanah Laut dan Kapolres Tapin, Sedang Kabid Propam Polda Kalsel, dari AKBP Slamet Setiono, S.IK, M.Si, kepada penggantinya AKBP Winarto, S.IK. Yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tanah Bumbu.

Sedang Posisi jabatan Kapolres Tanah Bumbu yang ditinggal AKBP Winarto, S.IK, diisi oleh AKBP Abubakar Tertusi, S.IK, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakasat Brimob Polda Bangka Belitung (Babel). Sedangkan Kapolres Tanah Laut, dari AKBP  Purwanto, S.IK, kepada penggantinya AKBP Midi Siswoko, S.IK, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tapin dan Kapolres Tapin yang baru, ditempati oleh AKBP Asep Taufik, S.IK, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel. Serah terima jabatan dilingkungan Institusi Polri adalah merupakan proses kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan ditubuh Polri, yang akan terus berlanjut sejalan dengan dinamika Organisasi Polri yang saat ini sedang melakukan berbagai pembenahan disegala bidang.

Baik itu pembenahan struktural, kultural maupun instrumental dalam rangka mewujudkan Institusi Polri sebagai Lembaga Kepolisian yang profesional, bermoral dan modern sebagai Pelindung, Pengayom dan pelayan Masyarakat yang terpercaya dalam memelihara dan menegakkan Hukum. Oleh karena itu, Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Polisi Drs. Syafruddin, M.Si dalam amanatnya, menekankan bahwa, Banyaknya hal-hal yang terjadi pada sosial Masyarakat, baik yang akan terjadi, maupun sedang terjadi, senantiasa menyiapkan diri dari berbagai tantangan yang berat dalam kehidupan berbangsa  dan bernegara, tegas Kapolda Kalsel pada acara serah terima jabatan tersebut, usai acara Sertijab, dilanjutkan dengan acara Pisah Sambut Pejabat lama dan Pejabat baru. (Rasidin R). 

Sembilan Anggota Polresta Depok Mendapat Penghargaan


Depok, Metropol.

 Sebanyak 9 anggota Polresta Depok memperoleh sertifikat penghargaan oleh Kombes Pol Mulyadi Kaharni, yang diserahkan dalam suatu upacara di Lapangan Utama Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, pekan lalu. Atas dedikasi dan prestasi mereka yang telah berhasil menangkap tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Usai apel pagi, di hadapan semua anggota dan PNS jajaran Polresta Depok. Kapolresta Mulyadi sebagai pimpinan upacara berterima kasih kepada kesembilan anggotanya yang berprestasi, karena telah dapat menjadi salah satu contoh terhadap anggota lainnya untuk bisa lebih bekerja dalam mengungkap kasus-kasus yang ada.

“Penekanan terhadap kasus yang ada tidak bisa dilihat dari kuantitas dari jumlah kejahatan, namun yang perlu dijaga dan dikerjakan langsung adalah secara kualitasnya terhadap mengungkap kasus-kasus yang ada di laporan polisi,” ucapnya dalam pidatonya ke para anggota. Di sisi lain lanjut Mulyadi, sebagai anggota juga dalam bertugas di masyarakat harus bisa menjaga sikap sopan santun, dan humanis. “Tidak terfokus pada pedoman dasar, melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Tapi kedua hal tersebut sopan, dan humanis sama pentingnya,” tambahnya.

Kesembilan anggota itu adalah, AKP M. Tallo, Kanit Lantas Polsek Beji, Aiptu Guguh Triwayono, Bripka Pujianto, Bripka Edi Mardiantoro, Briptu Rohmat Setyanto, Briptu Teguh, Briptu Slamet Harianto, adalah anggota yang telah berhasil menangkap keempat pelaku curanmor di Jalan Bungur Raya, Kukusan Beji. Sisanya Briptu Suyanto, anggota Pospol Kali Suren Bojong, dan Muhammad Tongsih, dari kalangan masyarakat yang telah berpartisipasi membantu Kepolisian Polres Depok mengungkap jaringan pencurian truk di daerah Cimanggis. (Evin & Wulan)

RAKOR PENERANGAN TNI 2012 SE-INDONESIA


Jakarta ,Metropol

Pusat penerangan [Puspen] TNI menyelenggarakan Rapat kordinasi penerangan [Rakorpen] TNI,yang di buka oleh Kasum TNI Letjen TNI J Suryo Prabowo, di Aula Gatot Soebroto, Cilangkap Jakarta Timur belum lama ini. Kegiatan ini di ikuti oleh 104 Orang Peserta terdiri dari, 18 Orang dari Mabes TNI dan Kemhan RI, 47 Orang TNI AD, 20 orang, TNI AL dan 23 orang, TNI AU serta 6 orang sebagai peninjau. Mengangkat tema ”Dengan Komitmen dan Konsistensi Yang Tinggi Penerangan TNI Siap Mentransformasikan Informasi Guna Mendukung Tugas Pokok TNI”

Terselenggaranya Rakor ini mengacu pada tugas pokok Puspen TNI yaitu menyelenggarakan trasformasi penerangan TNI secara terpadu dan mengembangkan sistim informasi penerangan untuk mendukung tugas pokok TNI. Pelaksanaan tugas tersebut. Puspen TNI punya fungsi utama sebagai berikut, pertama, penyelenggaraan publikasi penerangan TNI untuk memberikan informasi resmi kepada prajurit dan masyarakat, kedua, penyelenggaraan produksi dan dokumentasi yang berhubungan dengan peliputan obyek kegiatan penerangan TNI, ketiga, penyelenggaraan pengelolaan informasi dan komunikasi melalui media massa untuk membentuk dan menciptakan opini guna kepentingan TNI. Keempat, penyelenggaraan pengembangan sistem informasi penerangan sesuai dengan fungsi penerangan militer.

Tujuan acara Rakorpen ini untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang penerangan dengan tujuan mendapat kesatuan persepsi, implenmentasi dan sinergitas antara komuniti penerangan dalam pelaksanaan tugas bidang penerangan, Rakorpen TNI ini, tiga tahun baru di laksanakan lagi, ”ujar Kapuspen TNI.

Dalam acara Rakor ini para peserta mendapatkan pengarahan dan diskusi seputar isu penting penerangan yang berkembang sekarang ini, sebagai narasumber Rikard Bagun dan Rosalina Silalahi juga diisi dengan pembekalan dari Asintel Panglima TNI Mayjen Tisna Komara, Kapuskom publik Kemhan RI Brigjen TNI Hartind Asrin, Kapuspen TNI Laksda TNI Iskandar Sitompul, S.E, Kadipen TNI AD Brigjen TNI Wiryantoro, Kadispen TNI AL Laksma TNI Untung Suropati dan Kadispen TNI AU Marsma TNI Azman Yunus.

Rikard Bagun dalam makalahnya menyoroti ”Pemanfaatan Media Massa Dalam Mentrasformasikan Informasi TNI”. Menurutnya, Media massa termasuk ruang publik yang diperebutkan dalam pengertian positif, termasuk oleh TNI. Perlu upaya untuk meraih ruang publik dalam media massa agar memperoleh efek publikasi dan efek demonstratif atas apa yang hendak disampaikan ke masyarakat luas.

Khusus untuk TNI sebagai salah satu lembaga stategis negara, ruang di media massa sesungguhnya sangat terbuka lebar. Tantangannya tentu saja bagaimana TNI memanfaatkan peluang itu untuk menyebarkan informasi kekalangannya sendiri, para pemangku kepentingan, atau ke publik.

Tantangan itu jangan dibesar-besarkan pula karena sesungguhnya dari kalangan media massa sendiri sangat membutuhkan informasi dari TNI untuk diteruskan ke masyarakat.

Antara TNI Media massa memang terdapat hubungan simbiotik dalam kepentingan pengelolaan informasi publik.

Sedangkan Rosiana Silalahi sebagai narasumber kedua, memaparkan ”TNI dan Media,Teman atau Lawan”. Dimana kerja wartawan mencari informasi, news value, pengumpulan fakta, verifikasi dan berita, sehingga media cetak sekarang mengacu kepada entitas bisnis, media adalah industri, menghadapi persaingan yang ketat, kecepatan memberitakan adalah kunci kemenangan, akurasi dan kecepatan, mencari informasi dengan berbagai cara dan tidak mengenal hari libur.

Jika demikian, bagaimana dengan kesiapan TNI? Untuk itu, suka atau tidak media sekarang sudah jauh berkembang.”Maka Perlu beradaptasi atau tertinggal jauh, karena media membutuhkan anda, maka kenali media yang memiliki kredibilitas dan jadilah narasumber yang baik,”kata Rosiana Silalahi. (Kamal)

DPN PERADI dan Mabes Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman

 
Jakarta, Metropol.

Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan Mabes Polri membuat kesepahaman untuk saling menghormati masing-masing pihak sebagai aparat penegak hukum. Keduanya diatur dan tunduk pada Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia. Salah satu wujud saling menghormati itu adalah penyampaian surat panggilan melalui DPN PERADI. Jika ada advokat yang dipanggil polisi baik sebagai saksi maupun tersangka.

Kesepahaman DPN PERADI dan Mabes Polri dalam Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani kedua belah pihak. Kapolri Timur Pradopo, hadir didampingi Wakapolri Komjen (Pol) Nanan Sukarna, dan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen (Pol) Mudji Waluyo. Sedangkan dari DPN PERADI hadir Ketua Umum Otto Hasibuan, Wakil Ketua Umum Achiel Suyanto, dan Wakil Sekjen Adardam Achyar.

Menurut Otto Hasibuan, ada empat poin penting yang disepakati dalam nota kesepahaman itu. Salah satu yang sangat penting berkaitan dengan pemanggilan advokat anggota PERADI baik sebagai saksi maupun tersangka. Menurut Otto, untuk keperluan pemanggilan advokat, Polri harus menyampaikan pemanggilan tersebut melalui DPN PERADI. Setelah menerima surat dimaksud DPN PERADI akan melakukan telaah. “Apakah informasi yang disampaikan itu termasuk dan berkaitan dengan menjalankan profesi ataukah merupakan tindakan melawan hukum pidana yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan profesi advokat,” kata Otto.

Lebih lanjut Otto menjelaskan, jika ternyata pemanggilan berkaitan dengan dan dalam menjalankan profesi advokat atau sumpah jabatan advokat maka DPN PERADI tidak akan mengizinkan advokat tersebut untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka. Advokat bersangkutan, kata dia, dapat mengundurkan diri sebagai saksi karena advokat wajib menjaga rahasia kliennya. Orang diwajibkan menjaga rahasia kliennya dapat mengundurkan diri jadi saksi sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Sebaliknya, jika ternyata peristiwa pidana yang dijadikan dasar panggilan berkaitan dengan tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan Undang-Undang Advokat (pasal  19) dan Kode Etik Advokat Indonesia (Pasal 4 huruf  h) maka DPN PERADI akan mengizinkan Kepolisian meminta keterangan, memeriksa advokat baik sebagai saksi atau tersangka.

Meskipun demikian, Otto menggarisbawahi bahwa pelaksanaan MoU tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum positif di Indonesia. Yang jelas, MoU ini, kata Otto, merupakan bentuk pengakuan Polri terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia.

Mengurai kepada kerjasama ini, kata Kapolri, MoU mengatur kesepahaman kedua belah pihak mengenai pendampingan klien oleh advokat dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Kapolri tak menjelaskan secara gamblang bagaimana kesepakatan kedua belah pihak. Ia hanya menekankan bahwa proses pemeriksaan di kepolisian akan berpedoman pada KUHAP, akuntabilitas dan transparansi. Sehingga tidak ada lagi tudingan miring polisi merekayasa sebuah perkara.

“Tidak ada lagi kita berkompromi dalam hal yang tidak bagus. Misalnya dalam acara mendampingi di dalam pemeriksaan di polisi, itu sudah diatur dalam KUHAP dan kita mengkomunikasikan ini kerjasama dalam wujud acara tadi,” kata Timur Pradopo.

Kapolri mengakui, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tonggak sejarah penting dalam hubungan antar kedua lembaga penegak hukum. Proses menjalin kesepahaman itu juga tidak mudah, dan membutuhkan waktu panjang. Karena itu pula, Kapolri berharap kesepakatan kedua belah pihak bisa berjalan optimal. Kesepahaman itu kata dia adalah dalam rangka mencari solusi terbaik penegakan hukum. “Kegiatan-kegiatan selanjutnya kita evaluasi bersama, hukum yang berkeadilan,” tambah Kapolri. (MP)

Perayaan HUT Surat Kabar Umum Metropol

Pangdam Jaya/Jayakarta Jauhi Narkoba Berikan Yang Terbaik Untuk Merah Putih


Jakarta, Metropol.
 
Pendidikan adalah Investasi masa depan, oleh karena itu ada sebuah pepatah yang mengatakan “Tuntutlah ilmu hingga ke Negeri China”. Panglima Kodam Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal TNI Waris adalah figur Pemimpin yang sangat peduli akan Pendidikan bagi generasi muda sebagai tunas bangsa yang akan melanjutkan Perjuangan Negeri ini.

Pangdam Jaya/Jayakarta menerima kunjungan dari pengurus Yayasan Universitas Trisakti dalam rangka Silaturrahmi dan upaya pemberantasan Narkoba di lingkungan Kampus Universitas Trisakti. Bertempat di ruang tamu Pangdam Jaya/Jayakarta Jl. Mayjen Sutoyo No.5 Cililitan Jakarta Timur.

Panglima Kodam Jaya/Jayakarta dalam acara ini didampingi Aster Kasdam Jaya Kolonel Kav Abdul Haris Napoleon Hadir dalam Audiensi ini Rektor Universitas Trisakti Prof. Dr. Thoby Mutis beserta para staf.

70 persen dari 4 juta pecandu narkoba tercatat sebagai anak yang masih duduk dibangku sekolah, yakni berusia 14 hingga 21 tahun. Penyebab seseorang mengkonsumsi narkoba tidak hanya berasal dari keinginan individu itu sendiri akan tetapi juga berasal dari lingkungan sekitarnya. Semuanya itu jelas akan memburamkan masa depan keluarga, masyarakat dan bangsa kita ini. Logika yang dapat ditarik sangat sederhana. Remaja yang menyalahgunakan narkoba sudah menjadi generasi yang rusak dan sulit dibenahi. Tidak ada lagi keinginan untuk maju dan meraih masa depan yang sukses, sementara mentalnya telah dikotori oleh niat buruk oleh narkoba yang sudah membuatnya kecanduan, sudah dapat dipastikan bahwa sekali menggunakan narkoba maka insane tersebut sudah menanda tangani kontrak untuk mati sia-sia.

Pangdam Jaya/Jayakarta sangat mendukung pihak Universitas Trisakti untuk memberantas Narkoba. Pembentukan dasar pribadi yang kuat disertai dengan bimbingan dan dasar rohani yang baik maka akan membentuk sosok pemuda generasi penerus bangsa yang bisa diandalkan untuk keberhasilan bangsa ini. Jauhi Narkoba dan berikanlah yang terbaik untuk Merah Putih.(Rudiono)

100 Perwira Tinggi Polri di Mutasi


Jakarta, Metropol.

Mutasi besar-besaran ditubuh Polri, diketahui 100 orang perwira tinggi yang masuk gerbang mutasi. Ini bukan lantaran ada gejolak atau pasca kerusuhan diwilayah atau di daerah tertentu. Dimana Kepolisian daerah tidak mampu menangani persoalan di daerah tempat bertugas, seperti Kapolda Bali, terjadi kerusuhan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali, sehingga lengser.

Namun dibantah oleh Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo. “Tidak demikian. Hanya terkait masalah Tour of Duty – Tour of Area biasa,” kata Kapolri di Mabes Polri kepada wartawan pekan lalu.

Ditempat terpisah, ketika dihubungi, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution membenarkan mengenai mutasi tersebut dari 100 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) yang masuk gerbang mutasi. Diketahui 28 Pati dan 7 Kapolda diganti, berdasarkan telegram rahasia (TR) dengan No : ST/379/II/2012, tanggal 23 Pebruari 2012. Ke 7 Kapolda tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol Totoy Herawan Indra diganti oleh Irjen Pol Budi Gunawan yang sebelumnya Kadivpropam, Irjen Pol Totoy Herawan Indra menduduki jabatan Sahlijemen Kapolri. Kapolda Kalteng Brigjen Pol Damianus Jackie diganti oleh Brigjen Pol Bachtiar Hasanudin Tambunan yang sebelumnya Karodalops Sops Polri. Brigjen Pol Damianus Jackie menduduki Pati Yanma Polri dalam rangka Pensiun. Kapolda Sultra Brigjen Pol Sigit Sudarmanto diganti oleh Brigjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya yang sebelumnya menjabat Dirprog Pasca Sarjana STIK Lemdikpol dan Brigjen Pol Sigit Sudarmanto Karodalops Sosps Polri. Brigjen Pol Erlan Lukman Nulhakim dari Kapolda Maluku Utara menjadi Dirprog Pasca Sarjana diganti oleh Brigjen Pol Affan Richwanto yang sebelumnya menjabat Karojianbong Lemdikpol. Kapolda Kepri Brigjen Pol Raden Budi Winarso menjadi Karojianbong Lemdikpol diganti oleh Brigjen Pol Jotje Mende yang sebelumnya menjabat Karowabprof Divpropam Irjen Pol Johny Wainal Usman Kapolda Sulsel menjadi Wakabaharkam Polri diganti oleh Irjen Pol Mudji Waluyo yang sebelumnya menjabat Kadivkum Polri. Brigjen Pol Carlo Brix Tewu Kapolda Sulut menjadi Karojianstra Sops Polri diganti oleh Brigjen Pol Dicku D Atotoy yang sebelumnya menjabat Karojianstra Sops Polri.

Brigjen Edmon Ilyas staf pada Sahli Kapolri menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Sosek Sahli Kapolri. Brigjen Pol Raja Erizman dari staf pada Sahli Kapolri menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Sosbud Sahli Kapolri. Irjen Pol Robert Aritonang dari Kadiv TI menjadi Pati Yanma Polri dalam rangka pensiun. Irjen Pol Muhammad Amin Saleh dari staf Gubernur Akpol menjadi Kadiv TI Polri. Irjen Pol Djoko Susilo dari Kakorlantas Polri menjadi Gubernur Akpol Lemdikpol. Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar dari Sahlijemen Kapolri menjadi Kakorlantas Polri. Irjen Pol Herman Effendi dari Sahlisosek Kapolri menjadi Kadivpropam Polri. Brigjen Pol Lalu Suprapta dari Karobindiklat menjadi Sahlisosek Kapolri. Irjen Pol Bambang Suparno dari Wakabaharkam Polri menjadi Pati Yanma Polri (ditugaskan kepada Kemenko Polhukam). Brigjen Pol Anton Setiadi dari Kapuslitbang Polri menjadi Kadivkum Polri. Brigjen Pol Bambang Purwoko Harsono dari Karofaskor Ssarpras Polri menjadi Pati Yanma (dalam rangka pensiun). Brigjen Pol Achmad Sukri Pasaribu dari Irwil V Itwasum Polri menjadi Pati Yanma (dalam rangka pensiun). Brigjen Pol IGM Dirgahayu Wibawa dari Karorenmin Baintelkam Polri menjadi Pati Yanma (dalam rangka pensiun). Brigjen Pol Tjahjo Hernoadi dari Kapuspekeu Polri menjadi Pati Yanma Polri (dalam rangka pensiun). (Baso Susanto)

Sabtu, 07 Januari 2012

Sinkronisasi Tugas dan Peran Polri, TNI dan Sipil Dalam Misi Pemeliharaan Perdamain PBB


Jakarta, Metropol.

Kapolri yang diwakili oleh Wakapolri Komjen Pol Drs. Nanan Soekarna membuka workshop Divisi Hubungan Internasional di Hotel Borobudur. Tema workshop ini adalah “Sinkronisasi Tugas dan Peran Polri, TNI dan Sipil dalam Misi Perdamaian PBB”. Dalam awal sambutannya Wakapolri menyampaikan, bahwa sinkronisasi yang dimaksudkan dalam workshop ini, adalah sinkronisasi para stakeholder ataupun shareholder di Indonesia baik itu TNI. Komponen-komponen yang terlibat dalam mempersiapkan atau menentukan keikutsertaan personil Polri dalam misi pemeliharaan perdamain PBB seperti Bappenas, Kementerian Keuangan, DPR RI, Perwakilan Tetap Indonesia di PBB dan lain-lain. Harapannya adalah agar personil Polri yang dikirimkan dalam sebuah misi perdamain PBB akan semakin berkualitas, semakin banyak jumlah personil Polri yang terlibat pada misi-misi perdamain PBB di berbagai belahan dunia dalam bentuk Formed Police Unit (FPU) maupun Police Adviser (PA).

Tujuan lain dari penyelenggaraan workshop ini disamping sebagaimana harapan di atas adalah tercapainya peningkatan jumlah personil Polri yang memegang posisi strategis di United Nation Police Division dan di area misi pemeliharaan perdamaian PBB, maupun adanya personil Polri sebagai Penasehat Polisi pada Perwakilan Tetap RI (PTRI) di PBB New York. Hal lain yang inin diharapkan dalam wrokshop ini adalah terwujudnya Peace Keeping Training Center yang terintegrasi di Indonesia untuk kawasan regional ASEAN ataupun Asia Pasific. Workshop ini diikuti setidaknya kurang lebih 100 (seratus) orang peserta, baik dari lingkungan Polri, para perwakilan dari Satuan Kerja Mabes Polri, para Kepala Biro SDM Polda se-Indonesia, perwakilan dari setiap lembaga pendidikan yang ada di Polri, perwakilan mantan peacekeeper maupun dari luar seperti Kemenkopolhukam, Bappenas, Kemen PAN dan RB, Kemenlu, Kemenhan, Kemenkeu, Sekretariat Kabinet, Mabes TNI, PT. Pindad dan kalangan peneliti seperti LIPI, CSIS, Habibie Center dan UGM. Semoga saja tujuan yang diinginkan oleh penyelenggara workshop dalam hal ini Divisi Hubungan Internasional Polri dapat tercapai dalam rangka keikutsertaan yang lebih sebagai global player dari pemerintah Indonesia untuk mewujudkan perdamain dunia. (B. Susanto/Divhumas Mabes Polri)

Polres Jeneponto Bekuk 2 Sindikat Jaringan Narkoba


Jeneponto, Metropol.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto, berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap 2 orang pria yang diduga sebagai anggota sindikat jaringan pengedar narkoba.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak dua puluh paket yang telah di kemas dalam kemasan kecil dan siap untuk di edarkan. Polisi juga menduga jika kedua orang ini selain sebagai sindikat jaringan pengedar narkoba, juga sebagai pemakai barang haram tersebut. Alat hisap atau bong, pipet, sedotan, aluminium voil dan korek gas juga berhasil di amankan dari tangan pelaku.

Pantauan Metropol diruangan Satuan Narkoba Mapolres Jeneponto, kedua tersangka masing-masing Syahrir alias Riri, berusia 33 tahun, dan Akbar, berusia 31 tahun, langsung di gelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto AKP Ahmad Mahdan kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap ditempat yang sama yakni disalah satu rumah yang ada dikawasan Kompleks Perumahan Pepabri. Saat itu kedua tersangka sedang asyik menikmati barang haram tersebut saat penggerebekan berlangsung.

"Kedua tersangka kita bekuk disalah satu perumahan yang ada di jalan Pahlawan," urai Mahdan seraya menjelaskan sabu-sabu yang ada ditangan mereka untuk sementara ditaksir lebih dari delapan juta rupiah. Dan pada saat kita geledah, sabu-sabu yang siap di edarkannya itu di simpannya didalam sebuah pembungkus rokok," terangnya lagi.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang-barang elektronik berupa telepon selular lima belas buah dari segala merk, komputer jinjing dan lima STNK kendaraan dengan rincian satu STNK mobil dan empat STNK kendaraan roda dua. Dari barang-barang sitaan tersebut, Polisi berhasil mengorek keterangan dari pelaku jika modus penjualan mereka selain bayar dengan uang tunai mereka juga menggunakan sistem jaminan barang berharga. "Para pelaku ini terkadang mendapat pelanggan yang ingin menggunakan barang haram tersebut namun tidak memiliki uang tunai sehingga pelaku kerap meminta barang-barang berharga pelanggannya berupa HP, Laptop bahkan surat-surat kendaraan sebagai jaminan, dan jika pelanggan yang telah memiliki uang, jaminan tersebut dapat kembali ditebus kepada kedua sindikat ini," jelas Mahdan. 

Ironisnya lagi, Dari hasil pemeriksaan polisi, salah satu dari pelaku yang diduga sindikat narkoba yang bernama Akbar, diketahui sebagai pegawai negeri sipil dilingkup pemerintahan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dikantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Hingga berita di turunkan, Bakkarang, SH. MH. sebagai kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang merupakan atasan langsung Akbar ini, belum berhasil ditemui. 

AKP Ahmad Mahdan juga menegaskan, jika kedua orang ini juga diduga kuat merupakan jaringan sindikat narkoba di daerah Jeneponto yang biasa memasok barang haram tersebut dari kota Makassar.

Pihaknya menjelaskan kedua tersangka ini memang telah lama menjadi target operasi kepolisian terkait keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Jeneponto. Tertangkapnya kedua pelaku ini diharapkan dapat memutuskan mata rantai peredaran narkoba. “Jaringan ini cukup rapi dalam menjalankan bisnisnya sehingga kami masih sulit mengungkap secara tuntas,” ungkapnya.

“Penangkapan terhadap para pelaku narkoba ini juga sebagai upaya kerja keras kepolisian untuk menekan dan meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jeneponto,” ujar Mahdan.

Agar jaringan ini bisa diberantas secara maksimal, lanjut Mahdan, kini pihak kepolisian bersama aparat terkait dan khususnya masyarakat, terus mengintensifkan pengawasan disekitar kawasan yang dicurigai. “Kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba juga sangat kita harapkan, agar jaringan ini tidak bebas berkembang di Jeneponto,” imbau Mahdan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam dipenjara. Keduanya juga terancam hukuman 20 tahun penjara setelah terbukti melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sindikat peredaran sabu-sabu di daerah yang berjuluk Butta Turatea ini.  (M. Arief. K)

Personil Kodoim 1402 Polmas Latihan Menembak


Polman, Metropol.

Personil  Kodim 1402 Polman melakukan latihan menembak yang sudah menjadi  program rutin per-triwulan, pelaksanaannya kali ini masuk triwulan ke empat  yang dilaksanakan di lapangan tembak  Conggo kelurahan Darma Kecamatan Anreapi, yang diikuti oleh para Danramil, Perwira dan Tantama yang ada di lingkup Kodim 1402 Polmas. Latihan menembak tersebut di pimpin langsung oleh Komandan Kodim 1402 Polmas Letkol ARM Yudi Murfi. SiP di dampingi KASDIM  Mayor Inf Yulis.

Latihan menembak  dengan menggunakan senjata laras panjang F 16 dan senjata laras pendek  jenis FM, dengan sasaran tembak 100 meter untuk laras panjang dan 25 meter untuk laras pendek,  yang di pandu  instruktur yang juga Kabag Ops Kapten Inf Supartono.

Agar peserta lebih berkonsentrasi dalam latihan, Dan Dim 1402 Polmas menyediakan hadia uang sebagai perangsang  dengan variasi  dan besaran yang berbeda sesuai peringkat angka yang di peroleh.

Untuk juara satu sebesar Rp.600.000, juara dua Rp 400.000, dan juara ketiga sebesar Rp.200.000. Dengan adanya hadiah tersebut, pelaksanaan latihan menembak kali ini jauh lebih meriah dibanding sebelumnya. Ini berkat kepemimpinan Yudi Murfi.

Adapun personil yang masuk kategori angka tertinggi dan memperoleh gelar juara satu adalah Serka Joni dari Koramil 01 dengan perolehan poin 98. Menyusul personil Koramil 02 atas nama Kopral Sadda dengan poin 90. Kemudian Serda Juta dari Koramil 06 dengan poin 86.

Dan Dim 1402 Polmas kepada Metropol mengatakan, “latihan menembak tersebut merupakan upaya meningkatkan kemampuan dan profesionalisme prajurit dalam melaksanakan tugas. Sekaligus untuk  mengukur batas kemampuan tempur prajurit Kodim 1402, dan bila sewaktu waktu dibutuhkan prajurit Kodim 1402 sudah siap. Terutama untuk mengusir musuh dan penjajah dari bumi tercinta Indonesia,” ujar Yudi Murfy.

Kami juga siap membantu pengamanan bila diminta oleh Polri. “Tapi tidak untuk membawa senjata. Karena menurutnya senjata hanya di gunakan untuk melawan musuh atau penjajah,” tandas Dan Dim 1402 Polmas Letkol ARM Yudi Murfi. (Usman Padong)