Tampilkan postingan dengan label Ekbis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekbis. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Juli 2011

Pelabuhan Perikanan Muara Baru Dikembangkan Menjadi Model Mall

Jakarta, Metropol.

Dari sisi letak, Kawasan Perikanan Muara Baru cukup strategis sebagai tempat bermuaranya berbagai jenis hasil laut, berupa ikan. Kawasan ini masuk wilayah Jakarta Utara dan memberikan tempat yang sangat menjanjikan untuk perkembangan industri ikan terbesar di Indonesia.

Secara statistik, hasil laut yang dihasilkan memberikan signifikan bagi pengusaha untuk mengembangkan usahanya ke depan. Untuk itu, Kepala Pelabuhan Ir. Abdur Rouf Sam, Msi akan mencoba menjadikan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman sebagai Water Front City dan disinergikan dengan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, yang terprogram pada tahun 2015.

Untuk menuju kearah tersebut pihak manajemen, telah membukan fasilitas angkutan masuk pelabuhan. Sebanyak 10 armada yang sudah beroperasi di kawasan tersebut untuk mengangkut pengguna jasa, dengan biaya per orang Rp. 1.000,- per orang, yang dikelola Koperasi Pelabuhan Perikanan. “Ini merupakan awal dari tujuan tersebut,” kata Abdur Rouf Sam kepada Metropol.

Untuk merealisasikan konsep Mall tersebut, kata Kepala Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman, ada 4 komponen yang perlu di ejawantahkan. Yaitu, 1. Kebersihan dan Ketertiban. 2. Keamanan. 3. Meningkatkan Aktifitas Bisnis Perikanan. 4. Interplaner Relationship atau menjalin hubungan baik dengan semua pihak.

Selain itu, konsep infrastruktural harus menjadi perhatian seperti peninggian beberapa jalan, memperbaiki suplai air bersih dan meninggikan daya listrik dipelabuhan. Juga ada perbaikan pelelangan ikan dan akan di revitalisasi agar tercipta tempat ikan yang bersih dan sehat. “Membangun TPI yang serba baik, bagi orang yang datang kesini akan lebih nyaman. Begitu juga pembeli ikan,” katanya.

Sedangkan kata Rahmat Irawan, Kepala Pengembangan Pelabuhan, mengutamakan persoalan itu terus kita lakukan agar pusat tempat ikan terbesar diwilayah Jakarta, bukan saja Tempat Pelelangan Ikan (TPI), tapi lebih dari itu. “Pada dasarnya konsep program Minapolitan yang akan dicanangkan tahun 2012, terus dilakukan dengan pihak-pihak terkait. Dimana konsep itu, dapat terwujud,” ungkapnya. (Delly. M)

Rabu, 29 Juni 2011

Walikota Menyambut Baik Kehadiran Patra Moderen




Palu, Metropol.
Walikota Palu Rusdi Mastura menegaskan agar pembangunan kembali Pasar Manonda segera diteruskan, dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak menghilangkan kesan sebagai pasar tradisional. Hal itu diungkapkan, Walikota saat membacakan sambutan pada acara pembangunan tahap pertama pembangunan Patra Moderen Kota Palu, di pasar Inpres Manonda, dikutif dari situs Patra Moderen yang dilansir Metropol

Pihaknya menyambut baik pembangunan pasar ini dengan tujuan untuk mengakomodir berbagai keinginan masyarakat, terkait upaya memberikan kenyamanan dalam berbelanja maupun dalam berniaga. “Kami menyambut positif pembangunan pasar modern ini, sehingga bisa mengubah kesan tentang pasar tradisional yang kumuh, dan berbau. Selain itu, kami sangat berbangga karena pembangunan pasar ini dilakukan atas inisiatif dari pengusaha dengan tetap menjalin kemitraan dengan Pemkot sebagai fasilitator,” ungkapnya.

Sementara itu, pengembang Patra Moderen,  PT Saridewi Membangun, Imran mengatakan proses pembangunan pasar tradisional modern MTC ini akan berlangsung selama tiga tahapan.

“Proses pembangunan berbagai tahapan ini akan memakan waktu tiga tahun dengan konsep bangunan modern, yang terdiri dari ruko hingga lapak kecil. Dengan beraneka barang yang ditawarkan sehingga memudahkan konsumen dalam mendapatkan barang yang diinginkan dalam satu tempat,” jelas Imran. (Tim Metropol)

Minggu, 15 Mei 2011

FSPPI Konsesi Atas Aset dan Pelayanan Operasional Pelabuhan Membingungkan


JAKARTA, METROPOL - Setelah Undang-Undang Pelayaran No : 17 Tahun 2008, telah berjalan sesuai ketentuan yang ada, namun menimbulkan pertanyaan dalam hal penerapannya. Pihak Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan dan Pengerukan Indonesia, dalam hal ini dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan No : HK 003/1/11 Phb 2011, tanggal 6 Mei 2011, tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang No : 17 Tahun 2008, timbul pertanyaan, khususnya terkait konsesi. “Adanya surat tersebut, mempertegas keberadaan jaminan usaha BUMN, PT. Pelindo I, II, III dan IV, selama ini menjadi polemik dikalangan pemerintah serta Stakeholder kepelabuhanan lainnya, karena adanya multi tafsir,” kata Hendra Budhi, Ketua Federasi Serikat Pekerja Pelindo dan Pengerukan.

Pelaksanaan ketentuan tersebut, kata Hendra, perlu diklarifikasi, terutama yang terkait deng an konsesi yang diberikan kepada Pelindo. Meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan dan Aset/lahan dan tanah yang menjadi tempat beroperasi.

Dalam surat edaran butir 2 huruf b, c dan d menyebutkan Otoritas Pelabuhan (OP) memberikan konsesi kepada Pelindo untuk pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan di terminal-terminalnya, konsesi tersebut diberikan tanpa melalui mekanisme lelang dan pemberian konsesi tersebut baru dilaksanakan setelah selesai evaluasi dan audit Aset Pelindo secara menyeluruh.

Sementara dalam butir 2 huruf e disebutkan untuk pembangunan (pengembangan) fasilitas pelabuhan diatas Aset (lahan) milik Pelindo merupakan bagian dari konsesi. Ketentuan ini mengisyaratkan pembangunan (pengembangan) fasilitas pelabuhan dan lahan (Aset) Pelindo merupakan konsesi dari OP.

Dalam butir 2 huruf g disebutkan Aset yang telah dimiliki Pelindo merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tetap menjadi Aset pelindo, sehingga mengisyaratkan Pelindo sebagai BUMN yang didirikan pemerintah berdasarkan PP No : 56, 57, 58 dan 59, telah di amanatkan oleh pemerintah untuk mengelola Aset/ kekayaan negara.

Pelaksanaan UU No : 17/2008, terkait dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Kementerian Perhubungan belum menegaskan kriteria atau syarat-syarat mendirikan BUP. Sesuai pernyataan dari Kemenhub, telah dikeluarkan izin pendirian BUP, kepada perusahaan-perusahaan, namun pada kenyataannya BUP tersebut belum memiliki fasilitas terminal pengoperasian pelayanan jasa kepelabuhanan.

“Ini suata fenomena yang terjadi dengan munculnya BUP swasta seperti Pelabuhan Jatim Satu, yang menbambil alih dermaga, yang merupakan Aset PT. Pelindo III,” kata Hendra Budhi.
Menurutnya, BUP-BUP yang tidak menjalankan segmen usaha terminal atau ruang lingkup usaha BUP, sesuai pasal 90 UU No : 17 Tahun 2008, justru hanya menjalankan jasa pelayanan pemanduan, merupakan pelimpahan kewenangan dari pemerintah, ini terjadi dilingkungan PT. Pelindo I dan IV. “Ini menunjukkan betapa mudahnya izin pendirian BUP diterbitkan pemerintah tanpa dilengkapi standar minimal fasilitas,” tegasnya. (Delly. M)