Minggu, 15 Mei 2011

FSPPI Konsesi Atas Aset dan Pelayanan Operasional Pelabuhan Membingungkan


JAKARTA, METROPOL - Setelah Undang-Undang Pelayaran No : 17 Tahun 2008, telah berjalan sesuai ketentuan yang ada, namun menimbulkan pertanyaan dalam hal penerapannya. Pihak Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan dan Pengerukan Indonesia, dalam hal ini dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan No : HK 003/1/11 Phb 2011, tanggal 6 Mei 2011, tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang No : 17 Tahun 2008, timbul pertanyaan, khususnya terkait konsesi. “Adanya surat tersebut, mempertegas keberadaan jaminan usaha BUMN, PT. Pelindo I, II, III dan IV, selama ini menjadi polemik dikalangan pemerintah serta Stakeholder kepelabuhanan lainnya, karena adanya multi tafsir,” kata Hendra Budhi, Ketua Federasi Serikat Pekerja Pelindo dan Pengerukan.

Pelaksanaan ketentuan tersebut, kata Hendra, perlu diklarifikasi, terutama yang terkait deng an konsesi yang diberikan kepada Pelindo. Meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan dan Aset/lahan dan tanah yang menjadi tempat beroperasi.

Dalam surat edaran butir 2 huruf b, c dan d menyebutkan Otoritas Pelabuhan (OP) memberikan konsesi kepada Pelindo untuk pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan di terminal-terminalnya, konsesi tersebut diberikan tanpa melalui mekanisme lelang dan pemberian konsesi tersebut baru dilaksanakan setelah selesai evaluasi dan audit Aset Pelindo secara menyeluruh.

Sementara dalam butir 2 huruf e disebutkan untuk pembangunan (pengembangan) fasilitas pelabuhan diatas Aset (lahan) milik Pelindo merupakan bagian dari konsesi. Ketentuan ini mengisyaratkan pembangunan (pengembangan) fasilitas pelabuhan dan lahan (Aset) Pelindo merupakan konsesi dari OP.

Dalam butir 2 huruf g disebutkan Aset yang telah dimiliki Pelindo merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tetap menjadi Aset pelindo, sehingga mengisyaratkan Pelindo sebagai BUMN yang didirikan pemerintah berdasarkan PP No : 56, 57, 58 dan 59, telah di amanatkan oleh pemerintah untuk mengelola Aset/ kekayaan negara.

Pelaksanaan UU No : 17/2008, terkait dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Kementerian Perhubungan belum menegaskan kriteria atau syarat-syarat mendirikan BUP. Sesuai pernyataan dari Kemenhub, telah dikeluarkan izin pendirian BUP, kepada perusahaan-perusahaan, namun pada kenyataannya BUP tersebut belum memiliki fasilitas terminal pengoperasian pelayanan jasa kepelabuhanan.

“Ini suata fenomena yang terjadi dengan munculnya BUP swasta seperti Pelabuhan Jatim Satu, yang menbambil alih dermaga, yang merupakan Aset PT. Pelindo III,” kata Hendra Budhi.
Menurutnya, BUP-BUP yang tidak menjalankan segmen usaha terminal atau ruang lingkup usaha BUP, sesuai pasal 90 UU No : 17 Tahun 2008, justru hanya menjalankan jasa pelayanan pemanduan, merupakan pelimpahan kewenangan dari pemerintah, ini terjadi dilingkungan PT. Pelindo I dan IV. “Ini menunjukkan betapa mudahnya izin pendirian BUP diterbitkan pemerintah tanpa dilengkapi standar minimal fasilitas,” tegasnya. (Delly. M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar