Minggu, 07 Desember 2014

Tes IQ Menjadi Penentu Kurikulum 2013

Dr. Aloysius Suhadi.(kiri)
Ahli psikologi Dr. Darilah Dihardjo, S.Psi, M.Sc, MM. (tengah)
Dr. Ibnu Sabiin Hatta. (Kanan)
Jakarta, Metropol - Tes IQ sebagai upaya menggali potensi peserta didik untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui program pelayanan bimbingan dan konseling, saat ini maupun kedepannya menjadi penentu terhadap pelaksanaan kurikulum 2013.

Di dalam tes IQ ini  sekolah dan para guru dapat mengetahui minat dan bakat peserta didik, sehingga mempermudah pelaksanaan sistem pendidikan dan pembelajaran dalam memberikan penilaian dan pengarahan kepada peserta didik.

Pembiayaan tes IQ ini dibiayai dari dana BOS dalam hal peruntukan kegiatan pembelajaran pengembangan pendidikan karakter dan pembelajaran pengayaan sesuai Permendikbud No. 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2014. Dalam rincian tersebut dijelaskan masing-masing peserta didik SD/SDLB sebesar Rp. 580.000,- dan SMA/SMPLB/SMPTP/Satap sebesar Rp. 710.000,- pertahunnya. Sehingga dari anggaran tersebut dapat disisihkan 10% kepada pengadaan tes psikologi untuk mengetahui potensi peserta didik agar sekolah dan para guru memiliki bahan dasar dalam mengarahkan minat dan bakat peserta didiknya.

Seorang ahli psikologi Dr. Darilah Dihardjo, S.Psi, M.Sc, MM. pada acara penandatanganan MOU antar lembaga pendidikan di kantornya yang beralamat di Kecamatan Koja-Jakarta Utara ini baru-baru ini, menjelaskan, “pemerintah saat ini menerapkan kurikulum 2013 sudah memiliki arah yang tepat sasaran, karena dalam mempersiapkan peserta didik di era milenium ke tiga untuk menghadapi persaingan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) di tahun 2015 nanti akan lebih berkompetisi dan bersaing, sehingga bangsa indonesia harus memiliki generasi SDM yang berkulitas dengan kemampuan keterampilan kreatif, berpengetahuan luas dan memiliki sikap budi pekerti yang tinggi, sesuai ketiga aspek penilaian dalam kurikulum 2013 yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku,” tegas konsultan psikolog yang memiliki No. Ijin Praktek. 22/I-PR/PB-IPBI/96 ini.

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum baru yang diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Di tahun 2013 kurikulum ini masuk dalam masa percobaan dengan menjadikan percobaan di beberapa sekolah. Sehingga di tahun 2014, kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V. Sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Diharapkan, pada tahun 2015 telah diterapkan di seluruh jenjang pendidikan. (Hamzah Wahid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar