Minggu, 07 Desember 2014

Kapolri : Tugas Polri Penegakan Hukum Harus Dibawah Presiden

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman didampingi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie dan
Irjen Pol Andayono
Jakarta, Metropol - Adanya wacana yang muncul, tentang keberadaan Kepolisian Indonesia untuk ditempatkan dibawah sebuah kementerian dan bukan dibawah Presiden, membuat petinggi Polri, menanggapi hal itu.

“Sebenarnya tugas Polri itu adalah penegakan hukum, maka hal itu tidak lain, supaya tidak terjadi intervensi tentang penegakan hukum. Jadi seharusnya Polri dibawah Presiden seperti saat ini,” ujar Sutarman.

Wacana itu muncul, ketika sering terjadi bentrokan antara TNI – Polri. Dimana, baru-baru ini terjadi lagi bentrok di Batam, karena tidak adanya keseimbangan posisi keduanya.

Hal ini dikatakan oleh Menhan dalam silaturrahmi dengan para Pemimpin Redaksi (Rabu, 26/11). Menurutnya, Polri seharusnya berada dibawah langsung Presiden. Tujuannya supaya ada kesejajaran dengan TNI yang sudah berada dibawah kementerian. Selain itu, supaya komunikasi antar Polri dan TNI bisa lebih baik dan mengalir, karena berdiri seimbang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, menilai wacana Polri dibawah kementerian masih terlalu mentah dan baru sekedar wacana.

Sementara Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan ide tersebut memang tak asing. Itu sudah wacana lama. Apabila harus memilih kementerian yang membawahi, Andi berpendapat sebaiknya selain Kementerian Pertahanan.

“Banyak orang bilang begitu (dibawah Kementerian Dalam Negeri), tapi bukan wewenang saya. Itu wewenang Presiden,” kata Andi Widjajanto.

Sementara Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala, secara terpisah menanggapi, bahwa pandangan tersebut hal biasa.

“Pandangan lain juga ada dan perlu dilihat. Pandangan Menhan termasuk yang tidak Populer di mata Polri. Jadi pandangan Menhan itu mau direalisasi, perlu memperoleh konsesus dari berbagai pihak, utamanya Polri,” kata Adrianus Meliala. (Delly M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar