Minggu, 09 November 2014

Tergetkan Tiga Bulan Selesai Rehab dan Pembangunan SDN Kabupaten Blitar

Pembangunan dan rehabilitas sekolah akan selesai selama 90 hari 
Blitar, Metropol - Anggaran yang turun ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Blitar dan telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2014 kelihatannya tidak bisa bersantai-santai karena sekolah yang menerima DAK tersebut harus menyelesaikan PR nya dalam kurun waktu 90 hari (3 bulan) sejak anggaran tersebut diturunkan. Jika dalam kurun waktu yang di anjurkan tidak sesuai dengan target maka pihak sekolah yang menerima DAK tersebut akan menerima sanksi karena tidak sesuai dengan prosedur yang tertera pada juknis  DAK 2014.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Totok Subihandono melalui Kepala Bidang TK dan SD Muhajirin menjelaskan, bahwa tahun ini ada puluhan SDN yang menerima DAK untuk membangun fisik sekolah. 

“Pembangunan fisik sekolah ada empat macam, yaitu rehab kelas sedang, rehab kelas berat, ruang belajar lain seperti perpustakaan dan ruang kelas baru,” jelasnya.

Dari data yang masuk DAK, bahwa kelas yang akan direhab sebanyak 29 ruangan, kelas yang direhab berat sebanyak 17 ruangan, pembangunan perpusatakaan sebanyak 22 ruangan dan pembangunan kelas baru sebanyak 11 ruangan. Menurut Totok Subihandono sekolah yang menerima DAK itu tidak boleh malas-malasan. Pasalnya mereka akan diburu waktu yang sangat singkat. 

Mereka di deadline untuk menyelesaikan pembangunan dan rehabilitasi sekolah selama 90 hari (3 bulan), “pihak sekolah harus menyelesaikan target tersebut selama 90 hari,” katanya. Deadline pembangunan dan rehab SDN tersebut sekitar pertengahan Desember, karena anggaran tersebut telah turun ke sekolah sekitar beberapa minggu yang lalu. Selain pembangunan dan rehab masing-masing sekolah harus selasai sesuai target, pihak sekolah yang menerima DAK harus melaksanakan pembangunan sesuai dengan RAB atau rencana pembangunan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 100 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggara 2014. 

“Dalam Juknis tersebut pembangunan dan rehab sekolah tidak boleh dikerjakan sebelum RAB atau rencana pembangunan telah selesai dibuat,” terangnya.

Pembangunan dan rehab sekolah harus dilihat oleh saksi atau pengawasan dari pihak-pihak diluar sekolah. Contohnya komite sekolah, tokoh-tokoh masyarakat yang berada dekat dengan sekolah, dan wali murid. Totok Subihandono juga menambahkan jika beberapa juknis tersebut dilanggar oleh pihak sekolah dan tidak sesuai dengan rab, maka pembangunan dan rehab SDN di Kabupaten Blitar yang menerima DAK tahun ini dipastikan akan menerima saksi yang berat. 

“Rehab dan pembangunan sekolah yang dananya berasal dari DAK, harus lebih hati-hati dan harus sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya. (IP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar